Langsung ke konten utama

KENAPA ADA PUTUSAN BANDING DAN KASASI ?

 


PERTANYAAN

Assalamu’alikum pak Arip, saya punya kasus tanah, saya digugat dan menang di pengadilan negeri, tapi penggugat tidak terima malah mengajukan banding dan kasasi yang prosesnya lama, capek saya. Yang saya tanyakan, kenapa harus ada putusan banding sampai putusan kasasi? Kenapa tidak satu saja putusan final di pengadilan negeri?. (Zakaria – Surabaya) 

JAWAB

Terimakasih pak Zakaria atas pertanyaannya. Menjawab pertanyaan pak Zakaria yang inti pertanyaannya jika kami sederhanakan, mengapa putusan pengadilan tidak sekali saja yaitu putusan ditingkat pertama (pengadilan negeri) dan mengapa harus ada putusan banding (pengadilan tinggi) dan putusan kasasi (Mahkamah Agung) ?, jawabannya karena dasar konstitusinya adalah UUD 1945 pasal 24 ayat (2) menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”   

Berdasarkan UUD 1945 bisa disimpulkan bahwa sistem peradilan di Indonesia memang bertingkat atau berjenjang. Mengenai jenjang peradilan yang ada di Indonesia diatur dalam UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 26 ayat (1) disebutkan “Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak yang bersangkutan, kecuali undang – undang menentukan lain”. Dan di pasal 26 ayat (1) disebutkan “Putusan pengadilan tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak – pihak yang bersangkutan, kecuali undang – undang menentukan lain”

Kesimpulan jawaban atas pertanyaan pak Zakaria adalah, bahwa peradilan di Indonesia yang bertingkat / berjenjang dari tingkat pertama, banding, dan kasasi sebagai upaya para pencari keadilan, mengingat para hakim adalah manusia biasa yang tidak luput dari kekurangan dan kekhilafan yang memungkinkan dalam menjatuhkan putusan belum tentu tepat cermat dan memenuhi rasa keadilan. Dengan adanya tingkatan peradilan diharapkan para pencari keadilan menemukan keadilan yang sesungguhnya.   

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Arip Imawan, SH, MH, CM, SHEL (advokat di Muslim Lawyers Association)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...............

CARA GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA

Assalamu'alaikum sobat, karena banyaknya pertanyaan dari klien tentang prosedur urus perceraian di Pengadilan Agama, daripada setiap ditanya saya menerangkan berulangkali, mending saya tulis saja di blog dan silahkan di dowload atau di copas sebagai referensi. Pertama-tama saya awali dengan mukadimah bahwa yang namanya perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan. Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pel...

KHUTBAH NIKAH - (1)

  dok.pribadi pernikahan Juni & Nana Khutbah nikah ini saya bacakan sewaktu pernikahan Juni & Nana versi videonya ada di link youtube https://www.youtube.com/watch?v=bqBWHyI4gtQ   إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه . يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَع...