Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

MIGRASI BRI SYARIAH KE BSI

Buku Tabungan BRI Syariah dan Buku Tabungan BSI Rabu 21 Juli 2021 saat buka M Banking BRI Syariah saldo terbaca Rp.0, apakah M-Banking lagi eror? Reflek auto tanya ke teman yang jadi Kacapem BRI Syariah Mulyorejo mas Erik Kurniawan namanya, chat WA saja dibalas emoji tertawa dan katanya saldonya pindah ke dia ha…ha.. , kami pun berbalas chat yang intinya saat itu sedang ada penggabungan sistem BRI Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). “Jangan khawatir bro, danamu aman dipindah ke BSI” jawabnya. Saya pun tanya bangaimana dengan BSM dan BNI Syariah saya? “untuk BSM tidak ada perubahan karena sistemnya pakai BSM, yang berubah dan migrasi BRI Syariah dan BNI Syariah” jelas mas Erik. Meskipun M-Banking BRI Syariah tidak bisa digunakan untuk bertransaksi, tapi ATM BRI Syariah masih bisa digunakan. Saya pindahin semua saldo yang di BRI Syariah ke BSM via transfer ATM. Suwun lho mas Erik, sohib yang baik hati dan fast respon kalo saya komplai

MUI BUBAR, EKONOMI BUYAR

Lagi ramai tagar bubarkan MUI, awalnya saya biasa saja tak ikut-ikutan meramaikan tagar tersebut baik yang pro maupun yang kontra, karena lagi asyik instropeksi kekurangan diri dan sedikit demi sedikit menjauhi informasi medsos yang penuh gosip makin digosok makin sip 😀😃😄, tapi makin hari koq beritanya makin ramai saja, ya terpaksalah ikut urun rembuk terkait isu-isu perang tagar di medsos tersebut.  Meskipun ada kalangan yang beralibi sengaja isu teroris dihembuskan dan ramai tagar bubarkan MUI untuk mengalihkan isu bisnis PCR yang disinyalir dilakukan oleh pejabat sekelas menteri, terlepas benar tidaknya isu tersebut biarlah waktu yang akan menjawabnya.  Sebagai lawyer yang juga praktisi ekonomi syariah, saya merasa terpanggil dan ikut nimbrung terkait ramainya tagar bubarkan MUI agar pembuat dan pendukung tagar tersebut sadar akan dampak yang akan ditimbulkan jika benar-benar MUI dibubarkan.  Kalo kita baca sejarahnya, MUI adalah wadah musyawarah para ulama zu'ama dan cendeki

SERTIFIKAT TANAH DIMAKAN RAYAP

  PERTANYAAN Assalamualaikum pak Arip, Saya punya 2 sertifikat tanah yang dimakan rayap, apakah bisa diurus agar dapat sertifikat baru atau prosedurnya bagaimana? (Muhclisin – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam pak Muhclisin, terimakasih atas pertanyaannya di rubrik Hukum Majalah Amal. Terkait sertifikat yang rusak ataupun hilang akibat bencana alam atau dimakan rayap dan kerusakan sertifikat akibat lainnya, merujuk pada Pasal 57 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah , pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar diterbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang rusak atau hilang. Perlu pak Muhclisin ketahui, bahwa Sertifikat tanah yang bapak miliki sebagai pemegang hak atas tanah sebenarnya hanyalah salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor BPN. Sehingga, permohonan sertifikat pengganti ini dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor

BISNIS BAN BEKAS DIUSIA MUDA

dok.pribadi Akbar dengan Ban Bekas Namanya Akbar, Mahasiswa UMM. Sejak kecil kelas 4 SD sudah belajar jualan madurasa sachetan seharga seribuan ke teman-temannya. Saat SMP didalam ponpes sambil jualan sabun sampo ke teman sesama santri satu asrama.    Saat SMK disambi jualan telur asin keliling ke warung-warung. Saat ini kuliah semester 4 di UMM mengembangkan bisnis travel bersama teman-temannya dan merambah ke bisnis jual beli ban bekas dikirim ke Kalimantan Tengah.   Sebagai orang tua selalu support apa yang dilakukan anak yang penting manfaat untuk masa depannya kelak. Nasehat yang saya sampaikan pada anak-anak, "setiap anak punya bakat tersendiri, terserah mau jadi apa yang penting bermanfaat, jangan manja dan berlindung pada nama besar orang tua, jadilah anak yang mandiri disegala hal, karena masa depan ditentukan oleh diri sendiri dan bukan orang lain. Dalam ikhtiar ingat selalu 3K (Kemauan, Kemampuan dan Kesempatan), jika 3K ada, insya Allah mudah untuk menggapai kesuksesan

