Langsung ke konten utama

KENAPA ADA PUTUSAN BANDING DAN KASASI ?

 


PERTANYAAN

Assalamu’alikum pak Arip, saya punya kasus tanah, saya digugat dan menang di pengadilan negeri, tapi penggugat tidak terima malah mengajukan banding dan kasasi yang prosesnya lama, capek saya. Yang saya tanyakan, kenapa harus ada putusan banding sampai putusan kasasi? Kenapa tidak satu saja putusan final di pengadilan negeri?. (Zakaria – Surabaya) 

JAWAB

Terimakasih pak Zakaria atas pertanyaannya. Menjawab pertanyaan pak Zakaria yang inti pertanyaannya jika kami sederhanakan, mengapa putusan pengadilan tidak sekali saja yaitu putusan ditingkat pertama (pengadilan negeri) dan mengapa harus ada putusan banding (pengadilan tinggi) dan putusan kasasi (Mahkamah Agung) ?, jawabannya karena dasar konstitusinya adalah UUD 1945 pasal 24 ayat (2) menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”   

Berdasarkan UUD 1945 bisa disimpulkan bahwa sistem peradilan di Indonesia memang bertingkat atau berjenjang. Mengenai jenjang peradilan yang ada di Indonesia diatur dalam UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 26 ayat (1) disebutkan “Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak yang bersangkutan, kecuali undang – undang menentukan lain”. Dan di pasal 26 ayat (1) disebutkan “Putusan pengadilan tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak – pihak yang bersangkutan, kecuali undang – undang menentukan lain”

Kesimpulan jawaban atas pertanyaan pak Zakaria adalah, bahwa peradilan di Indonesia yang bertingkat / berjenjang dari tingkat pertama, banding, dan kasasi sebagai upaya para pencari keadilan, mengingat para hakim adalah manusia biasa yang tidak luput dari kekurangan dan kekhilafan yang memungkinkan dalam menjatuhkan putusan belum tentu tepat cermat dan memenuhi rasa keadilan. Dengan adanya tingkatan peradilan diharapkan para pencari keadilan menemukan keadilan yang sesungguhnya.   

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Arip Imawan, SH, MH, CM, SHEL (advokat di Muslim Lawyers Association)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

KACA FILM 3M ASLI BERGARANSI DI GRESIK

dok.pribadi Saya bersama Owner dan staf Auto Big dealer resmi 3M Berawal dari kebutuhan mengganti kaca film mobil yang sudah pudar, maka carilah kaca film di toko – toko aksesoris mobil terdekat. Saya tanya – tanya dulu berapa harga kaca film merk Solar Guard dan 3M mengingat mobil yang kita punyai sudah disematkan kaca film Solar Guard dan 3M bawaan dari dealer.   Pertama saya main ke toko cutting sticker yang menjual kaca film, saya tanya adakah kaca film merk Solar Guard atau 3M ? oleh penjualnya saya ditunjukkan harga kaca film 3M dengan pemasangan full depan samping kanan kiri dan belakang dibanderol 3,5 juta, kalo Solar Guard dibanderol 5 juta an.  dok.pribadi Kartu garansi 3M palsu Saya pun tanya apakah ada garansinya? Sipenjual menjawab ada garansinya 5 tahun. Saya pun minta dilihatkan contoh kaca film Solar Guard maupun 3M, sipenjual mengatakan kalo Solar Guard nya kosong yang ada 3M, saya pun ditunjukkan kaca film 3M dan diterawangkan kalo kaca fi...

RAHASIA 40 HARI "SAAT PERTAMA KALI SANTRI BOLEH DIJENGUK ORANGTUANYA"

dok.pribadi Saat pertama kali serah terima santriwati, pengasuh ponpes DUPI 1 Malang KH Ahmad Syakirin Asmu'i LC,MA berpesan pada walisantri "Selama 2 bulan santri tidak boleh dijenguk, tidak boleh ditelpon, biarkan santri mengenal dunia pesantrennya, walisantri baru boleh menjenguk jika ada info resmi dari pesantren" Sebagai walisantri kami berpasrah diri, karena sejak awal kami memahami makna TITIP saat memondokkan anak, jadi sebagai walisantri kami sami'na wa atho'na.   Sepekan yang lalu dapat info resmi dari pesantren jika santriwati baru boleh dijenguk pada hari dan tanggal yang ditentukan, dan ketika dihitung oleh istri pas dihari ke 41 putri kami berada di pesantren, kami pun teringat nasehat para orangtua dulu, "ojo pisan-pisan nyambangi anak nyang pondok nek durung petangpuluh dino"   Ternyata ada rahasia dibalik 40 hari kenapa anak baru boleh disambangi/dijenguk di pesantren?. Dikisahkan dalam surat Al-A’raf Ayat 142, وَوَٰعَدْنَا مُوسَىٰ ثَلَ...

SYAIKH HASAN ASY SYADZILY, TOKOH SUFI YANG KAYA RAYA

Quthbul Muhaqqiqin Sulthonil Auliya’is Sayyidinasy Syekh Abul Hasan Ali asy-Syadzily  lahir Ghumarah, Maroko, tahun 593H/1197 M. Beliau wafat di Humaitsara, Mesir, tahun 656 H/1258 M. Beliau merupakan Pendiri Tarekat Syadziliyah yang merupakan salah satu tarekat sufi terkemuka di dunia. Beliau dipercayai oleh para pengikutnya sebagai salah seorang keturunan Nabi Muhammad saw. yang lahir di desa Ghumarah, dekat kota Sabtah, daerah Maghreb (sekarang termasuk wilayah Maroko, Afrika Utara) pada tahun 593 H/1197 M. Berikut ini nasab Abu Hasan Asy-Syadzili : Abul Hasan, bin Abdullah Abdul Jabbar, bin Tamim, bin Hurmuz, bin Hatim, bin Qushay, bin Yusuf, bin Yusya’, bin Ward, bin Baththal, bin Ahmad, bin Muhammad, bin Isa, bin Muhammad, bin Hasan, bin Ali bin Abi Thalib suami Fatimah binti Rasulullah saw.  Syekh Abul Hasan asy-Syadzali meninggal dunia di Iskadariyah...