Contoh foto ijazah memakai jilbab |
Coba cek fakta dilapangan, banyak wanita muslimah justru mudah cari kerja karena berjilbab, bahkan direktur Pertamina Nicke Widyawati juga berjilbab, Sameera Fazili tim ekonomi Presiden Amerika Serikat juga berjilbab, Ars Vita Alamsyah yang bekerja di Space X sebuah perusahan milik orang terkaya didunia Elon Musk juga berjilbab, jadi bukan soal jilbab orang bisa kerja, tapi kompetensi orangnya yang membuat ia diterima kerja dengan imbalan yang layak.
Sekedar flashback di tahun 2016 saat itu saya terima info via telpon dari ustadzah Pengasuh Ponpes Tahfidzul Qur'an di Gresik, beliau memberitahu jika salah satu santrinya punya anak yang sekolah disalah satu SMP di Gresik diminta untuk melepas jilbab, sianak tidak mau melepas jilbabnya, dan pihak sekolah mengancam tidak akan memberikan ijazah jika tidak mau difoto dengan melepas jilbab, kemudian sianak tersebut menangis dan pulang kerumah mengadu pada orangtuanya.
Sebagai lawyer saya dimintai bantuan untuk mengadvokasi persoalan tersebut. Saya sampaikan bahwa Negara menjamin siswi yang mengenakan atribut atau seragam sesuai keyakinan agamanya, hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal 29, UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Adanya peraturan tersebut bisa kita lihat lembaga pendidikan baik yang Negeri maupun Swasta banyak kita jumpai siswi yang muslimah memakai jilbab sedangkan siswa muslim memakai celana panjang sebagaimana keyakinan agama yang mereka anut.
Saya sampaikan juga kepada para pihak waktu itu, bahwa sekolah tidak boleh melarang jika ada siswi yang berfoto ijazah memakai jilbab, jika pihak sekolah melarang maka hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen nomor: 1177/C/PP/2002, tertanggal 11 Maret 2002, Perihal : Pakaian berjilbab dan Pas foto, menyebutkan, bahwa siswi yang memakai kerudung atau jilbab boleh menggunakan pasfoto yang berkerudung/berjilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan. Dan dari Dirjen Kelambagaan Agama Islam juga mengeluarkan Surat Edaran nomor Dt.II.I/PP/00/J/3/03 tentang Pasfoto dengan memakai jilbab/kerudung. Alhamdulillah setelah mengetahui aturan - aturan tersebut akhirnya hingga saat ini sudah tidak lagi isu-isu pelarangan memakai jilbab pada foto ijazah.
Ternyata pelarangan berjilbab saat foto ijazah bukan saja terjadi di Gresik, tapi terjadi juga di daerah - daerah lain, seperti kasus tahun 2015 di salah satu SMK di Tulungagung, dan kasus tersebut mencuat kepublik dan diadvokasi oleh Tim Advokasi Hak Pelajar PW PII Jawa Timur.
Di SMA dan MTs Kudus Jawa Tengah juga pernah terjadi seluruh siswa perempuannya diminta melepas jilbab untuk kepentingan foto ijazah ditahun 2016, bahkan 8 guru mengeroyok siswi perempuan dengan mengintervensi dan mengata-ngatain "kuwi aliran opo, lha wong dikon nyepot jilbab dilut ae gawe foto koq gak gelem". Atas kejadian tersebut Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.
Larangan berjilbab saat foto ijazah juga terjadi di salah satu SD di Lampung ditahun 2021, MPW Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IKDMI) Lampung pun merespon cepat atas kejadian tersebut dan menyampaikan pada pihak sekolah bahwa apa yang dilakukannya melanggar UU dan permendikbud.
Sengaja saya posting lagi kejadian masa lampau terkait larangan memakai jilbab saat foto ijazah, agar tidak terjadi hal serupa ditahun ini.
Jika ditemukan ada sekolah yang mengharuskan siswinya melepas jilbab saat sesi foto ijazah, apalagi ada unsur memaksa / intervensi dari pihak sekolah, silahkan para siswi dan orangtuanya melapor ke dinas terkait dalam hal ini Kemendikbud, Kemenag, Komnas HAM, KPAI maupun LBH untuk mendapatkan advokasi.
Komentar
Posting Komentar