Langsung ke konten utama

Ormas Berbasis Suku: Antara Identitas Budaya dan Tantangan Persatuan Bangsa

Dipenghujung akhir 2025, viral di media massa, seorang Dosen yang berseteru dengan salah satu ormas yang berbasis kesukuan di Malang. Selang beberapa bulan, viral kembali seorang nenek di Surabaya yang diusir paksa oleh oknum yang disinyalir dari ormas kesukuan tertentu yang memicu kegeraman masyarakat  luas.

Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan, tidak ada larangan sekelompok orang membuat wadah berupa organisasi masyarakat (ormas) kesukuan untuk melestarikan budaya, bahasa dan tradisi daerah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Selain itu, ormas kesukuan juga dapat menjadi sarana solidaritas sosial, terutama bagi masyarakat perantau yang membutuhkan dukungan sosial dan kebersamaan di lingkungan baru.

Tantangan terhadap Persatuan Bangsa

Meski demikian, ormas berbasis suku juga menyimpan potensi tantangan. Ketika identitas kesukuan ditonjolkan secara berlebihan, muncul risiko eksklusivitas yang memisahkan “kelompok sendiri” dari masyarakat luas. Kondisi ini dapat memicu konflik horizontal, terutama jika ormas tersebut bertindak di luar koridor hukum atau mengedepankan kepentingan kelompok di atas kepentingan bersama.

Selain itu, tindakan negatif yang dilakukan oleh oknum dalam ormas sering kali menimbulkan stigma terhadap seluruh suku yang diatasnamakan, padahal kesalahan individu tidak dapat dibebankan kepada kelompok etnis secara keseluruhan. Hal ini justru dapat merusak harmoni sosial dan memperlebar jurang perbedaan.

Menjaga Keseimbangan antara Budaya dan Kebangsaan

Tantangan terbesar bagi ormas berbasis suku adalah menjaga keseimbangan antara kebanggaan terhadap identitas budaya dan komitmen terhadap persatuan bangsa. Identitas suku seharusnya menjadi bagian dari kekayaan nasional, bukan alat pemecah belah. Dalam konteks ini, nilai-nilai Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas organisasi kemasyarakatan.

Ormas perlu bersikap inklusif, menjunjung hukum, serta berorientasi pada kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas, tanpa membedakan latar belakang suku, agama, maupun golongan.

Peran Negara dan Masyarakat

Negara memiliki peran penting dalam memastikan seluruh ormas berjalan sesuai aturan hukum dan tidak mengancam ketertiban umum. Penegakan hukum yang adil dan tegas harus dilakukan tanpa diskriminasi. Di sisi lain, masyarakat juga dituntut untuk bersikap bijak, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu kesukuan, serta menilai suatu kelompok berdasarkan tindakan, bukan identitasnya.

Penutup

Ormas berbasis suku berada di persimpangan antara pelestarian identitas budaya dan tantangan persatuan bangsa. Jika dikelola dengan baik, ormas tersebut dapat menjadi aset budaya dan sosial bagi Indonesia. Namun, jika disalahgunakan, ia berpotensi mengganggu keharmonisan masyarakat. Oleh karena itu, komitmen terhadap persatuan nasional harus selalu menjadi prioritas utama, sebagaimana semangat para pendiri bangsa yang telah meletakkan Indonesia di atas segala perbedaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LIBATKAN ANAK DALAM MEMILIH PONDOK, AGAR IA TAHU KONSEKUENSINYA "Serba Serbi Pondok Pesantren"

dok.pribadi Alhamdulillah saya dilahirkan sebagai Muslim, Saya alumni Pesantren Al Falah Tuban, istri alumni Pesantren Qirta Gresik, anak pertama saya alumni Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, dan anak kedua kami memilih Darul Ukhuwah Putri 1 untuk tempatnya mondok. Sebagai orangtua tentunya kami ingin anak-anak kami menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah dan bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya pendidikan sangat berperan bagi terbentuknya anak-anak yang shalih dan shalihah. Pondok pesantren bagi kami adalah tempat yang pas untuk mendidik anak-anak kami, karena saya dan istri sudah merasakan bagaimana pondok pesantren menanamkan ketauhidan akhlakul karimah dan muamalah. Sebelum memondokkan anak, kami ajak anak-anak berdiskusi, pingin pondok yang bagaimaima? Pondok salaf tradisional seperti ayah bundanya dulu, atau pondok modern yang lagi ngetren saat ini? Lewat media youtube mereka bisa melihat profil pondok pesantren yang ada di Indonesia terutama di Jawa Timur   Anak per...

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

NGAJI HUKUM BAGI GURU - GURU

Assalamu'alaikum sobat, semoga akhir pekan ini kita senantiasa dalam lindungan Allah swt. aamiin Sobat, maraknya pemberitaan di media massa, baik koran maupun televisi di beberapa daerah di Indonesia ada guru dilaporkan ortu murid ke kepolisian dengan dalih kekerasan pada murid, menghukum murid yang tidak disiplin dengan hukuman fisik keranah hukum hingga berujung masuk bui, bahkan ada murid dan orangtua murid memukuli guru ningga luka parah menjadi perhatian serius para guru-guru Sekolah Islam Terpadu (SIT) se kabupaten Gresik. Gerakan Sekolah Sadar Hukum yang diprakarsai guru - guru SIT Gresik menggelar acara “NGAJI HUKUM” yang diselenggarakan pada hari Ahad 29/5/16 dengan menghadirkan nara sumber yang berkompeten dibidangnya, ibu Indah Cahyani, SH, MH Dosen Hukum Universitas Trunojoyo dan saya sendiri kang Arip dari Advokat MoslemLawyers Association/MLA Menurut panitia Ngaji Hukum mas Ichwan Jaelani, ia mengatakan miris melihat fenomena guru sekarang ini yang b...