Langsung ke konten utama

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

 

PERTANYAAN

Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik)

JAWAB

Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya. Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C.

1. Tanah Girik 

Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik bukan bukti kepemilikan tanah atau hak atas tanah. Girik hanya bukti pembayaran pajak saja. Maka dari itu, UUPA mengamanatkan agar melakukan konversi tanah, salah satunya tanah Girik, ke dalam tanah ber-hak sesuai UUPA. UU PA mengamanatkan bahwa pelaksanaan konversi tanah tersebut harus selesai dalam 20 tahun. Namun, realita di masyarakat adalah masih banyak tanah yang belum dikonversi. Oleh karena itu sebaiknya segera konversi tanah Girik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

2, Petok D

Tanah Petok D adalah tanah yang memiliki hak surat tanah Petok D. Sebelum terbit UUPA pada tahun 1960, status tanah Petok D dipersamakan dengan tanah yang memiliki surat kepemilikan tanah alias setara dengan sertifikat tanah. Akan tetapi, pasca UUPA, maka status tanah Petok D tak ubahnya seperti tanah Girik sehingga harus dikonversi sesuai dengan ketentuan UUPA.

3. Letter C

Tanah Letter C adalah buku register pertanahan yang ada di desa atau kampung atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun. Letter C tersimpan di kepala desa masing-masing. Yang diberikan kepada warga biasanya hanya kutipan letter C saja, Girik, petok D, dan lain sebagainya. Dengan kata lain tanah Letter C bermakna bahwa tanah tersebut secara lengkap tercatat di buku Letter C dan terdapat bukti lainnya berupa Girik, kutipan letter C, dan lain sebagainya pada pemilik tanah. Letter C sendiri biasanya berisikan: Nomor Buku C; Kohir; Persil, Kelas Tanah, adalah suatu letak tanah dalam pembagiannya atau disebut juga (Blok); Tanah Letter C tidak serta merta sudah kuat bukti kepemilikannya. Tetap saja demi keamanan, tanah Letter C tetap sebisa mungkin dikonversi ke sertipikat tanah. 

4. Sertipikat Tanah

Sertipikat Tanah merupakan sertipikat hak kepemilikan, dalam UUPA disebutkan macam-macam sertipikat, ada Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), Sertipikat Hak Pakai (SHP) dan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU). Ketika seseorang memegang/memiliki sertipikat tersebut, maka kepemilikannya dilindungi UU sebagaimana amanat UUPA

Dari penjelasan diatas, bisa disimpulkan dari segi kekuatan hukumnya baik tanah Girik, petok D dan letter C belum memiliki kekuatan hukum jika merujuk pada UUPA dan masih rawan bersengketa, lebih baik segera dikonversi menjadi Sertipikat Hak Milik / SHM. Jadi kekuatan hukum Sertipikat Tanah lebih tinggi dan kuat daripada surat Girik, petok D dan letter C.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

Arip Imawan, SH, MH, CM, SHEL (advokat di Moslem Lawyers Association)

