Langsung ke konten utama

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

 

PERTANYAAN

Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik)

JAWAB

Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya. Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C.

1. Tanah Girik 

Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik bukan bukti kepemilikan tanah atau hak atas tanah. Girik hanya bukti pembayaran pajak saja. Maka dari itu, UUPA mengamanatkan agar melakukan konversi tanah, salah satunya tanah Girik, ke dalam tanah ber-hak sesuai UUPA. UU PA mengamanatkan bahwa pelaksanaan konversi tanah tersebut harus selesai dalam 20 tahun. Namun, realita di masyarakat adalah masih banyak tanah yang belum dikonversi. Oleh karena itu sebaiknya segera konversi tanah Girik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

2, Petok D

Tanah Petok D adalah tanah yang memiliki hak surat tanah Petok D. Sebelum terbit UUPA pada tahun 1960, status tanah Petok D dipersamakan dengan tanah yang memiliki surat kepemilikan tanah alias setara dengan sertifikat tanah. Akan tetapi, pasca UUPA, maka status tanah Petok D tak ubahnya seperti tanah Girik sehingga harus dikonversi sesuai dengan ketentuan UUPA.

3. Letter C

Tanah Letter C adalah buku register pertanahan yang ada di desa atau kampung atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun. Letter C tersimpan di kepala desa masing-masing. Yang diberikan kepada warga biasanya hanya kutipan letter C saja, Girik, petok D, dan lain sebagainya. Dengan kata lain tanah Letter C bermakna bahwa tanah tersebut secara lengkap tercatat di buku Letter C dan terdapat bukti lainnya berupa Girik, kutipan letter C, dan lain sebagainya pada pemilik tanah. Letter C sendiri biasanya berisikan: Nomor Buku C; Kohir; Persil, Kelas Tanah, adalah suatu letak tanah dalam pembagiannya atau disebut juga (Blok); Tanah Letter C tidak serta merta sudah kuat bukti kepemilikannya. Tetap saja demi keamanan, tanah Letter C tetap sebisa mungkin dikonversi ke sertipikat tanah. 

4. Sertipikat Tanah

Sertipikat Tanah merupakan sertipikat hak kepemilikan, dalam UUPA disebutkan macam-macam sertipikat, ada Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), Sertipikat Hak Pakai (SHP) dan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU). Ketika seseorang memegang/memiliki sertipikat tersebut, maka kepemilikannya dilindungi UU sebagaimana amanat UUPA

Dari penjelasan diatas, bisa disimpulkan dari segi kekuatan hukumnya baik tanah Girik, petok D dan letter C belum memiliki kekuatan hukum jika merujuk pada UUPA dan masih rawan bersengketa, lebih baik segera dikonversi menjadi Sertipikat Hak Milik / SHM. Jadi kekuatan hukum Sertipikat Tanah lebih tinggi dan kuat daripada surat Girik, petok D dan letter C.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

Arip Imawan, SH, MH, CM, SHEL (advokat di Moslem Lawyers Association)

