Langsung ke konten utama

JUAL RUKO YANG SERTIPIKATNYA DI BANK


TANYA
Assalamu’alaikum pak Arip. Saya mau tanya, kakak saya dilaporkan ke Polisi dan kasusnya sekarang sudah di kejaksaan. Kejadiannya berawal ketika kakak saya menjual ruko yang sertifikatnya masih di bank. Tapi kakak saya sudah menerima uang DP/Panjar. Di dalam perjanjian jual beli kakak saya berjanji menebus sertifikat yang di bank dalam waktu 6 bulan. Tapi ternyata usaha kakak saya bangkrut dan tidak mampu menyelesaikan angsuran di bank. Sementara si pembeli menginginkan segera ruko itu atau  uang DP/panjar kembali. Karena kakak saya belum sanggup mengembalikan DP/panjar tersebut, akhirnya pembeli melaporkan kakak saya ke Polisi dengan tuduhan penipuan? Sementara teman – teman saya memberi saran bahwa yang dialami kakak saya adalah kasus perdata? dan langkah apa yang bisa saya tempuh? (Luqman – Gresik)

JAWAB
Wa’alaikumsalam pak Luqman. Terlebih dahulu saya akan jawab satu persatu dari pertanyaan pak Luqman.

Pertama, Sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk menerima setiap laporan atau aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan, bicara tentang penipuan yang dilakukan oleh kakak Anda, apakah sudah memenuhi unsur-unsur dalam perbuatan penipuan dalam Pasal 378 KUHP adalah: Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Dengan menggunakan salah satu cara antara lain: memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Kedua, jika diperkarakan ke Perdata, kakak Anda bisa digugat oleh sipembeli atas dasar wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata sebagaimana yang Anda sampaikan telah terjadi perjanjian jual beli yaitu dalam 6 bulan kakak Anda menebus sertipikat tersebut dari Bank, namun kenyataannya kakak Anda tidak sanggup memenuhi janji tersebut sesuai isi perjanjian jual beli. 

Ketiga, Anda tidak menyebutkan secara gamblang bentuk perjanjian jual beli tersebut, apakah Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB, jika PPJB ada salah satu pihak tidak bisa memenuhi syarat yang seharusnya dipenuhi dalam jangka waktu yang disepakati, maka PPJB tersebut tidak bisa dilanjut ke tahap Akta Jual Beli/AJB. Karena biasanya PPJB ada kesepakatan jika penjual tidak bisa menebus sertipikan tanah yang dijaminkan ke bank, maka penjual harus mengembalikan uang DP/panjar tersebut kepada si pembeli. Saran saya, coba di cek kembali isi perjanjian jual beli kakak Anda, siapa tahu ada klausul jika tidak sipenjual tidak sanggup menebus sertipikat yang dijaminkan di bank maka uang DP/panjar dikembalikan ke pembeli. 

Semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum.

Arip Imawan adalah advokat di Moslem Lawyers Association

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Relawan PKS Jatim: Dari Ritsleting Ajaib Hingga Mie Pesawat

Ini kali ke-3 saya menjadi relawan kemanusiaan, yang pertama saat gunung merapi meletus ditahun 2010 yang banyak menelan korban jiwa diantaranya mbah Marijan juru kunci gunung merapi. Dan terjun menjadi relawan kedua kalinya saat gunung kelud meletus ditahun 2014. Dan awal tahun 2026 ini merupakan perjalanan terjauh menjadi relawan sekaligus menemani dan mengawal orang nomor satu di DPW PKS Jawa Timur, pak Bagus Prasetia Lelana. Karena membersamai ketua DPW, saya kira   perjalanan ini akan penuh dengan rapat dan diskusi serius tentang kemanusiaan. Ternyata saya salah, sangat salah, selama sepekan menemani pak Bagus, dalam aksi tanggap bencana di Aceh Tamiang, yang terjadi justru kelucuan demi kelucuan, dari sebelum berangkat sampai pulang yang merupakan cobaan iman dan kesabaran saya wkwkwk. Ritsleting Ajaib: Saku yang Ada Tapi Tak Pernah Ada Bermula dari informasi dari relawan yang sudah hadir duluan di Aceh Tamiang, jika disana tidak ada bank karena kondisi lumpuh total dan...

