Assalamu'alaikum sobat, semoga akhir pekan ini kita senantiasa dalam lindungan Allah swt. aamiin
Sobat, maraknya pemberitaan di media massa, baik koran maupun televisi di beberapa daerah di Indonesia ada guru dilaporkan ortu murid ke kepolisian dengan dalih kekerasan pada murid, menghukum murid yang tidak disiplin dengan hukuman fisik keranah hukum hingga berujung masuk bui, bahkan ada murid dan orangtua murid memukuli guru ningga luka parah menjadi perhatian serius para guru-guru Sekolah Islam Terpadu (SIT) se kabupaten Gresik.
Gerakan Sekolah Sadar Hukum yang diprakarsai guru - guru SIT Gresik menggelar acara “NGAJI HUKUM” yang diselenggarakan pada hari Ahad 29/5/16 dengan menghadirkan nara sumber yang berkompeten dibidangnya, ibu Indah Cahyani, SH, MH Dosen Hukum Universitas Trunojoyo dan saya sendiri kang Arip dari Advokat MoslemLawyers Association/MLA
Menurut panitia Ngaji Hukum mas Ichwan Jaelani, ia mengatakan miris melihat fenomena guru sekarang ini yang bagaikan buah simalakama dalam mendidik muridnya. Ia pun menceritakan “Ada guru SMP di Sulsel yang masuk bui gara-gara menegur muridnya dengan cubitan, ada guru ngajari shalat murid-muridnya dan menegur murid yang gaduh nah justru sang guru yang masuk penjara karena dianggap melakukan penganiayaan pemukulan, sungguh ironi, harga diri guru sekarang terancam”
Sobat, maraknya pemberitaan di media massa, baik koran maupun televisi di beberapa daerah di Indonesia ada guru dilaporkan ortu murid ke kepolisian dengan dalih kekerasan pada murid, menghukum murid yang tidak disiplin dengan hukuman fisik keranah hukum hingga berujung masuk bui, bahkan ada murid dan orangtua murid memukuli guru ningga luka parah menjadi perhatian serius para guru-guru Sekolah Islam Terpadu (SIT) se kabupaten Gresik.
Gerakan Sekolah Sadar Hukum yang diprakarsai guru - guru SIT Gresik menggelar acara “NGAJI HUKUM” yang diselenggarakan pada hari Ahad 29/5/16 dengan menghadirkan nara sumber yang berkompeten dibidangnya, ibu Indah Cahyani, SH, MH Dosen Hukum Universitas Trunojoyo dan saya sendiri kang Arip dari Advokat MoslemLawyers Association/MLA
Menurut panitia Ngaji Hukum mas Ichwan Jaelani, ia mengatakan miris melihat fenomena guru sekarang ini yang bagaikan buah simalakama dalam mendidik muridnya. Ia pun menceritakan “Ada guru SMP di Sulsel yang masuk bui gara-gara menegur muridnya dengan cubitan, ada guru ngajari shalat murid-muridnya dan menegur murid yang gaduh nah justru sang guru yang masuk penjara karena dianggap melakukan penganiayaan pemukulan, sungguh ironi, harga diri guru sekarang terancam”
Nara sumber pertama ibu Indah Cahyani, SH, MH memaparkan bahwa
fenomena yang terjadi pada dunia pendidikan saat ini karena tidak
mengacu pada pola pendidikan yang Islami, begitu juga produk hukumnya,
apalagi produk hukum diIndonesia yang kadang saling tumpang tindih.
Kandidat Doktor di Universitas Airlangga Surabaya ini juga memaparkan
pentingnya pendidikan hukum dalam sebuah keluarga yang mengacu pada
hukum Islam yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia karena
bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah, serta pentingnya pengamalan
Pancasila sebagai dasar negara, jika kelima sila tersebut diamalkan maka
tidak ada lagi yang namanya diskriminasi dan kesenjangan sosial karena
sudah mencakup kebebasan beragama hingga nilai keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Tibalah saya memberikan materi tentang fenomena pengajaran di sekolah sekarang ini yang salah
kaprah. Dulu ada murid atau santri nakal, oleh gurunya dijewer
telinganya, atau di strap (berdiri didepan) kelas agar si murid jera,
ketika si murid lapor ke ortunya, justru si murid yang dimarahi oleh
ortunya dan membenarkan apa yang diperbuat oleh gurunya, tapi sekarang
kebalikannya, murid lapor ortu bahwa ia dijewer gurunya, ortupun
melaporkan si guru ke polisi dengan dalih penganiayaan, ini yang
menimbulkan masalah dalam dunia pendidikan. “kalo dulu ada istilah GURU
diGUgu dan di tiRU, sekarang istilah GURU adalah guGUR dahulu sebelum
menularkan ilmU
Pada kesempatan tersebut, saya berikan bekal pada peserta Ngaji Hukum tentang alur hukum Pidana dan
Perdata bila para guru maupun lembaga pendidikan mengalami
permasalahan hukum.
Komentar
Posting Komentar