Sudah berlalu 58 tahun pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau biasa disebut juga dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). Hanya saja, jauh panggang dari api. Cita-cita UU PA demi pengaturan rezim pertanahan Indonesia yang lebih masih belum tercapai. Usaha reforma agraria yang dilancarkan oleh Presiden Jokowi dapat dianggap sebagai usaha Pemerintah memenuhi cita-cita UU PA. Bukti belum selesainya reforma agraria adalah masih banyaknya tanah yang berklasifikasi hak selain yang diatur dalam UU PA dan aturan turunannya. Hal tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat. Misalnya, klien kami menanyakan soal status tanah eigendom verponding dan tanah girik. Maka dari itu, kami hendak mengulas mengenai lima istilah pertanahan yang masih membuat kebingungan di masyarakat. Girik Istilah ini kerap kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Di masyarakat biasanya digunakan untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik adalah tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik bukan bukti kepemilikan tanah atau hak atas tanah. Girik hanya bukti pembayaran pajak belaka. Maka dari itu, UU PA mengamatkan untuk melakukan konversi tanah, salah satunya tanah Girik, ke dalam tanah ber-hak sesuai UUPA. UU PA mengamanatkan bahwa pelaksanaan konversi tanah tersebut harus selesai dalam 20 tahun. Namun, realita di masyarakat adalah masih banyak tanah yang belum dikonversi. Oleh karena itu sebaiknya segera konversi tanah Girik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Terkadang Pemerintah juga mengadakan program ‘pemutihan’ yang dapat diikuti oleh pemilik tanah Girik. Tanah Eigendom Tanah Eigendom adalah tanah yang memiliki status hak milik pada rezim aturan pertanahan kolonial. Tanah Eigendom pada asasnya hanya dapat dimiliki oleh masyarakat kolonial Eropa dan Timur Asing. Hanya saja, masyarakat pribumi yang mau haknya atas tanah dipersamakan dengan bangsa Eropa dan Timur Asing, dapat pula memiliki tanah eigendom dengan status sebagai tanah Agrarische Eigendom. Tanah Eigendom Verponding Tanah Eigendom Verponding hampir sama dengan tanah Eigendom. Tanah Eigendom Verponding adalah tanah berhak milih khas rezim pertanahan kolonial barat bagi masyarakat pribumi. Hanya saja, bukti kepemilikannya sebatas verponding alias surat tagihan atas pajak tanah dan bangunan. Tanah ini juga harus sesegera mungkin dikonversi melalui pejabat pertanahan setempat. Konversi tanah ini memperhatikan ketentuan yang ada di dalam UU PA dan aturan turunannya. Sementara verponding daripada tanah Eigendom Verponding sekarang berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Tanah Petok D Tanah Petok D adalah tanah yang memiliki alas hak surat tanah Petok D. Sebelum terbit UU PA pada tahun 1960, status tanah Petok D dipersamakan dengan tanah yang memiliki surat kepemilikan tanah alias setara dengan sertifikat tanah. Akan tetapi, pasca UU PA, maka status tanah Petok D tak ubahnya tanah Girik sehingga harus dikonversi sesuai dengan ketentuan UU PA. Tanah Letter C Letter C sendiri adalah buku register pertanahan yang ada di desa atau kampung atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun. Letter C tersimpan di kepala desa masing-masing. Yang diberikan kepada warga biasanya hanya kutipan letter c tersebut, girik, petok D, dan lain sebagainya. Dengan kata lain tanah Letter C bermakna bahwa tanah tersebut secara lengkap tercatat di buku Letter C dan terdapat bukti lainnya berupa girik, kutipan letter c, dan lain sebagainya pada pemilik tanah. Letter C sendiri biasanya berisikan: Nomor Buku C; Kohir; Persil, Kelas Tanah, adalah suatu letak tanah dalam pembagiannya atau disebut juga (Blok); Kelas Desa, maksud dari kelas desa adalah suatu kelas tanah yang dipergunakan untuk membedakan antara darat dan tanah sawah atau diantara tanah yang produktif dan non produktif ini terjadi pada saat menetukan pajak yang akan dipungut; Daftar Pajak Bumi yang terdiri atas Nilai Pajak, Luasan Tanah (dalam meter persegi) dan Tahun Pajak; Nama Pemilik Letter C, nama pemilik ini merupakan nama pemilik awal sampai pemilik terakhir; Nomor urut pemilik; Nomor bagian persil; dan Tanda Tangan dan stempel Kepala Desa/Kelurahan. Tanah Letter C tidak serta merta sudah kuat bukti kepemilikannya. Tetap saja demi keamanan, tanah Letter C tetap sebisa mungkin dikonversi ke sertipikat tanah. Untuk melakukan konversi, silahkan datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan.

