Langsung ke konten utama

SAAT CV SEKUTUNYA MENINGGAL DUNIA


PERTANYAAN 

Assalamualaikum pak Arip, langsung ke pertanyaan ya, saya bersama teman tahun 2020 yang lalu mendirikan CV dibidang jasa kurir, di Akta saya jadi Komanditer dan teman saya jadi Komplementer. Bulan Juli 2022 ini teman saya meninggal dunia, yang saya tanyakan bagaimana keberlangsungan CV saya ini, terimakasih, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. (Bustanul Arifin – Mojokerto)  

JAWAB

Waalaikumsalam atas pertanyaannya pak Bustanul Arifin, kami ikut berbelasungkawa atas meninggalnya teman bapak di kepengurusan CV tersebut.

Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pemberi modal dan sekutu lainnya bertindak melakukan pengurusan yang disebut sekutu komplementer atau sekutu aktif.

Tupoksinya sekutu aktif atau komplementer bertanggung jawab hingga dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV, kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu komanditer atau sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV, dalam artian sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV dan tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam CV atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah diterimanya.

Menjawab pertanyaan pak Bustanul tentang keberlangsungan CV tersebut mengingat sekutu aktifnya meninggal dunia. Yang perlu pak Bustanul ketahui bahwasanya CV merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, jadi tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Jadi, jika salah seorang sekutu meninggal dunia, dalam KUHD tidak diatur mengenai akibat hukum mengenai hal ini. Namun kita dapat menggunakan KUH Perdata sebagai dasar hukumnya.

CV yang merupakan persekutuan perdata, maka pengaturan mengenai persekutuan perdata yang terdapat dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap CV sepanjang tidak diatur secara khusus dalam KUHD. Termasuk mengenai berakhirnya persekutuan komanditer yang sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 KUH Perdata yang berbunyi, bahwa suatu persekutuan perdata akan berakhir disebabkan oleh:

1.     1. Karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;

2.    2. Karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;

3.     3. Karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta;

4.    4. Karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.

Mengacu pada pasal 1646 KUH Perdata diatas maka CV pak Bustanul bisa dinyatakan bubar apabila salah seorang sekutu meninggal dunia, dan kecuali jika sebelumnya telah diperjanjikan bahwa apabila salah seorang sekutu meninggal dunia, maka persekutuannya berlangsung terus dengan ahli warisnya atau akan berlangsung terus di antara sekutu-sekutu yang masih ada.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.    

Arip Imawan, SH, MH, CM, SHEL (advokat di Moslem Lawyers Association)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

KACA FILM 3M ASLI BERGARANSI DI GRESIK

dok.pribadi Saya bersama Owner dan staf Auto Big dealer resmi 3M Berawal dari kebutuhan mengganti kaca film mobil yang sudah pudar, maka carilah kaca film di toko – toko aksesoris mobil terdekat. Saya tanya – tanya dulu berapa harga kaca film merk Solar Guard dan 3M mengingat mobil yang kita punyai sudah disematkan kaca film Solar Guard dan 3M bawaan dari dealer.   Pertama saya main ke toko cutting sticker yang menjual kaca film, saya tanya adakah kaca film merk Solar Guard atau 3M ? oleh penjualnya saya ditunjukkan harga kaca film 3M dengan pemasangan full depan samping kanan kiri dan belakang dibanderol 3,5 juta, kalo Solar Guard dibanderol 5 juta an.  dok.pribadi Kartu garansi 3M palsu Saya pun tanya apakah ada garansinya? Sipenjual menjawab ada garansinya 5 tahun. Saya pun minta dilihatkan contoh kaca film Solar Guard maupun 3M, sipenjual mengatakan kalo Solar Guard nya kosong yang ada 3M, saya pun ditunjukkan kaca film 3M dan diterawangkan kalo kaca fi...

RAHASIA 40 HARI "SAAT PERTAMA KALI SANTRI BOLEH DIJENGUK ORANGTUANYA"

dok.pribadi Saat pertama kali serah terima santriwati, pengasuh ponpes DUPI 1 Malang KH Ahmad Syakirin Asmu'i LC,MA berpesan pada walisantri "Selama 2 bulan santri tidak boleh dijenguk, tidak boleh ditelpon, biarkan santri mengenal dunia pesantrennya, walisantri baru boleh menjenguk jika ada info resmi dari pesantren" Sebagai walisantri kami berpasrah diri, karena sejak awal kami memahami makna TITIP saat memondokkan anak, jadi sebagai walisantri kami sami'na wa atho'na.   Sepekan yang lalu dapat info resmi dari pesantren jika santriwati baru boleh dijenguk pada hari dan tanggal yang ditentukan, dan ketika dihitung oleh istri pas dihari ke 41 putri kami berada di pesantren, kami pun teringat nasehat para orangtua dulu, "ojo pisan-pisan nyambangi anak nyang pondok nek durung petangpuluh dino"   Ternyata ada rahasia dibalik 40 hari kenapa anak baru boleh disambangi/dijenguk di pesantren?. Dikisahkan dalam surat Al-A’raf Ayat 142, وَوَٰعَدْنَا مُوسَىٰ ثَلَ...

SYAIKH HASAN ASY SYADZILY, TOKOH SUFI YANG KAYA RAYA

Quthbul Muhaqqiqin Sulthonil Auliya’is Sayyidinasy Syekh Abul Hasan Ali asy-Syadzily  lahir Ghumarah, Maroko, tahun 593H/1197 M. Beliau wafat di Humaitsara, Mesir, tahun 656 H/1258 M. Beliau merupakan Pendiri Tarekat Syadziliyah yang merupakan salah satu tarekat sufi terkemuka di dunia. Beliau dipercayai oleh para pengikutnya sebagai salah seorang keturunan Nabi Muhammad saw. yang lahir di desa Ghumarah, dekat kota Sabtah, daerah Maghreb (sekarang termasuk wilayah Maroko, Afrika Utara) pada tahun 593 H/1197 M. Berikut ini nasab Abu Hasan Asy-Syadzili : Abul Hasan, bin Abdullah Abdul Jabbar, bin Tamim, bin Hurmuz, bin Hatim, bin Qushay, bin Yusuf, bin Yusya’, bin Ward, bin Baththal, bin Ahmad, bin Muhammad, bin Isa, bin Muhammad, bin Hasan, bin Ali bin Abi Thalib suami Fatimah binti Rasulullah saw.  Syekh Abul Hasan asy-Syadzali meninggal dunia di Iskadariyah...