Langsung ke konten utama

JUAL RUKO YANG SERTIPIKATNYA DI BANK


TANYA
Assalamu’alaikum pak Arip. Saya mau tanya, kakak saya dilaporkan ke Polisi dan kasusnya sekarang sudah di kejaksaan. Kejadiannya berawal ketika kakak saya menjual ruko yang sertifikatnya masih di bank. Tapi kakak saya sudah menerima uang DP/Panjar. Di dalam perjanjian jual beli kakak saya berjanji menebus sertifikat yang di bank dalam waktu 6 bulan. Tapi ternyata usaha kakak saya bangkrut dan tidak mampu menyelesaikan angsuran di bank. Sementara si pembeli menginginkan segera ruko itu atau  uang DP/panjar kembali. Karena kakak saya belum sanggup mengembalikan DP/panjar tersebut, akhirnya pembeli melaporkan kakak saya ke Polisi dengan tuduhan penipuan? Sementara teman – teman saya memberi saran bahwa yang dialami kakak saya adalah kasus perdata? dan langkah apa yang bisa saya tempuh? (Luqman – Gresik)

JAWAB
Wa’alaikumsalam pak Luqman. Terlebih dahulu saya akan jawab satu persatu dari pertanyaan pak Luqman.

Pertama, Sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk menerima setiap laporan atau aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan, bicara tentang penipuan yang dilakukan oleh kakak Anda, apakah sudah memenuhi unsur-unsur dalam perbuatan penipuan dalam Pasal 378 KUHP adalah: Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Dengan menggunakan salah satu cara antara lain: memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Kedua, jika diperkarakan ke Perdata, kakak Anda bisa digugat oleh sipembeli atas dasar wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata sebagaimana yang Anda sampaikan telah terjadi perjanjian jual beli yaitu dalam 6 bulan kakak Anda menebus sertipikat tersebut dari Bank, namun kenyataannya kakak Anda tidak sanggup memenuhi janji tersebut sesuai isi perjanjian jual beli. 

Ketiga, Anda tidak menyebutkan secara gamblang bentuk perjanjian jual beli tersebut, apakah Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB, jika PPJB ada salah satu pihak tidak bisa memenuhi syarat yang seharusnya dipenuhi dalam jangka waktu yang disepakati, maka PPJB tersebut tidak bisa dilanjut ke tahap Akta Jual Beli/AJB. Karena biasanya PPJB ada kesepakatan jika penjual tidak bisa menebus sertipikan tanah yang dijaminkan ke bank, maka penjual harus mengembalikan uang DP/panjar tersebut kepada si pembeli. Saran saya, coba di cek kembali isi perjanjian jual beli kakak Anda, siapa tahu ada klausul jika tidak sipenjual tidak sanggup menebus sertipikat yang dijaminkan di bank maka uang DP/panjar dikembalikan ke pembeli. 

Semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum.

Arip Imawan adalah advokat di Moslem Lawyers Association

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LIBATKAN ANAK DALAM MEMILIH PONDOK, AGAR IA TAHU KONSEKUENSINYA "Serba Serbi Pondok Pesantren"

dok.pribadi Alhamdulillah saya dilahirkan sebagai Muslim, Saya alumni Pesantren Al Falah Tuban, istri alumni Pesantren Qirta Gresik, anak pertama saya alumni Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, dan anak kedua kami memilih Darul Ukhuwah Putri 1 untuk tempatnya mondok. Sebagai orangtua tentunya kami ingin anak-anak kami menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah dan bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya pendidikan sangat berperan bagi terbentuknya anak-anak yang shalih dan shalihah. Pondok pesantren bagi kami adalah tempat yang pas untuk mendidik anak-anak kami, karena saya dan istri sudah merasakan bagaimana pondok pesantren menanamkan ketauhidan akhlakul karimah dan muamalah. Sebelum memondokkan anak, kami ajak anak-anak berdiskusi, pingin pondok yang bagaimaima? Pondok salaf tradisional seperti ayah bundanya dulu, atau pondok modern yang lagi ngetren saat ini? Lewat media youtube mereka bisa melihat profil pondok pesantren yang ada di Indonesia terutama di Jawa Timur   Anak per...

Ormas Berbasis Suku: Antara Identitas Budaya dan Tantangan Persatuan Bangsa

Dipenghujung akhir 2025, viral di media massa, seorang Dosen yang berseteru dengan salah satu ormas yang berbasis kesukuan di Malang. Selang beberapa bulan, viral kembali seorang nenek di Surabaya yang diusir paksa oleh oknum yang disinyalir dari ormas kesukuan tertentu yang memicu kegeraman masyarakat  luas. Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan, tidak ada larangan sekelompok orang membuat wadah berupa organisasi masyarakat (ormas) kesukuan untuk melestarikan budaya, bahasa dan tradisi daerah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Selain itu, ormas kesukuan juga dapat menjadi sarana solidaritas sosial, terutama bagi masyarakat perantau yang membutuhkan dukungan sosial dan kebersamaan di lingkungan baru. Tantangan terhadap Persatuan Bangsa Meski demikian, ormas berbasis suku juga menyimpan potensi tantangan. Ketika identitas kesukuan ditonjolkan secara berlebihan, muncul risiko eksklusivitas yang memisahkan “kelompok sendiri” dari masyarakat luas. Kondisi ini dapat memicu...

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

NGAJI HUKUM BAGI GURU - GURU

Assalamu'alaikum sobat, semoga akhir pekan ini kita senantiasa dalam lindungan Allah swt. aamiin Sobat, maraknya pemberitaan di media massa, baik koran maupun televisi di beberapa daerah di Indonesia ada guru dilaporkan ortu murid ke kepolisian dengan dalih kekerasan pada murid, menghukum murid yang tidak disiplin dengan hukuman fisik keranah hukum hingga berujung masuk bui, bahkan ada murid dan orangtua murid memukuli guru ningga luka parah menjadi perhatian serius para guru-guru Sekolah Islam Terpadu (SIT) se kabupaten Gresik. Gerakan Sekolah Sadar Hukum yang diprakarsai guru - guru SIT Gresik menggelar acara “NGAJI HUKUM” yang diselenggarakan pada hari Ahad 29/5/16 dengan menghadirkan nara sumber yang berkompeten dibidangnya, ibu Indah Cahyani, SH, MH Dosen Hukum Universitas Trunojoyo dan saya sendiri kang Arip dari Advokat MoslemLawyers Association/MLA Menurut panitia Ngaji Hukum mas Ichwan Jaelani, ia mengatakan miris melihat fenomena guru sekarang ini yang b...