Sumber: Lima Istilah Terkait Pertanahan yang Masih Membingungkan
Sudah berlalu 58 tahun pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau biasa disebut juga dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). Hanya saja, jauh panggang dari api. Cita-cita UU PA demi pengaturan rezim pertanahan Indonesia yang lebih masih belum tercapai. Usaha reforma agraria yang dilancarkan oleh Presiden Jokowi dapat dianggap sebagai usaha Pemerintah memenuhi cita-cita UU PA. Bukti belum selesainya reforma agraria adalah masih banyaknya tanah yang berklasifikasi hak selain yang diatur dalam UU PA dan aturan turunannya. Hal tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat. Misalnya, klien kami menanyakan soal status tanah eigendom verponding dan tanah girik. Maka dari itu, kami hendak mengulas mengenai lima istilah pertanahan yang masih membuat kebingungan di masyarakat. Girik Istilah ini kerap kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Di masyarakat biasanya digunakan untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik adalah tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik bukan bukti kepemilikan tanah atau hak atas tanah. Girik hanya bukti pembayaran pajak belaka. Maka dari itu, UU PA mengamatkan untuk melakukan konversi tanah, salah satunya tanah Girik, ke dalam tanah ber-hak sesuai UUPA. UU PA mengamanatkan bahwa pelaksanaan konversi tanah tersebut harus selesai dalam 20 tahun. Namun, realita di masyarakat adalah masih banyak tanah yang belum dikonversi. Oleh karena itu sebaiknya segera konversi tanah Girik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Terkadang Pemerintah juga mengadakan program ‘pemutihan’ yang dapat diikuti oleh pemilik tanah Girik. Tanah Eigendom Tanah Eigendom adalah tanah yang memiliki status hak milik pada rezim aturan pertanahan kolonial. Tanah Eigendom pada asasnya hanya dapat dimiliki oleh masyarakat kolonial Eropa dan Timur Asing. Hanya saja, masyarakat pribumi yang mau haknya atas tanah dipersamakan dengan bangsa Eropa dan Timur Asing, dapat pula memiliki tanah eigendom dengan status sebagai tanah Agrarische Eigendom. Tanah Eigendom Verponding Tanah Eigendom Verponding hampir sama dengan tanah Eigendom. Tanah Eigendom Verponding adalah tanah berhak milih khas rezim pertanahan kolonial barat bagi masyarakat pribumi. Hanya saja, bukti kepemilikannya sebatas verponding alias surat tagihan atas pajak tanah dan bangunan. Tanah ini juga harus sesegera mungkin dikonversi melalui pejabat pertanahan setempat. Konversi tanah ini memperhatikan ketentuan yang ada di dalam UU PA dan aturan turunannya. Sementara verponding daripada tanah Eigendom Verponding sekarang berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Tanah Petok D Tanah Petok D adalah tanah yang memiliki alas hak surat tanah Petok D. Sebelum terbit UU PA pada tahun 1960, status tanah Petok D dipersamakan dengan tanah yang memiliki surat kepemilikan tanah alias setara dengan sertifikat tanah. Akan tetapi, pasca UU PA, maka status tanah Petok D tak ubahnya tanah Girik sehingga harus dikonversi sesuai dengan ketentuan UU PA. Tanah Letter C Letter C sendiri adalah buku register pertanahan yang ada di desa atau kampung atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun. Letter C tersimpan di kepala desa masing-masing. Yang diberikan kepada warga biasanya hanya kutipan letter c tersebut, girik, petok D, dan lain sebagainya. Dengan kata lain tanah Letter C bermakna bahwa tanah tersebut secara lengkap tercatat di buku Letter C dan terdapat bukti lainnya berupa girik, kutipan letter c, dan lain sebagainya pada pemilik tanah. Letter C sendiri biasanya berisikan: Nomor Buku C; Kohir; Persil, Kelas Tanah, adalah suatu letak tanah dalam pembagiannya atau disebut juga (Blok); Kelas Desa, maksud dari kelas desa adalah suatu kelas tanah yang dipergunakan untuk membedakan antara darat dan tanah sawah atau diantara tanah yang produktif dan non produktif ini terjadi pada saat menetukan pajak yang akan dipungut; Daftar Pajak Bumi yang terdiri atas Nilai Pajak, Luasan Tanah (dalam meter persegi) dan Tahun Pajak; Nama Pemilik Letter C, nama pemilik ini merupakan nama pemilik awal sampai pemilik terakhir; Nomor urut pemilik; Nomor bagian persil; dan Tanda Tangan dan stempel Kepala Desa/Kelurahan. Tanah Letter C tidak serta merta sudah kuat bukti kepemilikannya. Tetap saja demi keamanan, tanah Letter C tetap sebisa mungkin dikonversi ke sertipikat tanah. Untuk melakukan konversi, silahkan datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan.

Sumber: Lima Istilah Terkait Pertanahan yang Masih Membingungkan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Relawan PKS Jatim: Dari Ritsleting Ajaib Hingga Mie Pesawat

Ini kali ke-3 saya menjadi relawan kemanusiaan, yang pertama saat gunung merapi meletus ditahun 2010 yang banyak menelan korban jiwa diantaranya mbah Marijan juru kunci gunung merapi. Dan terjun menjadi relawan kedua kalinya saat gunung kelud meletus ditahun 2014. Dan awal tahun 2026 ini merupakan perjalanan terjauh menjadi relawan sekaligus menemani dan mengawal orang nomor satu di DPW PKS Jawa Timur, pak Bagus Prasetia Lelana. Karena membersamai ketua DPW, saya kira   perjalanan ini akan penuh dengan rapat dan diskusi serius tentang kemanusiaan. Ternyata saya salah, sangat salah, selama sepekan menemani pak Bagus, dalam aksi tanggap bencana di Aceh Tamiang, yang terjadi justru kelucuan demi kelucuan, dari sebelum berangkat sampai pulang yang merupakan cobaan iman dan kesabaran saya wkwkwk. Ritsleting Ajaib: Saku yang Ada Tapi Tak Pernah Ada Bermula dari informasi dari relawan yang sudah hadir duluan di Aceh Tamiang, jika disana tidak ada bank karena kondisi lumpuh total dan...