Sudah berlalu 58 tahun pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau biasa disebut juga dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). Hanya saja, jauh panggang dari api. Cita-cita UU PA demi pengaturan rezim pertanahan Indonesia yang lebih masih belum tercapai. Usaha reforma agraria yang dilancarkan oleh Presiden Jokowi dapat dianggap sebagai usaha Pemerintah memenuhi cita-cita UU PA. Bukti belum selesainya reforma agraria adalah masih banyaknya tanah yang berklasifikasi hak selain yang diatur dalam UU PA dan aturan turunannya. Hal tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat. Misalnya, klien kami menanyakan soal status tanah eigendom verponding dan tanah girik. Maka dari itu, kami hendak mengulas mengenai lima istilah pertanahan yang masih membuat kebingungan di masyarakat. Girik Istilah ini kerap kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Di masyarakat biasanya digunakan untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik adalah tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik bukan bukti kepemilikan tanah atau hak atas tanah. Girik hanya bukti pembayaran pajak belaka. Maka dari itu, UU PA mengamatkan untuk melakukan konversi tanah, salah satunya tanah Girik, ke dalam tanah ber-hak sesuai UUPA. UU PA mengamanatkan bahwa pelaksanaan konversi tanah tersebut harus selesai dalam 20 tahun. Namun, realita di masyarakat adalah masih banyak tanah yang belum dikonversi. Oleh karena itu sebaiknya segera konversi tanah Girik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Terkadang Pemerintah juga mengadakan program ‘pemutihan’ yang dapat diikuti oleh pemilik tanah Girik. Tanah Eigendom Tanah Eigendom adalah tanah yang memiliki status hak milik pada rezim aturan pertanahan kolonial. Tanah Eigendom pada asasnya hanya dapat dimiliki oleh masyarakat kolonial Eropa dan Timur Asing. Hanya saja, masyarakat pribumi yang mau haknya atas tanah dipersamakan dengan bangsa Eropa dan Timur Asing, dapat pula memiliki tanah eigendom dengan status sebagai tanah Agrarische Eigendom. Tanah Eigendom Verponding Tanah Eigendom Verponding hampir sama dengan tanah Eigendom. Tanah Eigendom Verponding adalah tanah berhak milih khas rezim pertanahan kolonial barat bagi masyarakat pribumi. Hanya saja, bukti kepemilikannya sebatas verponding alias surat tagihan atas pajak tanah dan bangunan. Tanah ini juga harus sesegera mungkin dikonversi melalui pejabat pertanahan setempat. Konversi tanah ini memperhatikan ketentuan yang ada di dalam UU PA dan aturan turunannya. Sementara verponding daripada tanah Eigendom Verponding sekarang berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Tanah Petok D Tanah Petok D adalah tanah yang memiliki alas hak surat tanah Petok D. Sebelum terbit UU PA pada tahun 1960, status tanah Petok D dipersamakan dengan tanah yang memiliki surat kepemilikan tanah alias setara dengan sertifikat tanah. Akan tetapi, pasca UU PA, maka status tanah Petok D tak ubahnya tanah Girik sehingga harus dikonversi sesuai dengan ketentuan UU PA. Tanah Letter C Letter C sendiri adalah buku register pertanahan yang ada di desa atau kampung atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun. Letter C tersimpan di kepala desa masing-masing. Yang diberikan kepada warga biasanya hanya kutipan letter c tersebut, girik, petok D, dan lain sebagainya. Dengan kata lain tanah Letter C bermakna bahwa tanah tersebut secara lengkap tercatat di buku Letter C dan terdapat bukti lainnya berupa girik, kutipan letter c, dan lain sebagainya pada pemilik tanah. Letter C sendiri biasanya berisikan: Nomor Buku C; Kohir; Persil, Kelas Tanah, adalah suatu letak tanah dalam pembagiannya atau disebut juga (Blok); Kelas Desa, maksud dari kelas desa adalah suatu kelas tanah yang dipergunakan untuk membedakan antara darat dan tanah sawah atau diantara tanah yang produktif dan non produktif ini terjadi pada saat menetukan pajak yang akan dipungut; Daftar Pajak Bumi yang terdiri atas Nilai Pajak, Luasan Tanah (dalam meter persegi) dan Tahun Pajak; Nama Pemilik Letter C, nama pemilik ini merupakan nama pemilik awal sampai pemilik terakhir; Nomor urut pemilik; Nomor bagian persil; dan Tanda Tangan dan stempel Kepala Desa/Kelurahan. Tanah Letter C tidak serta merta sudah kuat bukti kepemilikannya. Tetap saja demi keamanan, tanah Letter C tetap sebisa mungkin dikonversi ke sertipikat tanah. Untuk melakukan konversi, silahkan datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan.

