Langsung ke konten utama

MUI BUBAR, EKONOMI BUYAR


Lagi ramai tagar bubarkan MUI, awalnya saya biasa saja tak ikut-ikutan meramaikan tagar tersebut baik yang pro maupun yang kontra, karena lagi asyik instropeksi kekurangan diri dan sedikit demi sedikit menjauhi informasi medsos yang penuh gosip makin digosok makin sip 😀😃😄, tapi makin hari koq beritanya makin ramai saja, ya terpaksalah ikut urun rembuk terkait isu-isu perang tagar di medsos tersebut. 

Meskipun ada kalangan yang beralibi sengaja isu teroris dihembuskan dan ramai tagar bubarkan MUI untuk mengalihkan isu bisnis PCR yang disinyalir dilakukan oleh pejabat sekelas menteri, terlepas benar tidaknya isu tersebut biarlah waktu yang akan menjawabnya. 

Sebagai lawyer yang juga praktisi ekonomi syariah, saya merasa terpanggil dan ikut nimbrung terkait ramainya tagar bubarkan MUI agar pembuat dan pendukung tagar tersebut sadar akan dampak yang akan ditimbulkan jika benar-benar MUI dibubarkan. 

Kalo kita baca sejarahnya, MUI adalah wadah musyawarah para ulama zu'ama dan cendekiawan muslim di Indonesia untuk membimbing membina dan mengayomi kaum muslimin diseluruh Indonesia. Kalo bahasa saya MUI itu ibarat orang tuanya kaum muslimin di Indonesia. Kita saja jika orangtua kita dihina/akan diusir otomatis reaksi anak akan berontak dan melawan untuk melindungi orangtua kita. Begitu juga MUI, MUI sebagai wadahnya ormas-ormas Islam di Indonesia jika wadahnya digoyang ya otomatis lah seluruh Ormas yang menjadi anggotanya tak rela MUI digoyang. 

Keberadaan MUI itu de jure dan de facto, MUI itu didirikan oleh beragam Ormas Islam, TNI dan Polri dan didukung pemerintah waktu itu era Presiden Soeharto, bahkan pada Rakernas MUI pada 20 Desember 1989 presiden Soeharto mengatakan "Pemerintah berkepentingan dengan adanya suatu Majelis Ulama Indonesia yang akan berperan sebagai penghubung dengan umat Islam Indonesia yang demikian banyak jumlahnya itu, baik yang telah bergabung pada salah satu organisasi yang ada maupun yang belum" 

Baca juga Perpres nomor 151 tahun 2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia menyebutkan "Majelis Ulama Indonesia adalah wadah musyawarah para ulama pemimpin dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami serta meningkatkan pastisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional". Berarti keberadaan MUI diakui legal saham sebagai Mitra strategis negara. 

Baca lagi di pasal 26 ayat 2 UU Perbankan Syariah yang menyatakan "prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia", jadi keberadaan MUI apalagi fatwa MUI mempunyai kedudukan hukum yang sangat kuat bagi hajat hidup masyarakat Indonesia disegala bidang terutama ekonomi dengan penduduk Indonesia yang mayoritas Islam, jadi jangan asal "jeplak" bubarkan MUI tanpa mempertimbangkan dampaknya yang bisa membuat ekonomi Indonesia buyar. 

Fatwa DSN MUI bukan cuma di UU Perbankan saja, tapi ada 24 fatwa DSN MUI yang lain yang khusus bahas tentang pasar modal Syariah, ada 700 emiten di pasar modal, dan 400 lebih adalah emiten Syariah, jika MUI dibubarkan tidak berlaku itu fatwa DSN MUI apa yang terjadi? Bedol deso itu para investor, ekonomi bisa crash. 

Masak gak ingat dan masih segar dalam ingatan begitu gencarnya pemerintah menggerakkan perekonomian Islam dengan ditandai margernya bank-bank syariah milik BUMN menjadi BSI dengan target menjadikan bank syariah 10 terbesar di dunia, apalagi BEI barusan juga mendapat penghargaan PMS terbaik internasional dari Global Islamic Finance Award (GIFA), bahkan BEI juga menjadi the best Supporting institution for Islamic Finance of the year 3 tahun berturut-turut. 

Berpikirkah jernih sebelum bikin tagar bubarkan MUI, ingat sumbangsih MUI itu besar bagi negara dan bangsa ini daripada pembuat dan pendukung tagar bubarkan MUI. Saya bertanya pada pembuat dan pendukung tagar bubarkan MUI, apa sumbangsih anda pada negara selama ini? 

By: Arip Imawan - Lawyer MLA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

KHUTBAH NIKAH - (1)

  dok.pribadi pernikahan Juni & Nana Khutbah nikah ini saya bacakan sewaktu pernikahan Juni & Nana versi videonya ada di link youtube https://www.youtube.com/watch?v=bqBWHyI4gtQ   إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه . يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَع...

CARA GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA

Assalamu'alaikum sobat, karena banyaknya pertanyaan dari klien tentang prosedur urus perceraian di Pengadilan Agama, daripada setiap ditanya saya menerangkan berulangkali, mending saya tulis saja di blog dan silahkan di dowload atau di copas sebagai referensi. Pertama-tama saya awali dengan mukadimah bahwa yang namanya perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan. Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pel...

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...............