Langsung ke konten utama

SERTIFIKAT TANAH DIMAKAN RAYAP

 


PERTANYAAN

Assalamualaikum pak Arip, Saya punya 2 sertifikat tanah yang dimakan rayap, apakah bisa diurus agar dapat sertifikat baru atau prosedurnya bagaimana? (Muhclisin – Gresik)

JAWAB

Waalaikumsalam pak Muhclisin, terimakasih atas pertanyaannya di rubrik Hukum Majalah Amal. Terkait sertifikat yang rusak ataupun hilang akibat bencana alam atau dimakan rayap dan kerusakan sertifikat akibat lainnya, merujuk pada Pasal 57 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar diterbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang rusak atau hilang.

Perlu pak Muhclisin ketahui, bahwa Sertifikat tanah yang bapak miliki sebagai pemegang hak atas tanah sebenarnya hanyalah salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor BPN. Sehingga, permohonan sertifikat pengganti ini dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor BPN atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akata Tanah).

Mengutip situs hukumonline.com, Prosedur permohonan sertifikat pengganti sebagai berikut:

1.    Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat.

2.    Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2x2 bulan.

3.   Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2 bulan.

4.   Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi.

5.  Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir. 

Setelah permohonan diterima BPN, selanjutnya BPN akan meninjau lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam Buku Tanah dan copy sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan.

Status sertifikat tanah yang baru tersebut adalah sama sahnya dengan sertifikat aslinya karena dikeluarkan oleh BPN dan dicatatkan dalam buku tanah.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   

Arip Imawan, SH, MH, CM, SHEL (advokat di Moslem Lawyers Association)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Relawan PKS Jatim: Dari Ritsleting Ajaib Hingga Mie Pesawat

Ini kali ke-3 saya menjadi relawan kemanusiaan, yang pertama saat gunung merapi meletus ditahun 2010 yang banyak menelan korban jiwa diantaranya mbah Marijan juru kunci gunung merapi. Dan terjun menjadi relawan kedua kalinya saat gunung kelud meletus ditahun 2014. Dan awal tahun 2026 ini merupakan perjalanan terjauh menjadi relawan sekaligus menemani dan mengawal orang nomor satu di DPW PKS Jawa Timur, pak Bagus Prasetia Lelana. Karena membersamai ketua DPW, saya kira   perjalanan ini akan penuh dengan rapat dan diskusi serius tentang kemanusiaan. Ternyata saya salah, sangat salah, selama sepekan menemani pak Bagus, dalam aksi tanggap bencana di Aceh Tamiang, yang terjadi justru kelucuan demi kelucuan, dari sebelum berangkat sampai pulang yang merupakan cobaan iman dan kesabaran saya wkwkwk. Ritsleting Ajaib: Saku yang Ada Tapi Tak Pernah Ada Bermula dari informasi dari relawan yang sudah hadir duluan di Aceh Tamiang, jika disana tidak ada bank karena kondisi lumpuh total dan...

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

SYAIKH HASAN ASY SYADZILY, TOKOH SUFI YANG KAYA RAYA

Quthbul Muhaqqiqin Sulthonil Auliya’is Sayyidinasy Syekh Abul Hasan Ali asy-Syadzily  lahir Ghumarah, Maroko, tahun 593H/1197 M. Beliau wafat di Humaitsara, Mesir, tahun 656 H/1258 M. Beliau merupakan Pendiri Tarekat Syadziliyah yang merupakan salah satu tarekat sufi terkemuka di dunia. Beliau dipercayai oleh para pengikutnya sebagai salah seorang keturunan Nabi Muhammad saw. yang lahir di desa Ghumarah, dekat kota Sabtah, daerah Maghreb (sekarang termasuk wilayah Maroko, Afrika Utara) pada tahun 593 H/1197 M. Berikut ini nasab Abu Hasan Asy-Syadzili : Abul Hasan, bin Abdullah Abdul Jabbar, bin Tamim, bin Hurmuz, bin Hatim, bin Qushay, bin Yusuf, bin Yusya’, bin Ward, bin Baththal, bin Ahmad, bin Muhammad, bin Isa, bin Muhammad, bin Hasan, bin Ali bin Abi Thalib suami Fatimah binti Rasulullah saw.  Syekh Abul Hasan asy-Syadzali meninggal dunia di Iskadariyah...

Ormas Berbasis Suku: Antara Identitas Budaya dan Tantangan Persatuan Bangsa

Dipenghujung akhir 2025, viral di media massa, seorang Dosen yang berseteru dengan salah satu ormas yang berbasis kesukuan di Malang. Selang beberapa bulan, viral kembali seorang nenek di Surabaya yang diusir paksa oleh oknum yang disinyalir dari ormas kesukuan tertentu yang memicu kegeraman masyarakat  luas. Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan, tidak ada larangan sekelompok orang membuat wadah berupa organisasi masyarakat (ormas) kesukuan untuk melestarikan budaya, bahasa dan tradisi daerah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Selain itu, ormas kesukuan juga dapat menjadi sarana solidaritas sosial, terutama bagi masyarakat perantau yang membutuhkan dukungan sosial dan kebersamaan di lingkungan baru. Tantangan terhadap Persatuan Bangsa Meski demikian, ormas berbasis suku juga menyimpan potensi tantangan. Ketika identitas kesukuan ditonjolkan secara berlebihan, muncul risiko eksklusivitas yang memisahkan “kelompok sendiri” dari masyarakat luas. Kondisi ini dapat memicu...

ANTASENA DI TEMARAM DUPI ONE

Aksi Santri Dupi One Temaram XI Sabtu 13 Juli 2024, atas undangan Pondok Pesantren Daarul Ukhuwwah Putri 1 (DUPI One) saya menghadiri Milad sekaligus Temaram (Tebar Semangat Muharram) ke-11 ini bersama istri dan anak. Sesuai himbauan pihak pondok agar para tamu undangan tidak membawa kendaraan roda 4, sebagai wujud mematuhi aturan pondok saya pun menggunakan transportasi online Gocar untuk menuju pondok, alhamdulillah lancar dan tidak terjadi kemacetan akibat crowded akses jalan yang sempit seperti saat awal kedatangan maupun perpulangan santri Setibanya di lokasi, banyak stand bazar yang disajikan, dari kulineran hingga pakaian yang rupanya stand – stand tersebut merupakan sponsorship dari rangkaian Temaram. Kata putri saya “Ayah, Temaramnya habisin biaya banyak banget (sambil nyebutin angka dalam rupiah)”, saya tersenyum dan justru bangga Pasca melewati stand bazar, saya langsung menuju Hall Masjid Aisyah binti Abu Bakar dan disambut dengan senyum ramah para santri penerima t...