Sumber: Lima Istilah Terkait Pertanahan yang Masih Membingungkan
Sudah berlalu 58 tahun pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau biasa disebut juga dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). Hanya saja, jauh panggang dari api. Cita-cita UU PA demi pengaturan rezim pertanahan Indonesia yang lebih masih belum tercapai. Usaha reforma agraria yang dilancarkan oleh Presiden Jokowi dapat dianggap sebagai usaha Pemerintah memenuhi cita-cita UU PA. Bukti belum selesainya reforma agraria adalah masih banyaknya tanah yang berklasifikasi hak selain yang diatur dalam UU PA dan aturan turunannya. Hal tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat. Misalnya, klien kami menanyakan soal status tanah eigendom verponding dan tanah girik. Maka dari itu, kami hendak mengulas mengenai lima istilah pertanahan yang masih membuat kebingungan di masyarakat. Girik Istilah ini kerap kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Di masyarakat biasanya digunakan untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik adalah tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik bukan bukti kepemilikan tanah atau hak atas tanah. Girik hanya bukti pembayaran pajak belaka. Maka dari itu, UU PA mengamatkan untuk melakukan konversi tanah, salah satunya tanah Girik, ke dalam tanah ber-hak sesuai UUPA. UU PA mengamanatkan bahwa pelaksanaan konversi tanah tersebut harus selesai dalam 20 tahun. Namun, realita di masyarakat adalah masih banyak tanah yang belum dikonversi. Oleh karena itu sebaiknya segera konversi tanah Girik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Terkadang Pemerintah juga mengadakan program ‘pemutihan’ yang dapat diikuti oleh pemilik tanah Girik. Tanah Eigendom Tanah Eigendom adalah tanah yang memiliki status hak milik pada rezim aturan pertanahan kolonial. Tanah Eigendom pada asasnya hanya dapat dimiliki oleh masyarakat kolonial Eropa dan Timur Asing. Hanya saja, masyarakat pribumi yang mau haknya atas tanah dipersamakan dengan bangsa Eropa dan Timur Asing, dapat pula memiliki tanah eigendom dengan status sebagai tanah Agrarische Eigendom. Tanah Eigendom Verponding Tanah Eigendom Verponding hampir sama dengan tanah Eigendom. Tanah Eigendom Verponding adalah tanah berhak milih khas rezim pertanahan kolonial barat bagi masyarakat pribumi. Hanya saja, bukti kepemilikannya sebatas verponding alias surat tagihan atas pajak tanah dan bangunan. Tanah ini juga harus sesegera mungkin dikonversi melalui pejabat pertanahan setempat. Konversi tanah ini memperhatikan ketentuan yang ada di dalam UU PA dan aturan turunannya. Sementara verponding daripada tanah Eigendom Verponding sekarang berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Tanah Petok D Tanah Petok D adalah tanah yang memiliki alas hak surat tanah Petok D. Sebelum terbit UU PA pada tahun 1960, status tanah Petok D dipersamakan dengan tanah yang memiliki surat kepemilikan tanah alias setara dengan sertifikat tanah. Akan tetapi, pasca UU PA, maka status tanah Petok D tak ubahnya tanah Girik sehingga harus dikonversi sesuai dengan ketentuan UU PA. Tanah Letter C Letter C sendiri adalah buku register pertanahan yang ada di desa atau kampung atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun. Letter C tersimpan di kepala desa masing-masing. Yang diberikan kepada warga biasanya hanya kutipan letter c tersebut, girik, petok D, dan lain sebagainya. Dengan kata lain tanah Letter C bermakna bahwa tanah tersebut secara lengkap tercatat di buku Letter C dan terdapat bukti lainnya berupa girik, kutipan letter c, dan lain sebagainya pada pemilik tanah. Letter C sendiri biasanya berisikan: Nomor Buku C; Kohir; Persil, Kelas Tanah, adalah suatu letak tanah dalam pembagiannya atau disebut juga (Blok); Kelas Desa, maksud dari kelas desa adalah suatu kelas tanah yang dipergunakan untuk membedakan antara darat dan tanah sawah atau diantara tanah yang produktif dan non produktif ini terjadi pada saat menetukan pajak yang akan dipungut; Daftar Pajak Bumi yang terdiri atas Nilai Pajak, Luasan Tanah (dalam meter persegi) dan Tahun Pajak; Nama Pemilik Letter C, nama pemilik ini merupakan nama pemilik awal sampai pemilik terakhir; Nomor urut pemilik; Nomor bagian persil; dan Tanda Tangan dan stempel Kepala Desa/Kelurahan. Tanah Letter C tidak serta merta sudah kuat bukti kepemilikannya. Tetap saja demi keamanan, tanah Letter C tetap sebisa mungkin dikonversi ke sertipikat tanah. Untuk melakukan konversi, silahkan datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan.

