Langsung ke konten utama

JANGAN PAKSA SISWI MELEPAS JILBAB UNTUK FOTO IJAZAH

 

Contoh foto ijazah memakai jilbab
Saat siswa dinyatakan lulus sekolah, maka ia berhak memperoleh ijazah dari tempatnya sekolah, namun ada saja kabar berita yang berkembang tentang larangan siswi memakai jilbab saat sesi foto ijazah dengan alasan pihak sekolah khawatir jika nanti kedepannya si siswi sulit untuk mendapat pekerjaan, sungguh alasan yang tidak masuk akal.

Coba cek fakta dilapangan, banyak wanita muslimah justru mudah cari kerja karena berjilbab, bahkan direktur Pertamina Nicke Widyawati juga berjilbab, Sameera Fazili tim ekonomi Presiden Amerika Serikat juga berjilbab, Ars Vita Alamsyah yang bekerja di Space X sebuah perusahan milik orang terkaya didunia Elon Musk juga berjilbab, jadi bukan soal jilbab orang bisa kerja, tapi kompetensi orangnya yang membuat ia diterima kerja dengan imbalan yang layak.
 
Sekedar flashback di tahun 2016 saat itu saya terima info via telpon dari ustadzah Pengasuh Ponpes Tahfidzul Qur'an di Gresik, beliau memberitahu jika salah satu santrinya punya anak yang sekolah disalah satu SMP di Gresik diminta untuk melepas jilbab, sianak tidak mau melepas jilbabnya, dan pihak sekolah mengancam tidak akan memberikan ijazah jika tidak mau difoto dengan melepas jilbab, kemudian sianak tersebut menangis dan pulang kerumah mengadu pada orangtuanya.
 
Sebagai lawyer saya dimintai bantuan untuk mengadvokasi persoalan tersebut. Saya sampaikan bahwa Negara menjamin siswi yang mengenakan atribut atau seragam sesuai keyakinan agamanya, hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal 29, UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Adanya peraturan tersebut bisa kita lihat lembaga pendidikan baik yang Negeri maupun Swasta banyak kita jumpai siswi yang muslimah memakai jilbab sedangkan siswa muslim memakai celana panjang sebagaimana keyakinan agama yang mereka anut.
 
Saya sampaikan juga kepada para pihak waktu itu, bahwa sekolah tidak boleh melarang jika ada siswi yang berfoto ijazah memakai jilbab, jika pihak sekolah melarang maka hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen nomor: 1177/C/PP/2002, tertanggal 11 Maret 2002, Perihal : Pakaian berjilbab dan Pas foto, menyebutkan, bahwa siswi yang memakai kerudung atau jilbab boleh menggunakan pasfoto yang berkerudung/berjilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan. Dan dari Dirjen Kelambagaan Agama Islam juga mengeluarkan Surat Edaran nomor Dt.II.I/PP/00/J/3/03 tentang Pasfoto dengan memakai jilbab/kerudung. Alhamdulillah setelah mengetahui aturan - aturan tersebut akhirnya hingga saat ini sudah tidak lagi isu-isu pelarangan memakai jilbab pada foto ijazah.
 
Ternyata pelarangan berjilbab saat foto ijazah bukan saja terjadi di Gresik, tapi terjadi juga di daerah - daerah lain, seperti kasus tahun 2015 di salah satu SMK di Tulungagung, dan kasus tersebut mencuat kepublik dan diadvokasi oleh Tim Advokasi Hak Pelajar PW PII Jawa Timur.
 
Di SMA dan MTs Kudus Jawa Tengah juga pernah terjadi seluruh siswa perempuannya diminta melepas jilbab untuk kepentingan foto ijazah ditahun 2016, bahkan 8 guru mengeroyok siswi perempuan dengan mengintervensi dan mengata-ngatain "kuwi aliran opo, lha wong dikon nyepot jilbab dilut ae gawe foto koq gak gelem". Atas kejadian tersebut Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.
 
Larangan berjilbab saat foto ijazah juga terjadi di salah satu SD di Lampung ditahun 2021, MPW Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IKDMI) Lampung pun merespon cepat atas kejadian tersebut dan menyampaikan pada pihak sekolah bahwa apa yang dilakukannya melanggar UU dan permendikbud.
Sengaja saya posting lagi kejadian masa lampau terkait larangan memakai jilbab saat foto ijazah, agar tidak terjadi hal serupa ditahun ini.
 
