Langsung ke konten utama

JANGAN PAKSA SISWI MELEPAS JILBAB UNTUK FOTO IJAZAH

 

Contoh foto ijazah memakai jilbab
Saat siswa dinyatakan lulus sekolah, maka ia berhak memperoleh ijazah dari tempatnya sekolah, namun ada saja kabar berita yang berkembang tentang larangan siswi memakai jilbab saat sesi foto ijazah dengan alasan pihak sekolah khawatir jika nanti kedepannya si siswi sulit untuk mendapat pekerjaan, sungguh alasan yang tidak masuk akal.

Coba cek fakta dilapangan, banyak wanita muslimah justru mudah cari kerja karena berjilbab, bahkan direktur Pertamina Nicke Widyawati juga berjilbab, Sameera Fazili tim ekonomi Presiden Amerika Serikat juga berjilbab, Ars Vita Alamsyah yang bekerja di Space X sebuah perusahan milik orang terkaya didunia Elon Musk juga berjilbab, jadi bukan soal jilbab orang bisa kerja, tapi kompetensi orangnya yang membuat ia diterima kerja dengan imbalan yang layak.
 
Sekedar flashback di tahun 2016 saat itu saya terima info via telpon dari ustadzah Pengasuh Ponpes Tahfidzul Qur'an di Gresik, beliau memberitahu jika salah satu santrinya punya anak yang sekolah disalah satu SMP di Gresik diminta untuk melepas jilbab, sianak tidak mau melepas jilbabnya, dan pihak sekolah mengancam tidak akan memberikan ijazah jika tidak mau difoto dengan melepas jilbab, kemudian sianak tersebut menangis dan pulang kerumah mengadu pada orangtuanya.
 
Sebagai lawyer saya dimintai bantuan untuk mengadvokasi persoalan tersebut. Saya sampaikan bahwa Negara menjamin siswi yang mengenakan atribut atau seragam sesuai keyakinan agamanya, hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal 29, UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Adanya peraturan tersebut bisa kita lihat lembaga pendidikan baik yang Negeri maupun Swasta banyak kita jumpai siswi yang muslimah memakai jilbab sedangkan siswa muslim memakai celana panjang sebagaimana keyakinan agama yang mereka anut.
 
Saya sampaikan juga kepada para pihak waktu itu, bahwa sekolah tidak boleh melarang jika ada siswi yang berfoto ijazah memakai jilbab, jika pihak sekolah melarang maka hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen nomor: 1177/C/PP/2002, tertanggal 11 Maret 2002, Perihal : Pakaian berjilbab dan Pas foto, menyebutkan, bahwa siswi yang memakai kerudung atau jilbab boleh menggunakan pasfoto yang berkerudung/berjilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan. Dan dari Dirjen Kelambagaan Agama Islam juga mengeluarkan Surat Edaran nomor Dt.II.I/PP/00/J/3/03 tentang Pasfoto dengan memakai jilbab/kerudung. Alhamdulillah setelah mengetahui aturan - aturan tersebut akhirnya hingga saat ini sudah tidak lagi isu-isu pelarangan memakai jilbab pada foto ijazah.
 
Ternyata pelarangan berjilbab saat foto ijazah bukan saja terjadi di Gresik, tapi terjadi juga di daerah - daerah lain, seperti kasus tahun 2015 di salah satu SMK di Tulungagung, dan kasus tersebut mencuat kepublik dan diadvokasi oleh Tim Advokasi Hak Pelajar PW PII Jawa Timur.
 
Di SMA dan MTs Kudus Jawa Tengah juga pernah terjadi seluruh siswa perempuannya diminta melepas jilbab untuk kepentingan foto ijazah ditahun 2016, bahkan 8 guru mengeroyok siswi perempuan dengan mengintervensi dan mengata-ngatain "kuwi aliran opo, lha wong dikon nyepot jilbab dilut ae gawe foto koq gak gelem". Atas kejadian tersebut Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.
 
Larangan berjilbab saat foto ijazah juga terjadi di salah satu SD di Lampung ditahun 2021, MPW Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IKDMI) Lampung pun merespon cepat atas kejadian tersebut dan menyampaikan pada pihak sekolah bahwa apa yang dilakukannya melanggar UU dan permendikbud.
Sengaja saya posting lagi kejadian masa lampau terkait larangan memakai jilbab saat foto ijazah, agar tidak terjadi hal serupa ditahun ini.
 
Jika ditemukan ada sekolah yang mengharuskan siswinya melepas jilbab saat sesi foto ijazah, apalagi ada unsur memaksa / intervensi dari pihak sekolah, silahkan para siswi dan orangtuanya melapor ke dinas terkait dalam hal ini Kemendikbud, Kemenag, Komnas HAM, KPAI maupun LBH untuk mendapatkan advokasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...............

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

RALAT DOA, TERINGAT SOSOK SYAIKH HATIM AL-ASHAM

Jagad medsos sedang ramai membicarakan ralat/klarifikasi doa yang dipanjatkan oleh romo KH Maimoen Zubair dalam acara sarang berdzikir untuk Indonesia maju yang dihadiri Presiden Jokowi. Dimana doa yang dipanjatkan Romo KH Maimoen Zubair untuk Prabowo jadi Presiden padahal yang duduk disamping beliau adalah Presiden Jokowi, sontak ketua PPP Rohmahurmuzi meminta pada sang kiai untuk mendoakan jokowi, maka romo KH Maimoen Zubair pun mengulangi doanya dengan terlebih dahulu meminta maaf bahwa beliau sudah sepuh karena usia sudah 90 tahunan. Saya sejak kecil mengenyam pendidikan di pesantren, banyak kisah dan hikayat yang saya dapat dari kiai - kiai saya tentang karomah - karomah wali - wali Allah, bahkan karomah para kiai sepuh, mulai dari hadratus Syaikh Hasyim As'ary/Mbah Hasyim, romo KH Ma'shum Jauhari/Gus Ma'shum, romo KH Hammim Thohari Jazuli/Gus Miek, romo KH Abdullah Faqih Langitan hingga romo KH Maimoen Zubair/Mbah Maimoen, insya Allah yang pernah nya...

CARA GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA

Assalamu'alaikum sobat, karena banyaknya pertanyaan dari klien tentang prosedur urus perceraian di Pengadilan Agama, daripada setiap ditanya saya menerangkan berulangkali, mending saya tulis saja di blog dan silahkan di dowload atau di copas sebagai referensi. Pertama-tama saya awali dengan mukadimah bahwa yang namanya perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan. Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pel...