Langsung ke konten utama

JUAL RUKO YANG SERTIPIKATNYA DI BANK


TANYA
Assalamu’alaikum pak Arip. Saya mau tanya, kakak saya dilaporkan ke Polisi dan kasusnya sekarang sudah di kejaksaan. Kejadiannya berawal ketika kakak saya menjual ruko yang sertifikatnya masih di bank. Tapi kakak saya sudah menerima uang DP/Panjar. Di dalam perjanjian jual beli kakak saya berjanji menebus sertifikat yang di bank dalam waktu 6 bulan. Tapi ternyata usaha kakak saya bangkrut dan tidak mampu menyelesaikan angsuran di bank. Sementara si pembeli menginginkan segera ruko itu atau  uang DP/panjar kembali. Karena kakak saya belum sanggup mengembalikan DP/panjar tersebut, akhirnya pembeli melaporkan kakak saya ke Polisi dengan tuduhan penipuan? Sementara teman – teman saya memberi saran bahwa yang dialami kakak saya adalah kasus perdata? dan langkah apa yang bisa saya tempuh? (Luqman – Gresik)

JAWAB
Wa’alaikumsalam pak Luqman. Terlebih dahulu saya akan jawab satu persatu dari pertanyaan pak Luqman.

Pertama, Sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk menerima setiap laporan atau aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan, bicara tentang penipuan yang dilakukan oleh kakak Anda, apakah sudah memenuhi unsur-unsur dalam perbuatan penipuan dalam Pasal 378 KUHP adalah: Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Dengan menggunakan salah satu cara antara lain: memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Kedua, jika diperkarakan ke Perdata, kakak Anda bisa digugat oleh sipembeli atas dasar wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata sebagaimana yang Anda sampaikan telah terjadi perjanjian jual beli yaitu dalam 6 bulan kakak Anda menebus sertipikat tersebut dari Bank, namun kenyataannya kakak Anda tidak sanggup memenuhi janji tersebut sesuai isi perjanjian jual beli. 

Ketiga, Anda tidak menyebutkan secara gamblang bentuk perjanjian jual beli tersebut, apakah Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB, jika PPJB ada salah satu pihak tidak bisa memenuhi syarat yang seharusnya dipenuhi dalam jangka waktu yang disepakati, maka PPJB tersebut tidak bisa dilanjut ke tahap Akta Jual Beli/AJB. Karena biasanya PPJB ada kesepakatan jika penjual tidak bisa menebus sertipikan tanah yang dijaminkan ke bank, maka penjual harus mengembalikan uang DP/panjar tersebut kepada si pembeli. Saran saya, coba di cek kembali isi perjanjian jual beli kakak Anda, siapa tahu ada klausul jika tidak sipenjual tidak sanggup menebus sertipikat yang dijaminkan di bank maka uang DP/panjar dikembalikan ke pembeli. 

Semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum.

Arip Imawan adalah advokat di Moslem Lawyers Association

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat Brosur Pasang Baru PDAM Giri Tirta Gresik Dari ke-7 persyaratan tersebut saya bawa ke kantor PDAM Giri Tirta Gresik pada hari jumat 5 Juli 2019. Saya temui Customer Service (CS), kedatangan saya ditanya k

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...................          

SYAIKH HASAN ASY SYADZILY, TOKOH SUFI YANG KAYA RAYA

Quthbul Muhaqqiqin Sulthonil Auliya’is Sayyidinasy Syekh Abul Hasan Ali asy-Syadzily  lahir Ghumarah, Maroko, tahun 593H/1197 M. Beliau wafat di Humaitsara, Mesir, tahun 656 H/1258 M. Beliau merupakan Pendiri Tarekat Syadziliyah yang merupakan salah satu tarekat sufi terkemuka di dunia. Beliau dipercayai oleh para pengikutnya sebagai salah seorang keturunan Nabi Muhammad saw. yang lahir di desa Ghumarah, dekat kota Sabtah, daerah Maghreb (sekarang termasuk wilayah Maroko, Afrika Utara) pada tahun 593 H/1197 M. Berikut ini nasab Abu Hasan Asy-Syadzili : Abul Hasan, bin Abdullah Abdul Jabbar, bin Tamim, bin Hurmuz, bin Hatim, bin Qushay, bin Yusuf, bin Yusya’, bin Ward, bin Baththal, bin Ahmad, bin Muhammad, bin Isa, bin Muhammad, bin Hasan, bin Ali bin Abi Thalib suami Fatimah binti Rasulullah saw.  Syekh Abul Hasan asy-Syadzali meninggal dunia di Iskadariyah pada tahun 656 H. Pada awal masa kecilnya beliau sudah dibekali oleh orang tuanya dasar-dasar agama yang kuat

TELADAN SULTAN HAMENGKUBUWONO IX DAN POLISI

Saya senang dengan pelajaran sejarah, karena dari sejarahlah kita bisa belajar tentang makna keteladanan, dimana keteladanan saat ini sudah menjadi barang yang langka. Kita bisa belajar dari teladan seorang Polisi dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.   Suatu pagi di tahun 1969, saat itu sebuah mobil sedan buatan tahun 50 melintasi perempatan Soko, Pekalongan. Di dalam mobil sedan tersebut ada Sultan Hamengku Buwono IX yang tengah dalam perjalanan menuju ke Tegal. Rupanya Raja Jogja itu melakukan pelanggaran menerobos lampu lalu lintas, kemudian seorang polantas menghentikan mobil Sultan Hamengku Buwono IX. Polantas tersebut bernama Royadin dengan pangkat Brigadir kemudian menanyakan pada pengemudi mobil sedan tersebut. "Selamat pagi. Bisa lihat rebuweesnya (saat ini bernama SIM)?" tanya Brigadir Royadin. Pengemudi lantas membuka kaca mobilnya. "Ada apa pak polisi?" ucap Sopir Ngarso Dalem tenang.   Mengetahui siapa yang ada di balik kemudi, Royadin gemetar. Adalah ha

HARI PERTAMA DI MASJID NABAWI

Rabu 24 April 2019 tepat pukul 19.45 kami tiba di Silver Mubarok Hotel, sebuah hotel bintang 3 yang memiliki 123 kamar ini berada di pusat kota Madinah yang berjarak 400 meter dari Masjid Nabawi, tinggal lurus jalan kaki langsung ke pintu 25 Masjid Nabawi . Sesampainya di hotel seluruh jamaah umroh Rihaal dipersilahkan menikmati dinner di floor M di Lt 2, perut yang keroncongan melihat menu makanan yang disajikan khas nusantara siap untuk disantap, tak lupa doa makan pun dilantunkan “Bismillahirrahmanirrahim, Allahumma bariklana fimarozaqtana waqina adzabannar” ROOM 806 Para jamaah yang asyik menikmati santap malam, sedangkan Tour Leader ust Ivan dan mbak Novi sibuk mondar mandir bagikan kunci room pada jamaah, sesuai list yang dikirim di WA Group, saya kebagian room no 806 bersama mas Bahrodin dari Klaten, pak Marzuki dari Palembang, dan mas Hendri dari Jogja. Usai dapatkan kunci, saya bersama mas Bahrodin dan mas Hendri pun berbegas menuju room 806, wow tipe room qu