Langsung ke konten utama

MUI BUBAR, EKONOMI BUYAR


Lagi ramai tagar bubarkan MUI, awalnya saya biasa saja tak ikut-ikutan meramaikan tagar tersebut baik yang pro maupun yang kontra, karena lagi asyik instropeksi kekurangan diri dan sedikit demi sedikit menjauhi informasi medsos yang penuh gosip makin digosok makin sip 😀😃😄, tapi makin hari koq beritanya makin ramai saja, ya terpaksalah ikut urun rembuk terkait isu-isu perang tagar di medsos tersebut. 

Meskipun ada kalangan yang beralibi sengaja isu teroris dihembuskan dan ramai tagar bubarkan MUI untuk mengalihkan isu bisnis PCR yang disinyalir dilakukan oleh pejabat sekelas menteri, terlepas benar tidaknya isu tersebut biarlah waktu yang akan menjawabnya. 

Sebagai lawyer yang juga praktisi ekonomi syariah, saya merasa terpanggil dan ikut nimbrung terkait ramainya tagar bubarkan MUI agar pembuat dan pendukung tagar tersebut sadar akan dampak yang akan ditimbulkan jika benar-benar MUI dibubarkan. 

Kalo kita baca sejarahnya, MUI adalah wadah musyawarah para ulama zu'ama dan cendekiawan muslim di Indonesia untuk membimbing membina dan mengayomi kaum muslimin diseluruh Indonesia. Kalo bahasa saya MUI itu ibarat orang tuanya kaum muslimin di Indonesia. Kita saja jika orangtua kita dihina/akan diusir otomatis reaksi anak akan berontak dan melawan untuk melindungi orangtua kita. Begitu juga MUI, MUI sebagai wadahnya ormas-ormas Islam di Indonesia jika wadahnya digoyang ya otomatis lah seluruh Ormas yang menjadi anggotanya tak rela MUI digoyang. 

Keberadaan MUI itu de jure dan de facto, MUI itu didirikan oleh beragam Ormas Islam, TNI dan Polri dan didukung pemerintah waktu itu era Presiden Soeharto, bahkan pada Rakernas MUI pada 20 Desember 1989 presiden Soeharto mengatakan "Pemerintah berkepentingan dengan adanya suatu Majelis Ulama Indonesia yang akan berperan sebagai penghubung dengan umat Islam Indonesia yang demikian banyak jumlahnya itu, baik yang telah bergabung pada salah satu organisasi yang ada maupun yang belum" 

Baca juga Perpres nomor 151 tahun 2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia menyebutkan "Majelis Ulama Indonesia adalah wadah musyawarah para ulama pemimpin dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami serta meningkatkan pastisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional". Berarti keberadaan MUI diakui legal saham sebagai Mitra strategis negara. 

Baca lagi di pasal 26 ayat 2 UU Perbankan Syariah yang menyatakan "prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia", jadi keberadaan MUI apalagi fatwa MUI mempunyai kedudukan hukum yang sangat kuat bagi hajat hidup masyarakat Indonesia disegala bidang terutama ekonomi dengan penduduk Indonesia yang mayoritas Islam, jadi jangan asal "jeplak" bubarkan MUI tanpa mempertimbangkan dampaknya yang bisa membuat ekonomi Indonesia buyar. 

Fatwa DSN MUI bukan cuma di UU Perbankan saja, tapi ada 24 fatwa DSN MUI yang lain yang khusus bahas tentang pasar modal Syariah, ada 700 emiten di pasar modal, dan 400 lebih adalah emiten Syariah, jika MUI dibubarkan tidak berlaku itu fatwa DSN MUI apa yang terjadi? Bedol deso itu para investor, ekonomi bisa crash. 

Masak gak ingat dan masih segar dalam ingatan begitu gencarnya pemerintah menggerakkan perekonomian Islam dengan ditandai margernya bank-bank syariah milik BUMN menjadi BSI dengan target menjadikan bank syariah 10 terbesar di dunia, apalagi BEI barusan juga mendapat penghargaan PMS terbaik internasional dari Global Islamic Finance Award (GIFA), bahkan BEI juga menjadi the best Supporting institution for Islamic Finance of the year 3 tahun berturut-turut. 

