Langsung ke konten utama

NGAJI HUKUM BAGI GURU - GURU

Assalamu'alaikum sobat, semoga akhir pekan ini kita senantiasa dalam lindungan Allah swt. aamiin

Sobat, maraknya pemberitaan di media massa, baik koran maupun televisi di beberapa daerah di Indonesia ada guru dilaporkan ortu murid ke kepolisian dengan dalih kekerasan pada murid, menghukum murid yang tidak disiplin dengan hukuman fisik keranah hukum hingga berujung masuk bui, bahkan ada murid dan orangtua murid memukuli guru ningga luka parah menjadi perhatian serius para guru-guru Sekolah Islam Terpadu (SIT) se kabupaten Gresik.

Gerakan Sekolah Sadar Hukum yang diprakarsai guru - guru SIT Gresik menggelar acara “NGAJI HUKUM” yang diselenggarakan pada hari Ahad 29/5/16 dengan menghadirkan nara sumber yang berkompeten dibidangnya, ibu Indah Cahyani, SH, MH Dosen Hukum Universitas Trunojoyo dan saya sendiri kang Arip dari Advokat MoslemLawyers Association/MLA

Menurut panitia Ngaji Hukum mas Ichwan Jaelani, ia mengatakan miris melihat fenomena guru sekarang ini yang bagaikan buah simalakama dalam mendidik muridnya. Ia pun menceritakan “Ada guru SMP di Sulsel yang masuk bui gara-gara menegur muridnya dengan cubitan, ada guru ngajari shalat murid-muridnya dan menegur murid yang gaduh nah justru sang guru yang masuk penjara karena dianggap melakukan penganiayaan pemukulan, sungguh ironi, harga diri guru sekarang terancam”

Nara sumber pertama ibu Indah Cahyani, SH, MH memaparkan bahwa fenomena yang terjadi pada dunia pendidikan saat ini karena tidak mengacu pada pola pendidikan yang Islami, begitu juga produk hukumnya, apalagi produk hukum diIndonesia yang kadang saling tumpang tindih. 
Kandidat Doktor di Universitas Airlangga Surabaya ini juga memaparkan pentingnya pendidikan hukum dalam sebuah keluarga yang mengacu pada hukum Islam yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia karena bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah, serta pentingnya pengamalan Pancasila sebagai dasar negara, jika kelima sila tersebut diamalkan maka tidak ada lagi yang namanya diskriminasi dan kesenjangan sosial karena sudah mencakup kebebasan beragama hingga nilai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 
 
Tibalah saya memberikan materi tentang fenomena pengajaran di sekolah sekarang ini yang salah kaprah. Dulu ada murid atau santri nakal, oleh gurunya dijewer telinganya, atau di strap (berdiri didepan) kelas agar si murid jera, ketika si murid lapor ke ortunya, justru si murid yang dimarahi oleh ortunya dan membenarkan apa yang diperbuat oleh gurunya, tapi sekarang kebalikannya, murid lapor ortu bahwa ia dijewer gurunya, ortupun melaporkan si guru ke polisi dengan dalih penganiayaan, ini yang menimbulkan masalah dalam dunia pendidikan. “kalo dulu ada istilah GURU diGUgu dan di tiRU, sekarang istilah GURU adalah guGUR dahulu sebelum menularkan ilmU
Pada kesempatan tersebut, saya berikan bekal pada peserta Ngaji Hukum tentang alur hukum Pidana dan Perdata bila para guru maupun lembaga pendidikan  mengalami permasalahan hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...............

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

RALAT DOA, TERINGAT SOSOK SYAIKH HATIM AL-ASHAM

Jagad medsos sedang ramai membicarakan ralat/klarifikasi doa yang dipanjatkan oleh romo KH Maimoen Zubair dalam acara sarang berdzikir untuk Indonesia maju yang dihadiri Presiden Jokowi. Dimana doa yang dipanjatkan Romo KH Maimoen Zubair untuk Prabowo jadi Presiden padahal yang duduk disamping beliau adalah Presiden Jokowi, sontak ketua PPP Rohmahurmuzi meminta pada sang kiai untuk mendoakan jokowi, maka romo KH Maimoen Zubair pun mengulangi doanya dengan terlebih dahulu meminta maaf bahwa beliau sudah sepuh karena usia sudah 90 tahunan. Saya sejak kecil mengenyam pendidikan di pesantren, banyak kisah dan hikayat yang saya dapat dari kiai - kiai saya tentang karomah - karomah wali - wali Allah, bahkan karomah para kiai sepuh, mulai dari hadratus Syaikh Hasyim As'ary/Mbah Hasyim, romo KH Ma'shum Jauhari/Gus Ma'shum, romo KH Hammim Thohari Jazuli/Gus Miek, romo KH Abdullah Faqih Langitan hingga romo KH Maimoen Zubair/Mbah Maimoen, insya Allah yang pernah nya...

SANTRI DURHAKA

dok.pribadi saat isi kajian Ramadhan Akisah ada seorang santri yang sedang nyantri di Rubat Tarim Yaman yang diasuh langsung oleh Habib Abdullah Assyatiri, dia santri dikenal sangat alim, cerdas dan pintar hingga mampu menghafal Kitab Tuhfatul Muhtaj 4 jilid. Semua tau bahwa ia sangat cerdas dan pandai bahkan diprediksi oleh banyak orang sebagai calon Ulama Besar atau seorang Ilmuwan Termasyhur. Nah, Suatu hari disaat Habib Abdullah mengisi pengajian rutin santri, tiba tiba sang Habib bertanya kepada santri yang lainnya tentang kemanakah santri yang sangat terkenal pandai dan cerdas itu? “Kemana si fulan?” Semua santri bingung dan tidak bisa menjawab pertanyaan sang guru. Ternyata santri yang dimaksud tidak ada di pondok, melainkan keluar berniat mengisi pengajian di kota Mukalla tanpa izin. Akhirnya Habib Abdullah As Syatiri yg sangat terkenal Allamah dan Waliyulloh berkata : “baiklah, orangnya boleh keluar tanpa izin, tapi ilmunya tetap disini!”. Di kota Mukalla, santri yang sudah te...