PERTANYAAN
Assalamualaikum pak Arip, langsung ke pertanyaan ya, saya bersama teman tahun 2020 yang lalu mendirikan CV dibidang jasa kurir, di Akta saya jadi Komanditer dan teman saya jadi Komplementer. Bulan Juli 2022 ini teman saya meninggal dunia, yang saya tanyakan bagaimana keberlangsungan CV saya ini, terimakasih, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. (Bustanul Arifin – Mojokerto)
JAWAB
Waalaikumsalam atas pertanyaannya pak Bustanul Arifin, kami ikut berbelasungkawa atas meninggalnya teman bapak di kepengurusan CV tersebut.Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pemberi modal dan sekutu lainnya bertindak melakukan pengurusan yang disebut sekutu komplementer atau sekutu aktif.
Tupoksinya sekutu aktif atau komplementer bertanggung jawab hingga dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV, kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu komanditer atau sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV, dalam artian sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV dan tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam CV atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah diterimanya.
Menjawab pertanyaan pak Bustanul tentang keberlangsungan CV tersebut mengingat sekutu aktifnya meninggal dunia. Yang perlu pak Bustanul ketahui bahwasanya CV merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, jadi tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Jadi, jika salah seorang sekutu meninggal dunia, dalam KUHD tidak diatur mengenai akibat hukum mengenai hal ini. Namun kita dapat menggunakan KUH Perdata sebagai dasar hukumnya.
CV yang merupakan persekutuan perdata, maka pengaturan mengenai persekutuan perdata yang terdapat dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap CV sepanjang tidak diatur secara khusus dalam KUHD. Termasuk mengenai berakhirnya persekutuan komanditer yang sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 KUH Perdata yang berbunyi, bahwa suatu persekutuan perdata akan berakhir disebabkan oleh:
1. 1. Karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;
2. 2. Karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;
3. 3. Karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta;
4. 4. Karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.
Mengacu pada pasal 1646 KUH Perdata diatas maka CV pak Bustanul bisa dinyatakan bubar apabila salah seorang sekutu meninggal dunia, dan kecuali jika sebelumnya telah diperjanjikan bahwa apabila salah seorang sekutu meninggal dunia, maka persekutuannya berlangsung terus dengan ahli warisnya atau akan berlangsung terus di antara sekutu-sekutu yang masih ada.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Arip Imawan, SH, MH, CM, SHEL (advokat di Moslem Lawyers Association)
Komentar
Posting Komentar