Langsung ke konten utama

RAHASIA 40 HARI "SAAT PERTAMA KALI SANTRI BOLEH DIJENGUK ORANGTUANYA"

dok.pribadi

Saat pertama kali serah terima santriwati, pengasuh ponpes DUPI 1 Malang KH Ahmad Syakirin Asmu'i LC,MA berpesan pada walisantri "Selama 2 bulan santri tidak boleh dijenguk, tidak boleh ditelpon, biarkan santri mengenal dunia pesantrennya, walisantri baru boleh menjenguk jika ada info resmi dari pesantren"

Sebagai walisantri kami berpasrah diri, karena sejak awal kami memahami makna TITIP saat memondokkan anak, jadi sebagai walisantri kami sami'na wa atho'na.
 
Sepekan yang lalu dapat info resmi dari pesantren jika santriwati baru boleh dijenguk pada hari dan tanggal yang ditentukan, dan ketika dihitung oleh istri pas dihari ke 41 putri kami berada di pesantren, kami pun teringat nasehat para orangtua dulu, "ojo pisan-pisan nyambangi anak nyang pondok nek durung petangpuluh dino"
 
Ternyata ada rahasia dibalik 40 hari kenapa anak baru boleh disambangi/dijenguk di pesantren?. Dikisahkan dalam surat Al-A’raf Ayat 142,
وَوَٰعَدْنَا مُوسَىٰ ثَلَٰثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَٰهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَٰتُ رَبِّهِۦٓ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ۚ وَقَالَ مُوسَىٰ لِأَخِيهِ هَٰرُونَ ٱخْلُفْنِى فِى قَوْمِى وَأَصْلِحْ وَلَا تَتَّبِعْ سَبِيلَ ٱلْمُفْسِدِينَ
"Dan Allah telah menjanjikan kepada Musa untuk bermunajat kepada tuhannya selama tiga puluh malam. Kemudian Allah menambah tempo masanya setelah itu dengan sepuluh malam. Dengan demikian, sempurnalah masa yang Allah tentukan bagi Musa untuk Dia berbicara dengannya menjadi empat puluh malam. Musa berkata kepada sauadaranya, Harun , (ketika hendak pergi berjalan untuk bermunajat kepada tuhannya), ”jadilah engkau pengganti diriku bagi kaumku hingga aku pulang. Dan bawalah mereka untuk taat kepada Allah dan beribadahlah kepadaNYa. Dan janganlah engkau mengikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.”
 
Dari ayat ini kita mengambil hikmahnya, bahwasanya setelah Nabi Musa dan kaumnya selamat dari Fir’aun, beliau melakukan riyadhoh, yaitu dengan menjauhi kemelut dunia dan bermunajat kepada Allah SWT, beliau mengasingkan diri di bukit sinai selama 40 hari dan kemudian mendapatkan janji Allah, yaitu kitab Suci Taurat dan kembali kepada kaumnya Bani Israil. 
 

Begitu juga dalam kehidupan pesantren, santri agar betah di pondok harus riyadhoh melupakan kehidupanya di rumah, tidak memikirkan kondisi apapun yang ada di rumah selama 40 hari, sampai hatinya sudah terbiasa dengan kehidupan pesantren. Setelah 40 hari santri baru boleh dijenguk oleh orang tuanya, karena telah selesai melakukan riyadhoh seperti Nabi Musa. tentunya setelah 40 hari ini diharapkan santri juga dapat melakukan riyadhoh-riyadhoh lainya dan mampu menghadapi ujian dan tantangan lainya di pesantren.
 
Dalam buku yang berjudul The Power of Habit karya Charles Duhigg, Ia menjelaskan bagaimana sebuah kebiasaan terbentuk, yakni dengan konsep 40 hari, ia menyebut "sebuah tindakan atau kegiatan bisa menjada kebiasaan apabila mampu dilaksanakan terus selama 40 hari"
 
Alhamdulillah, hari ini pertama kalinya kami menjenguk putri kami di pesantren Darul Ukhuwah Putri 1, dan benar juga saat pertama kali kami bertemu, putri kami banyak bercerita tentang kehidupan di pesantren, ia merasa betah di pesantren karena banyak teman, lebih disiplin tepat waktu, bisa mengelola diri dan bersosialisasi. 
 

