Langsung ke konten utama

BELAJAR BACA QUR'AN DI MASJID NABAWI


dok pribadi di masjid Nabawi

Kamis sore jelang Maghrib saya menuju Masjid Nabawi sendirian. Dari pintu 21 terus masuk ke Masjid Nabawi mencari shof yang masih kosong. Rupanya sore itu masjid Nabawi sedang ramai dan penuh jamaah, shof – shof dipenuhi takjil ada air minum dan beberapa biji kurma.


Saya terus melangkah masuk sampai ada shof yang kosong.  Alhamdulillah ada space kosong untuk duduk sambil nunggu adzan Maghrib. Dikanan kiri sudah ada jamaah kelihatan orang Arab semua. Beberapa menit duduk, paha kanan saya ditepuk orang yang berwajah arab pakai sorban merah dan menyapa “min aina?” saya jawab “min indonesia”, kemudian orang Arab tersebut berkata “Masya Allah masya Allah min Indonesiy, man ismuk?” saya jawab “ana Arip, your come from?” orang Arab itupun membalas “la, lughotul injilisi, ana lughotul arobiyah”, saya jawab oke.

Kemudian orang arab tersebut meminta saya untuk membaca Al Fatihah, sejenak saya tidak langsung mengikuti perintahnya, saya lirik ia bawa bolpoin dan 3 lembar kertas catatan bertuliskan arab, ada angka – angka disitu. Saya lirik juga orang arab tersebut juga sedang membetulkan bacaan orang yang tilawah disamping kanannya, saya pun melantunkan bacaan surat alfatihah dengan tartil didahului dengan taawudz.

DIAJARI BACA QUR'AN YANG BENAR
Bacaan taawudz saya diulang berkali – kali oleh orang Arab tersebut, karena makhrojul khurufnya kurang pas, kemudian ayat pertama Alfatihah, alhamdulillah lancar, ayat kedua, ayat ketiga keempat dan kelima alhamdulillah lancar, menginjak ayat yang ke 6 ihdihnash shirotol mustaqim diulang – ulang beberapa kali sampai fasih. Saya sampai berkeringat untuk memfasihkan bacaan alfatihah tersebut, hingga akhirnya sampai ayat ke 7 lancar alhamdulillah. Kemudian orang arab tadi mengelus punggung saya sambil berkata Masya Allah masya Masya Allah Indonesiy, kemudian ia menulis pada kertas yang ia pegang ada kolom – kolomnya menulis angka 6 dengan huruf arab. Dalam hati saya berkata, bacaan surat Al fatihah saya dapat nilai 6 he..he.. alhamdulillah.


Suara adzan Maghrib berkumandang, takjil yang ada didepan jamaah segera disantap seteguk air dan sebiji kurma, kemudian sholat qobliyah Maghrib. Dalam beberapa saat kemudian terdengar iqomah, para jamaah saling merapatkan shof, begitu juga dengan orang arab samping kanan saya tadi merangsek maju ke depan cari shof yang kosong dan menghilang dibalik banyaknya jamaah. Saya masih berdiri terpaku ditempat semula di depan tiang masjid Nabawi yang ada tumpukan Al-Qur’annya. Mata terbelalak ketika melihat ada papan yang terbuat dari akrilik bertuliskan Arab, Inggris, Hindustani kurang lebih tulisannya yang Arab “Tashihul Tilawatil Qur’an” sedangkan tulisan yang berbahasa Inggris “Correcting the reading of the holly Qur’an” kalo diterjemahkan kurang lebih pengoreksi bacaan Al-Qur’an. Masya Allah, tak disangka orang yang duduk disebelah kanan saya tadi ahlul Qur’an.

Bakda sholat Maghrib saya bersujud syukur, seharian ini dipertemukan dengan kemudahan dan kejadian – kejadian yang tak pernah terbayangkan, Subhanallah Alhamdulillah Allahu Akbar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

KHUTBAH NIKAH - (1)

  dok.pribadi pernikahan Juni & Nana Khutbah nikah ini saya bacakan sewaktu pernikahan Juni & Nana versi videonya ada di link youtube https://www.youtube.com/watch?v=bqBWHyI4gtQ   إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه . يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَع...

CARA GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA

Assalamu'alaikum sobat, karena banyaknya pertanyaan dari klien tentang prosedur urus perceraian di Pengadilan Agama, daripada setiap ditanya saya menerangkan berulangkali, mending saya tulis saja di blog dan silahkan di dowload atau di copas sebagai referensi. Pertama-tama saya awali dengan mukadimah bahwa yang namanya perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan. Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pel...

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...............