Assalamu’alaikum pak Arip. Saya mau
tanya, kakak saya dilaporkan ke Polisi dan kasusnya sekarang sudah di kejaksaan.
Kejadiannya berawal ketika kakak saya menjual ruko yang sertifikatnya masih di
bank. Tapi kakak saya sudah menerima uang DP/Panjar. Di dalam perjanjian jual
beli kakak saya berjanji menebus sertifikat yang di bank dalam waktu 6 bulan.
Tapi ternyata usaha kakak saya bangkrut dan tidak mampu menyelesaikan angsuran
di bank. Sementara si pembeli menginginkan segera ruko itu atau uang DP/panjar kembali. Karena kakak saya
belum sanggup mengembalikan DP/panjar tersebut, akhirnya pembeli melaporkan
kakak saya ke Polisi dengan tuduhan penipuan? Sementara teman – teman saya
memberi saran bahwa yang dialami kakak saya adalah kasus perdata? dan langkah
apa yang bisa saya tempuh? (Luqman – Gresik)
JAWAB
Wa’alaikumsalam pak Luqman. Terlebih
dahulu saya akan jawab satu persatu dari pertanyaan pak Luqman.
Kedua, jika diperkarakan ke Perdata,
kakak Anda bisa digugat oleh sipembeli atas dasar wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata
sebagaimana yang Anda sampaikan telah terjadi perjanjian jual beli yaitu dalam
6 bulan kakak Anda menebus sertipikat tersebut dari Bank, namun kenyataannya
kakak Anda tidak sanggup memenuhi janji tersebut sesuai isi perjanjian jual
beli.
Ketiga, Anda tidak menyebutkan
secara gamblang bentuk perjanjian jual beli tersebut, apakah Perjanjian
Pengikatan Jual Beli/PPJB, jika PPJB ada salah satu pihak tidak bisa memenuhi
syarat yang seharusnya dipenuhi dalam jangka waktu yang disepakati, maka PPJB
tersebut tidak bisa dilanjut ke tahap Akta Jual Beli/AJB. Karena biasanya PPJB
ada kesepakatan jika penjual tidak bisa menebus sertipikan tanah yang
dijaminkan ke bank, maka penjual harus mengembalikan uang DP/panjar tersebut
kepada si pembeli. Saran saya, coba di cek kembali isi perjanjian jual beli
kakak Anda, siapa tahu ada klausul jika tidak sipenjual tidak sanggup menebus
sertipikat yang dijaminkan di bank maka uang DP/panjar dikembalikan ke pembeli.
Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum.
Arip Imawan adalah advokat di Moslem
Lawyers Association
Komentar
Posting Komentar