Kami pun dikenalkan dengan 3 temannya yang satu asrama, dari Malaysia, Batam dan Probolinggo yang kebetulan orangtuanya tidak menjenguknya. Kemudian kami pinjami HP agar bisa VC an dengan orangtuanya masing-masing sebagai pelepas rindu, dan kami ajak makan bersama, sungguh sebuah ikatan persaudaraan yang terbalut dalam Iman Islam dan Ihsan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LIBATKAN ANAK DALAM MEMILIH PONDOK, AGAR IA TAHU KONSEKUENSINYA "Serba Serbi Pondok Pesantren"

dok.pribadi Alhamdulillah saya dilahirkan sebagai Muslim, Saya alumni Pesantren Al Falah Tuban, istri alumni Pesantren Qirta Gresik, anak pertama saya alumni Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, dan anak kedua kami memilih Darul Ukhuwah Putri 1 untuk tempatnya mondok. Sebagai orangtua tentunya kami ingin anak-anak kami menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah dan bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya pendidikan sangat berperan bagi terbentuknya anak-anak yang shalih dan shalihah. Pondok pesantren bagi kami adalah tempat yang pas untuk mendidik anak-anak kami, karena saya dan istri sudah merasakan bagaimana pondok pesantren menanamkan ketauhidan akhlakul karimah dan muamalah. Sebelum memondokkan anak, kami ajak anak-anak berdiskusi, pingin pondok yang bagaimaima? Pondok salaf tradisional seperti ayah bundanya dulu, atau pondok modern yang lagi ngetren saat ini? Lewat media youtube mereka bisa melihat profil pondok pesantren yang ada di Indonesia terutama di Jawa Timur   Anak per...

Ormas Berbasis Suku: Antara Identitas Budaya dan Tantangan Persatuan Bangsa

Dipenghujung akhir 2025, viral di media massa, seorang Dosen yang berseteru dengan salah satu ormas yang berbasis kesukuan di Malang. Selang beberapa bulan, viral kembali seorang nenek di Surabaya yang diusir paksa oleh oknum yang disinyalir dari ormas kesukuan tertentu yang memicu kegeraman masyarakat  luas. Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan, tidak ada larangan sekelompok orang membuat wadah berupa organisasi masyarakat (ormas) kesukuan untuk melestarikan budaya, bahasa dan tradisi daerah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Selain itu, ormas kesukuan juga dapat menjadi sarana solidaritas sosial, terutama bagi masyarakat perantau yang membutuhkan dukungan sosial dan kebersamaan di lingkungan baru. Tantangan terhadap Persatuan Bangsa Meski demikian, ormas berbasis suku juga menyimpan potensi tantangan. Ketika identitas kesukuan ditonjolkan secara berlebihan, muncul risiko eksklusivitas yang memisahkan “kelompok sendiri” dari masyarakat luas. Kondisi ini dapat memicu...

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

NGAJI HUKUM BAGI GURU - GURU

Assalamu'alaikum sobat, semoga akhir pekan ini kita senantiasa dalam lindungan Allah swt. aamiin Sobat, maraknya pemberitaan di media massa, baik koran maupun televisi di beberapa daerah di Indonesia ada guru dilaporkan ortu murid ke kepolisian dengan dalih kekerasan pada murid, menghukum murid yang tidak disiplin dengan hukuman fisik keranah hukum hingga berujung masuk bui, bahkan ada murid dan orangtua murid memukuli guru ningga luka parah menjadi perhatian serius para guru-guru Sekolah Islam Terpadu (SIT) se kabupaten Gresik. Gerakan Sekolah Sadar Hukum yang diprakarsai guru - guru SIT Gresik menggelar acara “NGAJI HUKUM” yang diselenggarakan pada hari Ahad 29/5/16 dengan menghadirkan nara sumber yang berkompeten dibidangnya, ibu Indah Cahyani, SH, MH Dosen Hukum Universitas Trunojoyo dan saya sendiri kang Arip dari Advokat MoslemLawyers Association/MLA Menurut panitia Ngaji Hukum mas Ichwan Jaelani, ia mengatakan miris melihat fenomena guru sekarang ini yang b...