Langsung ke konten utama

JUAL RUKO YANG SERTIPIKATNYA DI BANK


TANYA
Assalamu’alaikum pak Arip. Saya mau tanya, kakak saya dilaporkan ke Polisi dan kasusnya sekarang sudah di kejaksaan. Kejadiannya berawal ketika kakak saya menjual ruko yang sertifikatnya masih di bank. Tapi kakak saya sudah menerima uang DP/Panjar. Di dalam perjanjian jual beli kakak saya berjanji menebus sertifikat yang di bank dalam waktu 6 bulan. Tapi ternyata usaha kakak saya bangkrut dan tidak mampu menyelesaikan angsuran di bank. Sementara si pembeli menginginkan segera ruko itu atau  uang DP/panjar kembali. Karena kakak saya belum sanggup mengembalikan DP/panjar tersebut, akhirnya pembeli melaporkan kakak saya ke Polisi dengan tuduhan penipuan? Sementara teman – teman saya memberi saran bahwa yang dialami kakak saya adalah kasus perdata? dan langkah apa yang bisa saya tempuh? (Luqman – Gresik)

JAWAB
Wa’alaikumsalam pak Luqman. Terlebih dahulu saya akan jawab satu persatu dari pertanyaan pak Luqman.

Pertama, Sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk menerima setiap laporan atau aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan, bicara tentang penipuan yang dilakukan oleh kakak Anda, apakah sudah memenuhi unsur-unsur dalam perbuatan penipuan dalam Pasal 378 KUHP adalah: Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Dengan menggunakan salah satu cara antara lain: memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Kedua, jika diperkarakan ke Perdata, kakak Anda bisa digugat oleh sipembeli atas dasar wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata sebagaimana yang Anda sampaikan telah terjadi perjanjian jual beli yaitu dalam 6 bulan kakak Anda menebus sertipikat tersebut dari Bank, namun kenyataannya kakak Anda tidak sanggup memenuhi janji tersebut sesuai isi perjanjian jual beli. 

Ketiga, Anda tidak menyebutkan secara gamblang bentuk perjanjian jual beli tersebut, apakah Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB, jika PPJB ada salah satu pihak tidak bisa memenuhi syarat yang seharusnya dipenuhi dalam jangka waktu yang disepakati, maka PPJB tersebut tidak bisa dilanjut ke tahap Akta Jual Beli/AJB. Karena biasanya PPJB ada kesepakatan jika penjual tidak bisa menebus sertipikan tanah yang dijaminkan ke bank, maka penjual harus mengembalikan uang DP/panjar tersebut kepada si pembeli. Saran saya, coba di cek kembali isi perjanjian jual beli kakak Anda, siapa tahu ada klausul jika tidak sipenjual tidak sanggup menebus sertipikat yang dijaminkan di bank maka uang DP/panjar dikembalikan ke pembeli. 

Semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum.

Arip Imawan adalah advokat di Moslem Lawyers Association

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...............

CARA GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA

Assalamu'alaikum sobat, karena banyaknya pertanyaan dari klien tentang prosedur urus perceraian di Pengadilan Agama, daripada setiap ditanya saya menerangkan berulangkali, mending saya tulis saja di blog dan silahkan di dowload atau di copas sebagai referensi. Pertama-tama saya awali dengan mukadimah bahwa yang namanya perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan. Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pel...

KHUTBAH NIKAH - (1)

  dok.pribadi pernikahan Juni & Nana Khutbah nikah ini saya bacakan sewaktu pernikahan Juni & Nana versi videonya ada di link youtube https://www.youtube.com/watch?v=bqBWHyI4gtQ   إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه . يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَع...