Langsung ke konten utama

JANGAN PAKSA SISWI MELEPAS JILBAB UNTUK FOTO IJAZAH

 

Contoh foto ijazah memakai jilbab
Saat siswa dinyatakan lulus sekolah, maka ia berhak memperoleh ijazah dari tempatnya sekolah, namun ada saja kabar berita yang berkembang tentang larangan siswi memakai jilbab saat sesi foto ijazah dengan alasan pihak sekolah khawatir jika nanti kedepannya si siswi sulit untuk mendapat pekerjaan, sungguh alasan yang tidak masuk akal.

Coba cek fakta dilapangan, banyak wanita muslimah justru mudah cari kerja karena berjilbab, bahkan direktur Pertamina Nicke Widyawati juga berjilbab, Sameera Fazili tim ekonomi Presiden Amerika Serikat juga berjilbab, Ars Vita Alamsyah yang bekerja di Space X sebuah perusahan milik orang terkaya didunia Elon Musk juga berjilbab, jadi bukan soal jilbab orang bisa kerja, tapi kompetensi orangnya yang membuat ia diterima kerja dengan imbalan yang layak.
 
Sekedar flashback di tahun 2016 saat itu saya terima info via telpon dari ustadzah Pengasuh Ponpes Tahfidzul Qur'an di Gresik, beliau memberitahu jika salah satu santrinya punya anak yang sekolah disalah satu SMP di Gresik diminta untuk melepas jilbab, sianak tidak mau melepas jilbabnya, dan pihak sekolah mengancam tidak akan memberikan ijazah jika tidak mau difoto dengan melepas jilbab, kemudian sianak tersebut menangis dan pulang kerumah mengadu pada orangtuanya.
 
Sebagai lawyer saya dimintai bantuan untuk mengadvokasi persoalan tersebut. Saya sampaikan bahwa Negara menjamin siswi yang mengenakan atribut atau seragam sesuai keyakinan agamanya, hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal 29, UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Adanya peraturan tersebut bisa kita lihat lembaga pendidikan baik yang Negeri maupun Swasta banyak kita jumpai siswi yang muslimah memakai jilbab sedangkan siswa muslim memakai celana panjang sebagaimana keyakinan agama yang mereka anut.
 
Saya sampaikan juga kepada para pihak waktu itu, bahwa sekolah tidak boleh melarang jika ada siswi yang berfoto ijazah memakai jilbab, jika pihak sekolah melarang maka hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen nomor: 1177/C/PP/2002, tertanggal 11 Maret 2002, Perihal : Pakaian berjilbab dan Pas foto, menyebutkan, bahwa siswi yang memakai kerudung atau jilbab boleh menggunakan pasfoto yang berkerudung/berjilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan. Dan dari Dirjen Kelambagaan Agama Islam juga mengeluarkan Surat Edaran nomor Dt.II.I/PP/00/J/3/03 tentang Pasfoto dengan memakai jilbab/kerudung. Alhamdulillah setelah mengetahui aturan - aturan tersebut akhirnya hingga saat ini sudah tidak lagi isu-isu pelarangan memakai jilbab pada foto ijazah.
 
Ternyata pelarangan berjilbab saat foto ijazah bukan saja terjadi di Gresik, tapi terjadi juga di daerah - daerah lain, seperti kasus tahun 2015 di salah satu SMK di Tulungagung, dan kasus tersebut mencuat kepublik dan diadvokasi oleh Tim Advokasi Hak Pelajar PW PII Jawa Timur.
 
Di SMA dan MTs Kudus Jawa Tengah juga pernah terjadi seluruh siswa perempuannya diminta melepas jilbab untuk kepentingan foto ijazah ditahun 2016, bahkan 8 guru mengeroyok siswi perempuan dengan mengintervensi dan mengata-ngatain "kuwi aliran opo, lha wong dikon nyepot jilbab dilut ae gawe foto koq gak gelem". Atas kejadian tersebut Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.
 
Larangan berjilbab saat foto ijazah juga terjadi di salah satu SD di Lampung ditahun 2021, MPW Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IKDMI) Lampung pun merespon cepat atas kejadian tersebut dan menyampaikan pada pihak sekolah bahwa apa yang dilakukannya melanggar UU dan permendikbud.
Sengaja saya posting lagi kejadian masa lampau terkait larangan memakai jilbab saat foto ijazah, agar tidak terjadi hal serupa ditahun ini.
 