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

SYAIKH HASAN ASY SYADZILY, TOKOH SUFI YANG KAYA RAYA

Quthbul Muhaqqiqin Sulthonil Auliya’is Sayyidinasy Syekh Abul Hasan Ali asy-Syadzily  lahir Ghumarah, Maroko, tahun 593H/1197 M. Beliau wafat di Humaitsara, Mesir, tahun 656 H/1258 M. Beliau merupakan Pendiri Tarekat Syadziliyah yang merupakan salah satu tarekat sufi terkemuka di dunia. Beliau dipercayai oleh para pengikutnya sebagai salah seorang keturunan Nabi Muhammad saw. yang lahir di desa Ghumarah, dekat kota Sabtah, daerah Maghreb (sekarang termasuk wilayah Maroko, Afrika Utara) pada tahun 593 H/1197 M. Berikut ini nasab Abu Hasan Asy-Syadzili : Abul Hasan, bin Abdullah Abdul Jabbar, bin Tamim, bin Hurmuz, bin Hatim, bin Qushay, bin Yusuf, bin Yusya’, bin Ward, bin Baththal, bin Ahmad, bin Muhammad, bin Isa, bin Muhammad, bin Hasan, bin Ali bin Abi Thalib suami Fatimah binti Rasulullah saw.  Syekh Abul Hasan asy-Syadzali meninggal dunia di Iskadariyah...

Ormas Berbasis Suku: Antara Identitas Budaya dan Tantangan Persatuan Bangsa

Dipenghujung akhir 2025, viral di media massa, seorang Dosen yang berseteru dengan salah satu ormas yang berbasis kesukuan di Malang. Selang beberapa bulan, viral kembali seorang nenek di Surabaya yang diusir paksa oleh oknum yang disinyalir dari ormas kesukuan tertentu yang memicu kegeraman masyarakat  luas. Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan, tidak ada larangan sekelompok orang membuat wadah berupa organisasi masyarakat (ormas) kesukuan untuk melestarikan budaya, bahasa dan tradisi daerah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Selain itu, ormas kesukuan juga dapat menjadi sarana solidaritas sosial, terutama bagi masyarakat perantau yang membutuhkan dukungan sosial dan kebersamaan di lingkungan baru. Tantangan terhadap Persatuan Bangsa Meski demikian, ormas berbasis suku juga menyimpan potensi tantangan. Ketika identitas kesukuan ditonjolkan secara berlebihan, muncul risiko eksklusivitas yang memisahkan “kelompok sendiri” dari masyarakat luas. Kondisi ini dapat memicu...

ANTASENA DI TEMARAM DUPI ONE

Aksi Santri Dupi One Temaram XI Sabtu 13 Juli 2024, atas undangan Pondok Pesantren Daarul Ukhuwwah Putri 1 (DUPI One) saya menghadiri Milad sekaligus Temaram (Tebar Semangat Muharram) ke-11 ini bersama istri dan anak. Sesuai himbauan pihak pondok agar para tamu undangan tidak membawa kendaraan roda 4, sebagai wujud mematuhi aturan pondok saya pun menggunakan transportasi online Gocar untuk menuju pondok, alhamdulillah lancar dan tidak terjadi kemacetan akibat crowded akses jalan yang sempit seperti saat awal kedatangan maupun perpulangan santri Setibanya di lokasi, banyak stand bazar yang disajikan, dari kulineran hingga pakaian yang rupanya stand – stand tersebut merupakan sponsorship dari rangkaian Temaram. Kata putri saya “Ayah, Temaramnya habisin biaya banyak banget (sambil nyebutin angka dalam rupiah)”, saya tersenyum dan justru bangga Pasca melewati stand bazar, saya langsung menuju Hall Masjid Aisyah binti Abu Bakar dan disambut dengan senyum ramah para santri penerima t...