Langsung ke konten utama

SAAT CV SEKUTUNYA MENINGGAL DUNIA


PERTANYAAN 

Assalamualaikum pak Arip, langsung ke pertanyaan ya, saya bersama teman tahun 2020 yang lalu mendirikan CV dibidang jasa kurir, di Akta saya jadi Komanditer dan teman saya jadi Komplementer. Bulan Juli 2022 ini teman saya meninggal dunia, yang saya tanyakan bagaimana keberlangsungan CV saya ini, terimakasih, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. (Bustanul Arifin – Mojokerto)  

JAWAB

Waalaikumsalam atas pertanyaannya pak Bustanul Arifin, kami ikut berbelasungkawa atas meninggalnya teman bapak di kepengurusan CV tersebut.

Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pemberi modal dan sekutu lainnya bertindak melakukan pengurusan yang disebut sekutu komplementer atau sekutu aktif.

Tupoksinya sekutu aktif atau komplementer bertanggung jawab hingga dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV, kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu komanditer atau sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV, dalam artian sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV dan tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam CV atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah diterimanya.

Menjawab pertanyaan pak Bustanul tentang keberlangsungan CV tersebut mengingat sekutu aktifnya meninggal dunia. Yang perlu pak Bustanul ketahui bahwasanya CV merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, jadi tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Jadi, jika salah seorang sekutu meninggal dunia, dalam KUHD tidak diatur mengenai akibat hukum mengenai hal ini. Namun kita dapat menggunakan KUH Perdata sebagai dasar hukumnya.

CV yang merupakan persekutuan perdata, maka pengaturan mengenai persekutuan perdata yang terdapat dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap CV sepanjang tidak diatur secara khusus dalam KUHD. Termasuk mengenai berakhirnya persekutuan komanditer yang sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 KUH Perdata yang berbunyi, bahwa suatu persekutuan perdata akan berakhir disebabkan oleh:

1.     1. Karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;

2.    2. Karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;

3.     3. Karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta;

4.    4. Karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.

Mengacu pada pasal 1646 KUH Perdata diatas maka CV pak Bustanul bisa dinyatakan bubar apabila salah seorang sekutu meninggal dunia, dan kecuali jika sebelumnya telah diperjanjikan bahwa apabila salah seorang sekutu meninggal dunia, maka persekutuannya berlangsung terus dengan ahli warisnya atau akan berlangsung terus di antara sekutu-sekutu yang masih ada.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.    

Arip Imawan, SH, MH, CM, SHEL (advokat di Moslem Lawyers Association)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

KHUTBAH NIKAH - (1)

  dok.pribadi pernikahan Juni & Nana Khutbah nikah ini saya bacakan sewaktu pernikahan Juni & Nana versi videonya ada di link youtube https://www.youtube.com/watch?v=bqBWHyI4gtQ   إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه . يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَع...

CARA GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA

Assalamu'alaikum sobat, karena banyaknya pertanyaan dari klien tentang prosedur urus perceraian di Pengadilan Agama, daripada setiap ditanya saya menerangkan berulangkali, mending saya tulis saja di blog dan silahkan di dowload atau di copas sebagai referensi. Pertama-tama saya awali dengan mukadimah bahwa yang namanya perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan. Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pel...

GUS BAHA' "MANUSIA QUR'AN"

Pernah suatu ketika Ust Adi Hidayat mengatakan bahwa di Rembang ada manusia Qur'an, dan beliu menyebut nama Gus Baha' sebagai manusia Qur'an Begitupula pada sebuah kesempatan, Prof. Quraisy Syihab berkata "Sulit ditemukan orang yang sangat memahami dan hafal detail-detail Al-Qur'an hingga detail-detail fiqh yang tersirat dalam ayat-ayat Al-Qur'an seperti Pak Baha'". KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang lebih akrab dipanggil Gus Baha' adalah putra seorang ulama' ahli Qur'an KH. Nursalim Al-Hafizh dari Narukan, Kragan, Rembang, Jawa Tengah, sebuah desa di pesisir utara pulau jawa. KH. Nursalim adalah murid dari KH. Arwani Al-Hafizh Kudus dan KH. Abdullah Salam Al-Hafizh Pati. Dari silsilah keluarga ayah beliau inilah terhitung dari buyut beliau hingga generasi ke-empat kini merupakan ulama'-ulama' ahli Qur'an yang handal. Silsilah keluarga dari garis ibu beliau merupakan silsilah keluarga bes...