Jika ditemukan ada sekolah yang mengharuskan siswinya melepas jilbab saat sesi foto ijazah, apalagi ada unsur memaksa / intervensi dari pihak sekolah, silahkan para siswi dan orangtuanya melapor ke dinas terkait dalam hal ini Kemendikbud, Kemenag, Komnas HAM, KPAI maupun LBH untuk mendapatkan advokasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Relawan PKS Jatim: Dari Ritsleting Ajaib Hingga Mie Pesawat

Ini kali ke-3 saya menjadi relawan kemanusiaan, yang pertama saat gunung merapi meletus ditahun 2010 yang banyak menelan korban jiwa diantaranya mbah Marijan juru kunci gunung merapi. Dan terjun menjadi relawan kedua kalinya saat gunung kelud meletus ditahun 2014. Dan awal tahun 2026 ini merupakan perjalanan terjauh menjadi relawan sekaligus menemani dan mengawal orang nomor satu di DPW PKS Jawa Timur, pak Bagus Prasetia Lelana. Karena membersamai ketua DPW, saya kira   perjalanan ini akan penuh dengan rapat dan diskusi serius tentang kemanusiaan. Ternyata saya salah, sangat salah, selama sepekan menemani pak Bagus, dalam aksi tanggap bencana di Aceh Tamiang, yang terjadi justru kelucuan demi kelucuan, dari sebelum berangkat sampai pulang yang merupakan cobaan iman dan kesabaran saya wkwkwk. Ritsleting Ajaib: Saku yang Ada Tapi Tak Pernah Ada Bermula dari informasi dari relawan yang sudah hadir duluan di Aceh Tamiang, jika disana tidak ada bank karena kondisi lumpuh total dan...

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

SYAIKH HASAN ASY SYADZILY, TOKOH SUFI YANG KAYA RAYA

Quthbul Muhaqqiqin Sulthonil Auliya’is Sayyidinasy Syekh Abul Hasan Ali asy-Syadzily  lahir Ghumarah, Maroko, tahun 593H/1197 M. Beliau wafat di Humaitsara, Mesir, tahun 656 H/1258 M. Beliau merupakan Pendiri Tarekat Syadziliyah yang merupakan salah satu tarekat sufi terkemuka di dunia. Beliau dipercayai oleh para pengikutnya sebagai salah seorang keturunan Nabi Muhammad saw. yang lahir di desa Ghumarah, dekat kota Sabtah, daerah Maghreb (sekarang termasuk wilayah Maroko, Afrika Utara) pada tahun 593 H/1197 M. Berikut ini nasab Abu Hasan Asy-Syadzili : Abul Hasan, bin Abdullah Abdul Jabbar, bin Tamim, bin Hurmuz, bin Hatim, bin Qushay, bin Yusuf, bin Yusya’, bin Ward, bin Baththal, bin Ahmad, bin Muhammad, bin Isa, bin Muhammad, bin Hasan, bin Ali bin Abi Thalib suami Fatimah binti Rasulullah saw.  Syekh Abul Hasan asy-Syadzali meninggal dunia di Iskadariyah...

Ormas Berbasis Suku: Antara Identitas Budaya dan Tantangan Persatuan Bangsa

Dipenghujung akhir 2025, viral di media massa, seorang Dosen yang berseteru dengan salah satu ormas yang berbasis kesukuan di Malang. Selang beberapa bulan, viral kembali seorang nenek di Surabaya yang diusir paksa oleh oknum yang disinyalir dari ormas kesukuan tertentu yang memicu kegeraman masyarakat  luas. Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan, tidak ada larangan sekelompok orang membuat wadah berupa organisasi masyarakat (ormas) kesukuan untuk melestarikan budaya, bahasa dan tradisi daerah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Selain itu, ormas kesukuan juga dapat menjadi sarana solidaritas sosial, terutama bagi masyarakat perantau yang membutuhkan dukungan sosial dan kebersamaan di lingkungan baru. Tantangan terhadap Persatuan Bangsa Meski demikian, ormas berbasis suku juga menyimpan potensi tantangan. Ketika identitas kesukuan ditonjolkan secara berlebihan, muncul risiko eksklusivitas yang memisahkan “kelompok sendiri” dari masyarakat luas. Kondisi ini dapat memicu...

ANTASENA DI TEMARAM DUPI ONE

Aksi Santri Dupi One Temaram XI Sabtu 13 Juli 2024, atas undangan Pondok Pesantren Daarul Ukhuwwah Putri 1 (DUPI One) saya menghadiri Milad sekaligus Temaram (Tebar Semangat Muharram) ke-11 ini bersama istri dan anak. Sesuai himbauan pihak pondok agar para tamu undangan tidak membawa kendaraan roda 4, sebagai wujud mematuhi aturan pondok saya pun menggunakan transportasi online Gocar untuk menuju pondok, alhamdulillah lancar dan tidak terjadi kemacetan akibat crowded akses jalan yang sempit seperti saat awal kedatangan maupun perpulangan santri Setibanya di lokasi, banyak stand bazar yang disajikan, dari kulineran hingga pakaian yang rupanya stand – stand tersebut merupakan sponsorship dari rangkaian Temaram. Kata putri saya “Ayah, Temaramnya habisin biaya banyak banget (sambil nyebutin angka dalam rupiah)”, saya tersenyum dan justru bangga Pasca melewati stand bazar, saya langsung menuju Hall Masjid Aisyah binti Abu Bakar dan disambut dengan senyum ramah para santri penerima t...