Jika ditemukan ada sekolah yang mengharuskan siswinya melepas jilbab saat sesi foto ijazah, apalagi ada unsur memaksa / intervensi dari pihak sekolah, silahkan para siswi dan orangtuanya melapor ke dinas terkait dalam hal ini Kemendikbud, Kemenag, Komnas HAM, KPAI maupun LBH untuk mendapatkan advokasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LIBATKAN ANAK DALAM MEMILIH PONDOK, AGAR IA TAHU KONSEKUENSINYA "Serba Serbi Pondok Pesantren"

dok.pribadi Alhamdulillah saya dilahirkan sebagai Muslim, Saya alumni Pesantren Al Falah Tuban, istri alumni Pesantren Qirta Gresik, anak pertama saya alumni Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, dan anak kedua kami memilih Darul Ukhuwah Putri 1 untuk tempatnya mondok. Sebagai orangtua tentunya kami ingin anak-anak kami menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah dan bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya pendidikan sangat berperan bagi terbentuknya anak-anak yang shalih dan shalihah. Pondok pesantren bagi kami adalah tempat yang pas untuk mendidik anak-anak kami, karena saya dan istri sudah merasakan bagaimana pondok pesantren menanamkan ketauhidan akhlakul karimah dan muamalah. Sebelum memondokkan anak, kami ajak anak-anak berdiskusi, pingin pondok yang bagaimaima? Pondok salaf tradisional seperti ayah bundanya dulu, atau pondok modern yang lagi ngetren saat ini? Lewat media youtube mereka bisa melihat profil pondok pesantren yang ada di Indonesia terutama di Jawa Timur   Anak per...

Ormas Berbasis Suku: Antara Identitas Budaya dan Tantangan Persatuan Bangsa

Dipenghujung akhir 2025, viral di media massa, seorang Dosen yang berseteru dengan salah satu ormas yang berbasis kesukuan di Malang. Selang beberapa bulan, viral kembali seorang nenek di Surabaya yang diusir paksa oleh oknum yang disinyalir dari ormas kesukuan tertentu yang memicu kegeraman masyarakat  luas. Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan, tidak ada larangan sekelompok orang membuat wadah berupa organisasi masyarakat (ormas) kesukuan untuk melestarikan budaya, bahasa dan tradisi daerah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Selain itu, ormas kesukuan juga dapat menjadi sarana solidaritas sosial, terutama bagi masyarakat perantau yang membutuhkan dukungan sosial dan kebersamaan di lingkungan baru. Tantangan terhadap Persatuan Bangsa Meski demikian, ormas berbasis suku juga menyimpan potensi tantangan. Ketika identitas kesukuan ditonjolkan secara berlebihan, muncul risiko eksklusivitas yang memisahkan “kelompok sendiri” dari masyarakat luas. Kondisi ini dapat memicu...

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

NGAJI HUKUM BAGI GURU - GURU

Assalamu'alaikum sobat, semoga akhir pekan ini kita senantiasa dalam lindungan Allah swt. aamiin Sobat, maraknya pemberitaan di media massa, baik koran maupun televisi di beberapa daerah di Indonesia ada guru dilaporkan ortu murid ke kepolisian dengan dalih kekerasan pada murid, menghukum murid yang tidak disiplin dengan hukuman fisik keranah hukum hingga berujung masuk bui, bahkan ada murid dan orangtua murid memukuli guru ningga luka parah menjadi perhatian serius para guru-guru Sekolah Islam Terpadu (SIT) se kabupaten Gresik. Gerakan Sekolah Sadar Hukum yang diprakarsai guru - guru SIT Gresik menggelar acara “NGAJI HUKUM” yang diselenggarakan pada hari Ahad 29/5/16 dengan menghadirkan nara sumber yang berkompeten dibidangnya, ibu Indah Cahyani, SH, MH Dosen Hukum Universitas Trunojoyo dan saya sendiri kang Arip dari Advokat MoslemLawyers Association/MLA Menurut panitia Ngaji Hukum mas Ichwan Jaelani, ia mengatakan miris melihat fenomena guru sekarang ini yang b...