Sumber: Lima Istilah Terkait Pertanahan yang Masih Membingungkan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LIBATKAN ANAK DALAM MEMILIH PONDOK, AGAR IA TAHU KONSEKUENSINYA "Serba Serbi Pondok Pesantren"

dok.pribadi Alhamdulillah saya dilahirkan sebagai Muslim, Saya alumni Pesantren Al Falah Tuban, istri alumni Pesantren Qirta Gresik, anak pertama saya alumni Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, dan anak kedua kami memilih Darul Ukhuwah Putri 1 untuk tempatnya mondok. Sebagai orangtua tentunya kami ingin anak-anak kami menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah dan bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya pendidikan sangat berperan bagi terbentuknya anak-anak yang shalih dan shalihah. Pondok pesantren bagi kami adalah tempat yang pas untuk mendidik anak-anak kami, karena saya dan istri sudah merasakan bagaimana pondok pesantren menanamkan ketauhidan akhlakul karimah dan muamalah. Sebelum memondokkan anak, kami ajak anak-anak berdiskusi, pingin pondok yang bagaimaima? Pondok salaf tradisional seperti ayah bundanya dulu, atau pondok modern yang lagi ngetren saat ini? Lewat media youtube mereka bisa melihat profil pondok pesantren yang ada di Indonesia terutama di Jawa Timur   Anak per...

Ormas Berbasis Suku: Antara Identitas Budaya dan Tantangan Persatuan Bangsa

Dipenghujung akhir 2025, viral di media massa, seorang Dosen yang berseteru dengan salah satu ormas yang berbasis kesukuan di Malang. Selang beberapa bulan, viral kembali seorang nenek di Surabaya yang diusir paksa oleh oknum yang disinyalir dari ormas kesukuan tertentu yang memicu kegeraman masyarakat  luas. Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan, tidak ada larangan sekelompok orang membuat wadah berupa organisasi masyarakat (ormas) kesukuan untuk melestarikan budaya, bahasa dan tradisi daerah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Selain itu, ormas kesukuan juga dapat menjadi sarana solidaritas sosial, terutama bagi masyarakat perantau yang membutuhkan dukungan sosial dan kebersamaan di lingkungan baru. Tantangan terhadap Persatuan Bangsa Meski demikian, ormas berbasis suku juga menyimpan potensi tantangan. Ketika identitas kesukuan ditonjolkan secara berlebihan, muncul risiko eksklusivitas yang memisahkan “kelompok sendiri” dari masyarakat luas. Kondisi ini dapat memicu...

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

NGAJI HUKUM BAGI GURU - GURU

Assalamu'alaikum sobat, semoga akhir pekan ini kita senantiasa dalam lindungan Allah swt. aamiin Sobat, maraknya pemberitaan di media massa, baik koran maupun televisi di beberapa daerah di Indonesia ada guru dilaporkan ortu murid ke kepolisian dengan dalih kekerasan pada murid, menghukum murid yang tidak disiplin dengan hukuman fisik keranah hukum hingga berujung masuk bui, bahkan ada murid dan orangtua murid memukuli guru ningga luka parah menjadi perhatian serius para guru-guru Sekolah Islam Terpadu (SIT) se kabupaten Gresik. Gerakan Sekolah Sadar Hukum yang diprakarsai guru - guru SIT Gresik menggelar acara “NGAJI HUKUM” yang diselenggarakan pada hari Ahad 29/5/16 dengan menghadirkan nara sumber yang berkompeten dibidangnya, ibu Indah Cahyani, SH, MH Dosen Hukum Universitas Trunojoyo dan saya sendiri kang Arip dari Advokat MoslemLawyers Association/MLA Menurut panitia Ngaji Hukum mas Ichwan Jaelani, ia mengatakan miris melihat fenomena guru sekarang ini yang b...