TANYA
Assalamu’alikum pengasuh rubrik Konsultasi Hukum
kotakamal Indonesia, saya mau tanya, apakah bisa kita menarik kembali hak milik
atas tanah yang telah terjual? Mengingat tanah tersebut adalah tanah warisan
yang dulunya waktu jual beli tanpa persetujuan ahli waris. Terima kasih. (Bu
Salamah – Surabaya)
JAWAB
Wa’alaikumsalam bu Salamah. Berdasarkan cerita bu Salamah, yang kami
tangkap kira-kira begini, waktu jual beli tersebut, penjual tidak menyertakan
sertifikat tanah yang sebenarnya sudah ada, serta belum ditandatanganinya surat
jual beli oleh para ahli waris. Jika begitu, berarti jual beli tersebut
sebenarnya belum terjadi karena belum ada tanda tangan persetujuan dari para
ahli waris.
Yang perlu bu Salamah ketahui, bahwa dalam jual beli
tanah, perbuatan hukum jual beli tersebut harus dilakukan dengan dibuatnya akta
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT, karena Akta PPAT tersebut adalah bukti
adanya peralihan hak atas tanah yang diakibatkan oleh jual beli tersebut.
Apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah
warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli
waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata.
Jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa
tanda tangan para ahli warisnya, berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata jual beli tersebut batal demi hukum. Dengan
batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada,
dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi
peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada
pada ahli waris.
Dengan demikian para ahli waris yang merasa haknya
dilanggar, karena tanah milik mereka dijual tanpa persetujuan, para ahli waris dapat
melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum ke Pengadilan
Negeri setempat.
Mengenai apakah bu Salamah dapat menarik kembali hak
milik atas tanah yang telah dijual, hal itu bergantung pada apa yang bu Salamah
minta dalam petitum gugatan tersebut dan bergantung pada putusan hakim. Allahu
A’lam
Semoga bermanfaat
Wassalamu’alaikum
*Arip Imawan, SH adalah Advokat di Moslem Lawyers Association
Komentar
Posting Komentar