Berpikirkah jernih sebelum bikin tagar bubarkan MUI, ingat sumbangsih MUI itu besar bagi negara dan bangsa ini daripada pembuat dan pendukung tagar bubarkan MUI. Saya bertanya pada pembuat dan pendukung tagar bubarkan MUI, apa sumbangsih anda pada negara selama ini? 

By: Arip Imawan - Lawyer MLA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LIBATKAN ANAK DALAM MEMILIH PONDOK, AGAR IA TAHU KONSEKUENSINYA "Serba Serbi Pondok Pesantren"

dok.pribadi Alhamdulillah saya dilahirkan sebagai Muslim, Saya alumni Pesantren Al Falah Tuban, istri alumni Pesantren Qirta Gresik, anak pertama saya alumni Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, dan anak kedua kami memilih Darul Ukhuwah Putri 1 untuk tempatnya mondok. Sebagai orangtua tentunya kami ingin anak-anak kami menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah dan bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya pendidikan sangat berperan bagi terbentuknya anak-anak yang shalih dan shalihah. Pondok pesantren bagi kami adalah tempat yang pas untuk mendidik anak-anak kami, karena saya dan istri sudah merasakan bagaimana pondok pesantren menanamkan ketauhidan akhlakul karimah dan muamalah. Sebelum memondokkan anak, kami ajak anak-anak berdiskusi, pingin pondok yang bagaimaima? Pondok salaf tradisional seperti ayah bundanya dulu, atau pondok modern yang lagi ngetren saat ini? Lewat media youtube mereka bisa melihat profil pondok pesantren yang ada di Indonesia terutama di Jawa Timur   Anak per...

Ormas Berbasis Suku: Antara Identitas Budaya dan Tantangan Persatuan Bangsa

Dipenghujung akhir 2025, viral di media massa, seorang Dosen yang berseteru dengan salah satu ormas yang berbasis kesukuan di Malang. Selang beberapa bulan, viral kembali seorang nenek di Surabaya yang diusir paksa oleh oknum yang disinyalir dari ormas kesukuan tertentu yang memicu kegeraman masyarakat  luas. Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan, tidak ada larangan sekelompok orang membuat wadah berupa organisasi masyarakat (ormas) kesukuan untuk melestarikan budaya, bahasa dan tradisi daerah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Selain itu, ormas kesukuan juga dapat menjadi sarana solidaritas sosial, terutama bagi masyarakat perantau yang membutuhkan dukungan sosial dan kebersamaan di lingkungan baru. Tantangan terhadap Persatuan Bangsa Meski demikian, ormas berbasis suku juga menyimpan potensi tantangan. Ketika identitas kesukuan ditonjolkan secara berlebihan, muncul risiko eksklusivitas yang memisahkan “kelompok sendiri” dari masyarakat luas. Kondisi ini dapat memicu...

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

NGAJI HUKUM BAGI GURU - GURU

Assalamu'alaikum sobat, semoga akhir pekan ini kita senantiasa dalam lindungan Allah swt. aamiin Sobat, maraknya pemberitaan di media massa, baik koran maupun televisi di beberapa daerah di Indonesia ada guru dilaporkan ortu murid ke kepolisian dengan dalih kekerasan pada murid, menghukum murid yang tidak disiplin dengan hukuman fisik keranah hukum hingga berujung masuk bui, bahkan ada murid dan orangtua murid memukuli guru ningga luka parah menjadi perhatian serius para guru-guru Sekolah Islam Terpadu (SIT) se kabupaten Gresik. Gerakan Sekolah Sadar Hukum yang diprakarsai guru - guru SIT Gresik menggelar acara “NGAJI HUKUM” yang diselenggarakan pada hari Ahad 29/5/16 dengan menghadirkan nara sumber yang berkompeten dibidangnya, ibu Indah Cahyani, SH, MH Dosen Hukum Universitas Trunojoyo dan saya sendiri kang Arip dari Advokat MoslemLawyers Association/MLA Menurut panitia Ngaji Hukum mas Ichwan Jaelani, ia mengatakan miris melihat fenomena guru sekarang ini yang b...