TRADISI MUDIK DAN BANGKITNYA EKONOMI

dok.pribadi saat lebaran Waktu kecil saat lebaran saudara dan tetangga dari kota sering bagi-bagi uang, saat itu 100 rupiah sudah banyak dan bisa untuk beli bakso. Banyak pedagang keliling laris manis dampak dari mudik lebaran, entah itu penjual pentol, eskrim, rujak bakso dan lain-lain. Saat sudah berumahtangga, saya yang mudik ke desa, gantian saya yang bagi-bagi uang ke keponakan, saudara dan tetangga. Sering juga nraktir makan besar dan saat ada penjual bakso, pentol, es krim bahkan penjual mainan anak-anak ketiban rezeki karena kami beli untuk kegembiraan dihari Fitri, kapan lagi kalo bukan lebaran saat mudik ke kampung halaman.    Mudik sungguh membawa berkah bagi masyarakat desa, karena perekonomian berputar sedemikian rupa. Canda tawa menggema sebagai wujud bahagia karena lama tak jumpa sanak saudara. Kebiasaan saya mudik ke Kediri, Jombang, Sragen dan Tuban. Saat mudik lebaran banyak pedagang-pedagang dadakan yang menjual dagangannya dipinggir pinggir jalan. Begitu juga di des

KHUTBAH NIKAH - (1)

  dok.pribadi pernikahan Juni & Nana Khutbah nikah ini saya bacakan sewaktu pernikahan Juni & Nana versi videonya ada di link youtube https://www.youtube.com/watch?v=bqBWHyI4gtQ   إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه . يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُم

TELADAN SULTAN HAMENGKUBUWONO IX DAN POLISI

Saya senang dengan pelajaran sejarah, karena dari sejarahlah kita bisa belajar tentang makna keteladanan, dimana keteladanan saat ini sudah menjadi barang yang langka. Kita bisa belajar dari teladan seorang Polisi dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.   Suatu pagi di tahun 1969, saat itu sebuah mobil sedan buatan tahun 50 melintasi perempatan Soko, Pekalongan. Di dalam mobil sedan tersebut ada Sultan Hamengku Buwono IX yang tengah dalam perjalanan menuju ke Tegal. Rupanya Raja Jogja itu melakukan pelanggaran menerobos lampu lalu lintas, kemudian seorang polantas menghentikan mobil Sultan Hamengku Buwono IX. Polantas tersebut bernama Royadin dengan pangkat Brigadir kemudian menanyakan pada pengemudi mobil sedan tersebut. "Selamat pagi. Bisa lihat rebuweesnya (saat ini bernama SIM)?" tanya Brigadir Royadin. Pengemudi lantas membuka kaca mobilnya. "Ada apa pak polisi?" ucap Sopir Ngarso Dalem tenang.   Mengetahui siapa yang ada di balik kemudi, Royadin gemetar. Adalah ha

KENAPA ADA PUTUSAN BANDING DAN KASASI ?

  PERTANYAAN Assalamu’alikum pak Arip, saya punya kasus tanah, saya digugat dan menang di pengadilan negeri, tapi penggugat tidak terima malah mengajukan banding dan kasasi yang prosesnya lama, capek saya. Yang saya tanyakan, kenapa harus ada putusan banding sampai putusan kasasi? Kenapa tidak satu saja putusan final di pengadilan negeri?. (Zakaria – Surabaya)   JAWAB Terimakasih pak Zakaria atas pertanyaannya. Menjawab pertanyaan pak Zakaria yang inti pertanyaannya jika kami sederhanakan, mengapa putusan pengadilan tidak sekali saja yaitu putusan ditingkat pertama (pengadilan negeri) dan mengapa harus ada putusan banding (pengadilan tinggi) dan putusan kasasi (Mahkamah Agung) ?, jawabannya karena dasar konstitusinya adalah UUD 1945 pasal 24 ayat (2) menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, d