Meskipun ada kalangan yang beralibi sengaja isu teroris dihembuskan dan ramai tagar bubarkan MUI untuk mengalihkan isu bisnis PCR yang disinyalir dilakukan oleh pejabat sekelas menteri, terlepas benar tidaknya isu tersebut biarlah waktu yang akan menjawabnya.
Sebagai lawyer yang juga praktisi ekonomi syariah, saya merasa terpanggil dan ikut nimbrung terkait ramainya tagar bubarkan MUI agar pembuat dan pendukung tagar tersebut sadar akan dampak yang akan ditimbulkan jika benar-benar MUI dibubarkan.
Kalo kita baca sejarahnya, MUI adalah wadah musyawarah para ulama zu'ama dan cendekiawan muslim di Indonesia untuk membimbing membina dan mengayomi kaum muslimin diseluruh Indonesia. Kalo bahasa saya MUI itu ibarat orang tuanya kaum muslimin di Indonesia. Kita saja jika orangtua kita dihina/akan diusir otomatis reaksi anak akan berontak dan melawan untuk melindungi orangtua kita. Begitu juga MUI, MUI sebagai wadahnya ormas-ormas Islam di Indonesia jika wadahnya digoyang ya otomatis lah seluruh Ormas yang menjadi anggotanya tak rela MUI digoyang.
Keberadaan MUI itu de jure dan de facto, MUI itu didirikan oleh beragam Ormas Islam, TNI dan Polri dan didukung pemerintah waktu itu era Presiden Soeharto, bahkan pada Rakernas MUI pada 20 Desember 1989 presiden Soeharto mengatakan "Pemerintah berkepentingan dengan adanya suatu Majelis Ulama Indonesia yang akan berperan sebagai penghubung dengan umat Islam Indonesia yang demikian banyak jumlahnya itu, baik yang telah bergabung pada salah satu organisasi yang ada maupun yang belum"
Baca juga Perpres nomor 151 tahun 2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia menyebutkan "Majelis Ulama Indonesia adalah wadah musyawarah para ulama pemimpin dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami serta meningkatkan pastisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional". Berarti keberadaan MUI diakui legal saham sebagai Mitra strategis negara.
Baca lagi di pasal 26 ayat 2 UU Perbankan Syariah yang menyatakan "prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia", jadi keberadaan MUI apalagi fatwa MUI mempunyai kedudukan hukum yang sangat kuat bagi hajat hidup masyarakat Indonesia disegala bidang terutama ekonomi dengan penduduk Indonesia yang mayoritas Islam, jadi jangan asal "jeplak" bubarkan MUI tanpa mempertimbangkan dampaknya yang bisa membuat ekonomi Indonesia buyar.
Fatwa DSN MUI bukan cuma di UU Perbankan saja, tapi ada 24 fatwa DSN MUI yang lain yang khusus bahas tentang pasar modal Syariah, ada 700 emiten di pasar modal, dan 400 lebih adalah emiten Syariah, jika MUI dibubarkan tidak berlaku itu fatwa DSN MUI apa yang terjadi? Bedol deso itu para investor, ekonomi bisa crash.
Masak gak ingat dan masih segar dalam ingatan begitu gencarnya pemerintah menggerakkan perekonomian Islam dengan ditandai margernya bank-bank syariah milik BUMN menjadi BSI dengan target menjadikan bank syariah 10 terbesar di dunia, apalagi BEI barusan juga mendapat penghargaan PMS terbaik internasional dari Global Islamic Finance Award (GIFA), bahkan BEI juga menjadi the best Supporting institution for Islamic Finance of the year 3 tahun berturut-turut.
Berpikirkah jernih sebelum bikin tagar bubarkan MUI, ingat sumbangsih MUI itu besar bagi negara dan bangsa ini daripada pembuat dan pendukung tagar bubarkan MUI. Saya bertanya pada pembuat dan pendukung tagar bubarkan MUI, apa sumbangsih anda pada negara selama ini?
By: Arip Imawan - Lawyer MLA
Komentar
Posting Komentar