TANYA
Assalamu’alikum nara sumber Rubrik
Konsultasi Hukum, sebelumnya saya sampaikan terimakasih karena majalah amal ada
rubrik konsultasi hukumnya, sebagai donator yang awam hukum jadi tercerahkan. Saya
ada masalah terkait pekerjaan yang menyangkut anak buah saya di perusahaan
tentang penggelapan.
Kejadiannya berawal dari laporan
bulanan perusahaan dan menyatakan perusahaan kehilangan uang 50 jutaan, dan
diketahui ternyata hilangnya uang 50 jutaan tersebut menurut perusahaan telah terjadi penggelapan dana yang dilakukan
oleh tiga orang anak buah saya, yang mana saya sama sekali tidak tahu menahu
soal itu, dan perusahaan meminta saya untuk bertanggung jawab atas perbuatan
anak buah saya, dan saya diultimatum jika tidak segera mengembalikan dana
tersebut maka saya akan dilaporkan ke Polisi.
Apa yang harus saya lakukan
menghadapi masalah ini padahal saya tidak tahu menahu tentang penggelapan
tersebut? Apakah sebagai atasan saya harus menanggung hukum karena perbuatan
anak buah saya? Mohon pencerahannya terimaksih (Junaidi – Lamongan)
JAWAB
Wa’alaikumsalam pak Junaidi.
Terimaksih atas atensinya di rubrik Konsultasi Hukum.
Pak Junaidi, tindak pidana
penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja di suatu
perusahaan ada dalam Pasal 374 KUHP yang berbunyi “Penggelapan yang dilakukan
oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan
kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.”
Soal pertanyaan apakah pak Junaidi
harus mempertanggungjawabkan perbuatan anak buah pada perusahaan?, dalam Pasal
55 ayat (1) KUHP ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan
pidana, pertama mereka yang melakukan,
yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Kedua mereka yang dengan memberi atau
menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan
kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Jadi, selama pak Junaidi tidak
terpenuhi dua unsur tersebut, maka pak Junaidi tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana atas dasar penggelapan dana perusahaan yang dilakukan
oleh anak buah bapak. Pak Junaidi bisa memberikan argumen disertai bukti-bukti
yang memadai bahwa bapak tidak terlibat dalam penggelapan itu. Cuma kemungkinan
besar pak Junaidi akan dimintai keterangan oleh kepolisian sebagai saksi, mengingat
penggelapan itu dilakukan oleh anak buah pak Junaidi.
Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum.
*Arip Imawan adalah advokat di Moslem
Lawyers Association
Komentar
Posting Komentar