Langsung ke konten utama

SU'UL ADAB ORANGTUA PADA GURU, PENYEBAB HILANGNYA KEBERKAHAN ILMU

dok.pribadi bersama KH Mubarok & Alumni Santri Al Falah
Pernahkah kita melihat kejadian di pondok pesantren berebut sisa minuman atau makanan dari gurunya? Dan di pondok-pondok salaf tradisional kejadian tersebut masih kita dapati. Saya sendiri saat masih mondok pernah melakukannya, karena kami meyakini ada keberkahan disana.

Kebiasaan santri di pondok-pondok salaf tradisional tak lepas dari ittiba’ dari sistem pengajaran dari Syaikh Abdul Qadir Jailani.

Dikisahkan bahwasanya Syaikh Abdul Qadir Jalani dalam mengajarkan ilmunya pada murid-muridnya yang pertama kali diperkenalkan adalah adab sebelum ilmu. Saat murid mempunyai adab maka ilmu akan mudah diterima dan disitulah keberkahannya.

Salah satu adab yang diajarkan oleh Syaikh Abdul Qodir Jailani adalah adab makan. Saat waktu makan, guru dan murid-muridnya duduk melingkari nampan besar berisi makanan, sang gurupun menyantap makanan dahulu, murid-murid hanya diam menunggu. Setelah sang guru selesai makan, barulah murid-murid makan bersama dari sisa makanan gurunya.

Rupanya saat waktu makan tersebut, ada seorang wali murid yang datang menjenguk anaknya, melihat hal tersebut, si wali murid berfikiran bahwa selama ini anaknya yang belajar kepada Syaikh Abdul Qadir Jailani diperlakukan seperti kucing. Anaknya diberikan sisa makanan dari gurunya. Dari pikiran inilah yang menyebabkan orang tua murid tersebut memprovokasi wali murid lainnya.

Salah satu orang tua murid yang merupakan orang kaya ikut terprovokasi, kemudian mendatangi Syaikh Abdul Qadir Jailani dan menyatakan protes atas perlakuan sang guru kepada anaknya, dengan memberikan sisa makanan pada anaknya merupakan penghinaan terhadap anak.

 “Wahai Syaikh, saya pondokkan anak saya disini agar anak saya jadi alim ulama, saya pondokkan anak saya disini bukan untuk jadi pembantu, apalagi anak saya diperlakukan seperti kucing”. Syaikh Abdul Qadir Jailani kemudian menjawab. “Jika begitu silahkan bawa anakmu pulang”

Seketika itu juga, si orang tua murid tadi membawa pulang anaknya. Saat dalam perjalanan, si orang tua murid tadi bertanya pada anaknya beberapa hal tentang berbagai ilmu pada anaknya, ternyata semua pertanyaan yang diajukannya dijawab dengan jelas oleh anaknya. Maka orang tua murid tadi berubah fikiran dan ingin mengembalikan anaknya ke pondok Syaikh Abdul Qadir Jailani.

“Wahai Syaikh terimalah anak saya untuk belajar kembali di pondok ini, didiklah seperti sedia kala. Ternyata anak saya memiliki adab dan ilmu yang luar biasa. Maafkan saya karena telah suudzon pada Syaikh”. Syaikh Abdul Qadir Jailani pun menjawab “Bukan saya tidak mau menerima anakmu kembali kesini, tapi Allah sudah menutup pintu untuk menerima ilmu dariku, Allah sudah menutup futuhnya (Mata Hati) untuk mendapat ilmu yang disebabkan oleh orang tua yang tidak beradab kepada guru.”

Dari kisah ini kita bisa mengambil pelajaran, pertama, bahwasanya keberkahan ilmu yang didapat seorang murid tak lepas dari keridhaan sang guru dan adabnya orang tua terhadap guru.  Orang tua yang su’ul adab/tidak beradab pada guru bisa menyebabkan sang murid tidak berkah ilmunya. Saya kutip perkataan ulama “Satu prasangka buruk saja kepada gurumu, maka Allah haramkan seluruh keberkahan yang ada pada gurumu kepadamu”.

Kedua, kisah orang tua yang su’ul adab pada guru ini merupakan refleksi untuk para orang tua murid, jangan sampai sia-sia kita memondokkan anak kita di pesantren jika pada akhirnya ilmu yang diperolehnya tidak berkah, dikarenkan sikap kita sebagai orang tua yang su’ul adab kepada guru sehingga anak kitapun menjadi kehilangan adab kepada gurunya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

KHUTBAH NIKAH - (1)

  dok.pribadi pernikahan Juni & Nana Khutbah nikah ini saya bacakan sewaktu pernikahan Juni & Nana versi videonya ada di link youtube https://www.youtube.com/watch?v=bqBWHyI4gtQ   إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه . يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَع...

CARA GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA

Assalamu'alaikum sobat, karena banyaknya pertanyaan dari klien tentang prosedur urus perceraian di Pengadilan Agama, daripada setiap ditanya saya menerangkan berulangkali, mending saya tulis saja di blog dan silahkan di dowload atau di copas sebagai referensi. Pertama-tama saya awali dengan mukadimah bahwa yang namanya perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan. Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pel...

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...............