PERTANYAAN
JAWAB
Berdasarkan UUD 1945 bisa disimpulkan bahwa sistem peradilan di Indonesia memang bertingkat atau berjenjang. Mengenai jenjang peradilan yang ada di Indonesia diatur dalam UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 26 ayat (1) disebutkan “Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak yang bersangkutan, kecuali undang – undang menentukan lain”. Dan di pasal 26 ayat (1) disebutkan “Putusan pengadilan tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak – pihak yang bersangkutan, kecuali undang – undang menentukan lain”
Kesimpulan jawaban atas pertanyaan pak Zakaria adalah, bahwa peradilan di Indonesia yang bertingkat / berjenjang dari tingkat pertama, banding, dan kasasi sebagai upaya para pencari keadilan, mengingat para hakim adalah manusia biasa yang tidak luput dari kekurangan dan kekhilafan yang memungkinkan dalam menjatuhkan putusan belum tentu tepat cermat dan memenuhi rasa keadilan. Dengan adanya tingkatan peradilan diharapkan para pencari keadilan menemukan keadilan yang sesungguhnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar