Langsung ke konten utama

TELADAN SULTAN HAMENGKUBUWONO IX DAN POLISI

Saya senang dengan pelajaran sejarah, karena dari sejarahlah kita bisa belajar tentang makna keteladanan, dimana keteladanan saat ini sudah menjadi barang yang langka. Kita bisa belajar dari teladan seorang Polisi dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
 
Suatu pagi di tahun 1969, saat itu sebuah mobil sedan buatan tahun 50 melintasi perempatan Soko, Pekalongan. Di dalam mobil sedan tersebut ada Sultan Hamengku Buwono IX yang tengah dalam perjalanan menuju ke Tegal. Rupanya Raja Jogja itu melakukan pelanggaran menerobos lampu lalu lintas, kemudian seorang polantas menghentikan mobil Sultan Hamengku Buwono IX. Polantas tersebut bernama Royadin dengan pangkat Brigadir kemudian menanyakan pada pengemudi mobil sedan tersebut. "Selamat pagi. Bisa lihat rebuweesnya (saat ini bernama SIM)?" tanya Brigadir Royadin. Pengemudi lantas membuka kaca mobilnya. "Ada apa pak polisi?" ucap Sopir Ngarso Dalem tenang.
 
Mengetahui siapa yang ada di balik kemudi, Royadin gemetar. Adalah hal lumrah mengingat status Sultan sebagai orang pemegang kuasa tertinggi di Yogyakarta. Namun, Royadin tetap berusaha menjalankan tugasnya yakni menegakkan keadilan dimana setiap pelanggar tentunya harus ditindak.
 
Berbeda sengan kondisi zaman sekarang yang ketika kebanyakan orang ditilang, mereka lantas ngamuk di jalan. Bahkan tak jarang jika yang tertangkap adalah kalangan pejabat atau orang penting, mereka akan menekan polisi dengan kekuasaannya. 
 
Akan tetapi kondisinya berbeda di tahun 1960 an. Sultan begitu disegani oleh warga sebagai raja dan juga pemimpin daerah. Hal membuat heran Royadin saat itu adalah Sultan sama sekali tak melakukan perlawanan. Sultan pun tak ngamuk-ngamuk seperti yang dilakukan pejabat atau pelanggar lalu lintas zaman sekarang. Bahkan tak menggunakan kekuasaannya untuk menekan polisi dengan pangkat Brigadir itu.
 
"Ndak usah, saya pasti salah, sampean (anda) yang benar. Lalu bagaimana?" tanya Sultan kepada Brigadir Royadin.
Royadin lantas melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sesuai dengan tugasnya sebagai penegak hukum.
"Maaf Sinuwun saya tilang" pungkas Royadin.
"Baik Brigadir, kamu buatkan surat itu, nanti saya ikuti aturannya, saya harus segera ke Tegal" jawab Sultan.
 
Surat tilang pun dibuat dan Sultan lantas melanjutkan perjalanan ke Tegal. Royadin pun membawa rebuwees untuk diserahkan ke markas kepolisian Pekalongan. Aksi berani Royadin lantas menjadi perbincangan di apel keesokan harinya.
 
Royadin lantas dipanggil oleh Komisaris Polisi dan mendapat amukan. Atasannya berpendapat bahwa harusnya Royadin tak sekaku itu menerapkan peraturan, mengingat yang ditilangnya adalah orang dengan kekuasaan tertinggi di Jogja. Ditakutkan kasusnya akan semakin rumit apa lagi jika kasus sampai ke telinga Menteri Kepolisian Negara saat itu.
 
"Royadin!!! Apa apaan ini? Kamu tau siapa Beliau? Apa kamu tidak berfikir siapa beliau? Siapa?? Ngawur kamu! Sembrono! Berita Ini bisa sampai ke Menteri Kepolisian Negara tahu??" kata Komisaris Polisi yang sambil memaki Royadin.
 
Royadin pun jadi bahan olok teman dikesatuannya. Bahkan ada yang mengejek bahwa bisa saja Royadin bakal dihukum hingga dimutasi ke pinggiran Pekalongan. Royadin hanya bisa pasrah. Polisi dengan pangkat brigadir bisa kalah dengan orang yang jauh lebih tinggi kekuasaan darinya.
Beberapa hari selanjutnya, surat dari Sultan sampai ke markas polisi Pekalongan. Brigadir Royadin dipanggil Komisaris di kantornya. Ia telah siap dengan apapun keputusan yang ada dalam surat.
"Ini ada surat, kamu besok pindah saja sekeluarga" kata Komisaris Polisi.
 
"Kenapa harus sekeluarga pak? Saya masih sanggup mengayuh sepeda kalau dipindah ke pinggiran kota. Saya mau dipindah kemana pak?" tanya Brigadir Royadin kebingungan.
"Apa kamu mau mengayuh sepeda dari Jogja Pekalongan pulang pergi?" tanya Komisaris.
Rupanya isi surat dari Sultan menginginkan agar Brigadir Royadin dipindah tugaskan ke Yogyakarta. Sultan juga memberi mandat agar pangkat Royadin dinaikkan satu tingkat atas aksinya menegakkan hukum dengan tegas.
 
"Mohon dipindahkan Brigadir Royadin ke Jogjakarta sebagai polisi yang tegas, saya selaku Pemimpin Jogjakarta akan menempatkan Brigadir Royadin bersama keluarga di wilayah Jogjakarta dan saya meminta kepada pihak kepolisian untuk menaikan pangkatnya satu tingkat," isi surat yang ditandatangani oleh Sri Sultan HB IX.
 
Royadin pun menimbang-nimbang tawaran tersebut. Akhirnya ia pun memilih untuk tetap bertugas di tempatnya dan Sultan menghargai keputusan Royadin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LIBATKAN ANAK DALAM MEMILIH PONDOK, AGAR IA TAHU KONSEKUENSINYA "Serba Serbi Pondok Pesantren"

dok.pribadi Alhamdulillah saya dilahirkan sebagai Muslim, Saya alumni Pesantren Al Falah Tuban, istri alumni Pesantren Qirta Gresik, anak pertama saya alumni Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, dan anak kedua kami memilih Darul Ukhuwah Putri 1 untuk tempatnya mondok. Sebagai orangtua tentunya kami ingin anak-anak kami menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah dan bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya pendidikan sangat berperan bagi terbentuknya anak-anak yang shalih dan shalihah. Pondok pesantren bagi kami adalah tempat yang pas untuk mendidik anak-anak kami, karena saya dan istri sudah merasakan bagaimana pondok pesantren menanamkan ketauhidan akhlakul karimah dan muamalah. Sebelum memondokkan anak, kami ajak anak-anak berdiskusi, pingin pondok yang bagaimaima? Pondok salaf tradisional seperti ayah bundanya dulu, atau pondok modern yang lagi ngetren saat ini? Lewat media youtube mereka bisa melihat profil pondok pesantren yang ada di Indonesia terutama di Jawa Timur   Anak per...

Ormas Berbasis Suku: Antara Identitas Budaya dan Tantangan Persatuan Bangsa

Dipenghujung akhir 2025, viral di media massa, seorang Dosen yang berseteru dengan salah satu ormas yang berbasis kesukuan di Malang. Selang beberapa bulan, viral kembali seorang nenek di Surabaya yang diusir paksa oleh oknum yang disinyalir dari ormas kesukuan tertentu yang memicu kegeraman masyarakat  luas. Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan, tidak ada larangan sekelompok orang membuat wadah berupa organisasi masyarakat (ormas) kesukuan untuk melestarikan budaya, bahasa dan tradisi daerah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Selain itu, ormas kesukuan juga dapat menjadi sarana solidaritas sosial, terutama bagi masyarakat perantau yang membutuhkan dukungan sosial dan kebersamaan di lingkungan baru. Tantangan terhadap Persatuan Bangsa Meski demikian, ormas berbasis suku juga menyimpan potensi tantangan. Ketika identitas kesukuan ditonjolkan secara berlebihan, muncul risiko eksklusivitas yang memisahkan “kelompok sendiri” dari masyarakat luas. Kondisi ini dapat memicu...

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

NGAJI HUKUM BAGI GURU - GURU

Assalamu'alaikum sobat, semoga akhir pekan ini kita senantiasa dalam lindungan Allah swt. aamiin Sobat, maraknya pemberitaan di media massa, baik koran maupun televisi di beberapa daerah di Indonesia ada guru dilaporkan ortu murid ke kepolisian dengan dalih kekerasan pada murid, menghukum murid yang tidak disiplin dengan hukuman fisik keranah hukum hingga berujung masuk bui, bahkan ada murid dan orangtua murid memukuli guru ningga luka parah menjadi perhatian serius para guru-guru Sekolah Islam Terpadu (SIT) se kabupaten Gresik. Gerakan Sekolah Sadar Hukum yang diprakarsai guru - guru SIT Gresik menggelar acara “NGAJI HUKUM” yang diselenggarakan pada hari Ahad 29/5/16 dengan menghadirkan nara sumber yang berkompeten dibidangnya, ibu Indah Cahyani, SH, MH Dosen Hukum Universitas Trunojoyo dan saya sendiri kang Arip dari Advokat MoslemLawyers Association/MLA Menurut panitia Ngaji Hukum mas Ichwan Jaelani, ia mengatakan miris melihat fenomena guru sekarang ini yang b...