PERTANYAAN
Assalamualaikum pak Arip, Saya punya 2 sertifikat tanah yang dimakan rayap, apakah bisa diurus agar dapat sertifikat baru atau prosedurnya bagaimana? (Muhclisin – Gresik)
JAWAB
Waalaikumsalam pak Muhclisin, terimakasih atas pertanyaannya di rubrik Hukum Majalah Amal. Terkait sertifikat yang rusak ataupun hilang akibat bencana alam atau dimakan rayap dan kerusakan sertifikat akibat lainnya, merujuk pada Pasal 57 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar diterbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang rusak atau hilang.
Perlu pak Muhclisin ketahui, bahwa Sertifikat tanah yang bapak miliki sebagai pemegang hak atas tanah sebenarnya hanyalah salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor BPN. Sehingga, permohonan sertifikat pengganti ini dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor BPN atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akata Tanah).
Mengutip situs hukumonline.com, Prosedur permohonan sertifikat pengganti sebagai berikut:
1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat.
2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2x2 bulan.
3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2 bulan.
4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi.
5. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir.
Setelah permohonan diterima BPN, selanjutnya BPN akan meninjau lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam Buku Tanah dan copy sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan.
Status sertifikat tanah yang baru tersebut adalah sama sahnya dengan sertifikat aslinya karena dikeluarkan oleh BPN dan dicatatkan dalam buku tanah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Arip Imawan, SH, MH, CM, SHEL (advokat di Moslem Lawyers Association)
Komentar
Posting Komentar