Langsung ke konten utama

SAAT CV SEKUTUNYA MENINGGAL DUNIA


PERTANYAAN 

Assalamualaikum pak Arip, langsung ke pertanyaan ya, saya bersama teman tahun 2020 yang lalu mendirikan CV dibidang jasa kurir, di Akta saya jadi Komanditer dan teman saya jadi Komplementer. Bulan Juli 2022 ini teman saya meninggal dunia, yang saya tanyakan bagaimana keberlangsungan CV saya ini, terimakasih, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. (Bustanul Arifin – Mojokerto)  

JAWAB

Waalaikumsalam atas pertanyaannya pak Bustanul Arifin, kami ikut berbelasungkawa atas meninggalnya teman bapak di kepengurusan CV tersebut.

Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pemberi modal dan sekutu lainnya bertindak melakukan pengurusan yang disebut sekutu komplementer atau sekutu aktif.

Tupoksinya sekutu aktif atau komplementer bertanggung jawab hingga dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV, kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu komanditer atau sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV, dalam artian sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV dan tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam CV atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah diterimanya.

Menjawab pertanyaan pak Bustanul tentang keberlangsungan CV tersebut mengingat sekutu aktifnya meninggal dunia. Yang perlu pak Bustanul ketahui bahwasanya CV merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, jadi tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Jadi, jika salah seorang sekutu meninggal dunia, dalam KUHD tidak diatur mengenai akibat hukum mengenai hal ini. Namun kita dapat menggunakan KUH Perdata sebagai dasar hukumnya.

CV yang merupakan persekutuan perdata, maka pengaturan mengenai persekutuan perdata yang terdapat dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap CV sepanjang tidak diatur secara khusus dalam KUHD. Termasuk mengenai berakhirnya persekutuan komanditer yang sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 KUH Perdata yang berbunyi, bahwa suatu persekutuan perdata akan berakhir disebabkan oleh:

1.     1. Karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;

2.    2. Karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;

3.     3. Karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta;

4.    4. Karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.

Mengacu pada pasal 1646 KUH Perdata diatas maka CV pak Bustanul bisa dinyatakan bubar apabila salah seorang sekutu meninggal dunia, dan kecuali jika sebelumnya telah diperjanjikan bahwa apabila salah seorang sekutu meninggal dunia, maka persekutuannya berlangsung terus dengan ahli warisnya atau akan berlangsung terus di antara sekutu-sekutu yang masih ada.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.    

Arip Imawan, SH, MH, CM, SHEL (advokat di Moslem Lawyers Association)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LIBATKAN ANAK DALAM MEMILIH PONDOK, AGAR IA TAHU KONSEKUENSINYA "Serba Serbi Pondok Pesantren"

dok.pribadi Alhamdulillah saya dilahirkan sebagai Muslim, Saya alumni Pesantren Al Falah Tuban, istri alumni Pesantren Qirta Gresik, anak pertama saya alumni Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, dan anak kedua kami memilih Darul Ukhuwah Putri 1 untuk tempatnya mondok. Sebagai orangtua tentunya kami ingin anak-anak kami menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah dan bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya pendidikan sangat berperan bagi terbentuknya anak-anak yang shalih dan shalihah. Pondok pesantren bagi kami adalah tempat yang pas untuk mendidik anak-anak kami, karena saya dan istri sudah merasakan bagaimana pondok pesantren menanamkan ketauhidan akhlakul karimah dan muamalah. Sebelum memondokkan anak, kami ajak anak-anak berdiskusi, pingin pondok yang bagaimaima? Pondok salaf tradisional seperti ayah bundanya dulu, atau pondok modern yang lagi ngetren saat ini? Lewat media youtube mereka bisa melihat profil pondok pesantren yang ada di Indonesia terutama di Jawa Timur   Anak per...

Ormas Berbasis Suku: Antara Identitas Budaya dan Tantangan Persatuan Bangsa

Dipenghujung akhir 2025, viral di media massa, seorang Dosen yang berseteru dengan salah satu ormas yang berbasis kesukuan di Malang. Selang beberapa bulan, viral kembali seorang nenek di Surabaya yang diusir paksa oleh oknum yang disinyalir dari ormas kesukuan tertentu yang memicu kegeraman masyarakat  luas. Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan, tidak ada larangan sekelompok orang membuat wadah berupa organisasi masyarakat (ormas) kesukuan untuk melestarikan budaya, bahasa dan tradisi daerah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Selain itu, ormas kesukuan juga dapat menjadi sarana solidaritas sosial, terutama bagi masyarakat perantau yang membutuhkan dukungan sosial dan kebersamaan di lingkungan baru. Tantangan terhadap Persatuan Bangsa Meski demikian, ormas berbasis suku juga menyimpan potensi tantangan. Ketika identitas kesukuan ditonjolkan secara berlebihan, muncul risiko eksklusivitas yang memisahkan “kelompok sendiri” dari masyarakat luas. Kondisi ini dapat memicu...

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

NGAJI HUKUM BAGI GURU - GURU

Assalamu'alaikum sobat, semoga akhir pekan ini kita senantiasa dalam lindungan Allah swt. aamiin Sobat, maraknya pemberitaan di media massa, baik koran maupun televisi di beberapa daerah di Indonesia ada guru dilaporkan ortu murid ke kepolisian dengan dalih kekerasan pada murid, menghukum murid yang tidak disiplin dengan hukuman fisik keranah hukum hingga berujung masuk bui, bahkan ada murid dan orangtua murid memukuli guru ningga luka parah menjadi perhatian serius para guru-guru Sekolah Islam Terpadu (SIT) se kabupaten Gresik. Gerakan Sekolah Sadar Hukum yang diprakarsai guru - guru SIT Gresik menggelar acara “NGAJI HUKUM” yang diselenggarakan pada hari Ahad 29/5/16 dengan menghadirkan nara sumber yang berkompeten dibidangnya, ibu Indah Cahyani, SH, MH Dosen Hukum Universitas Trunojoyo dan saya sendiri kang Arip dari Advokat MoslemLawyers Association/MLA Menurut panitia Ngaji Hukum mas Ichwan Jaelani, ia mengatakan miris melihat fenomena guru sekarang ini yang b...