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

SYAIKH HASAN ASY SYADZILY, TOKOH SUFI YANG KAYA RAYA

Quthbul Muhaqqiqin Sulthonil Auliya’is Sayyidinasy Syekh Abul Hasan Ali asy-Syadzily  lahir Ghumarah, Maroko, tahun 593H/1197 M. Beliau wafat di Humaitsara, Mesir, tahun 656 H/1258 M. Beliau merupakan Pendiri Tarekat Syadziliyah yang merupakan salah satu tarekat sufi terkemuka di dunia. Beliau dipercayai oleh para pengikutnya sebagai salah seorang keturunan Nabi Muhammad saw. yang lahir di desa Ghumarah, dekat kota Sabtah, daerah Maghreb (sekarang termasuk wilayah Maroko, Afrika Utara) pada tahun 593 H/1197 M. Berikut ini nasab Abu Hasan Asy-Syadzili : Abul Hasan, bin Abdullah Abdul Jabbar, bin Tamim, bin Hurmuz, bin Hatim, bin Qushay, bin Yusuf, bin Yusya’, bin Ward, bin Baththal, bin Ahmad, bin Muhammad, bin Isa, bin Muhammad, bin Hasan, bin Ali bin Abi Thalib suami Fatimah binti Rasulullah saw.  Syekh Abul Hasan asy-Syadzali meninggal dunia di Iskadariyah...

Ormas Berbasis Suku: Antara Identitas Budaya dan Tantangan Persatuan Bangsa

Dipenghujung akhir 2025, viral di media massa, seorang Dosen yang berseteru dengan salah satu ormas yang berbasis kesukuan di Malang. Selang beberapa bulan, viral kembali seorang nenek di Surabaya yang diusir paksa oleh oknum yang disinyalir dari ormas kesukuan tertentu yang memicu kegeraman masyarakat  luas. Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan, tidak ada larangan sekelompok orang membuat wadah berupa organisasi masyarakat (ormas) kesukuan untuk melestarikan budaya, bahasa dan tradisi daerah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Selain itu, ormas kesukuan juga dapat menjadi sarana solidaritas sosial, terutama bagi masyarakat perantau yang membutuhkan dukungan sosial dan kebersamaan di lingkungan baru. Tantangan terhadap Persatuan Bangsa Meski demikian, ormas berbasis suku juga menyimpan potensi tantangan. Ketika identitas kesukuan ditonjolkan secara berlebihan, muncul risiko eksklusivitas yang memisahkan “kelompok sendiri” dari masyarakat luas. Kondisi ini dapat memicu...

ANTASENA DI TEMARAM DUPI ONE

Aksi Santri Dupi One Temaram XI Sabtu 13 Juli 2024, atas undangan Pondok Pesantren Daarul Ukhuwwah Putri 1 (DUPI One) saya menghadiri Milad sekaligus Temaram (Tebar Semangat Muharram) ke-11 ini bersama istri dan anak. Sesuai himbauan pihak pondok agar para tamu undangan tidak membawa kendaraan roda 4, sebagai wujud mematuhi aturan pondok saya pun menggunakan transportasi online Gocar untuk menuju pondok, alhamdulillah lancar dan tidak terjadi kemacetan akibat crowded akses jalan yang sempit seperti saat awal kedatangan maupun perpulangan santri Setibanya di lokasi, banyak stand bazar yang disajikan, dari kulineran hingga pakaian yang rupanya stand – stand tersebut merupakan sponsorship dari rangkaian Temaram. Kata putri saya “Ayah, Temaramnya habisin biaya banyak banget (sambil nyebutin angka dalam rupiah)”, saya tersenyum dan justru bangga Pasca melewati stand bazar, saya langsung menuju Hall Masjid Aisyah binti Abu Bakar dan disambut dengan senyum ramah para santri penerima t...