Langsung ke konten utama

MUI BUBAR, EKONOMI BUYAR


Lagi ramai tagar bubarkan MUI, awalnya saya biasa saja tak ikut-ikutan meramaikan tagar tersebut baik yang pro maupun yang kontra, karena lagi asyik instropeksi kekurangan diri dan sedikit demi sedikit menjauhi informasi medsos yang penuh gosip makin digosok makin sip 😀😃😄, tapi makin hari koq beritanya makin ramai saja, ya terpaksalah ikut urun rembuk terkait isu-isu perang tagar di medsos tersebut. 

Meskipun ada kalangan yang beralibi sengaja isu teroris dihembuskan dan ramai tagar bubarkan MUI untuk mengalihkan isu bisnis PCR yang disinyalir dilakukan oleh pejabat sekelas menteri, terlepas benar tidaknya isu tersebut biarlah waktu yang akan menjawabnya. 

Sebagai lawyer yang juga praktisi ekonomi syariah, saya merasa terpanggil dan ikut nimbrung terkait ramainya tagar bubarkan MUI agar pembuat dan pendukung tagar tersebut sadar akan dampak yang akan ditimbulkan jika benar-benar MUI dibubarkan. 

Kalo kita baca sejarahnya, MUI adalah wadah musyawarah para ulama zu'ama dan cendekiawan muslim di Indonesia untuk membimbing membina dan mengayomi kaum muslimin diseluruh Indonesia. Kalo bahasa saya MUI itu ibarat orang tuanya kaum muslimin di Indonesia. Kita saja jika orangtua kita dihina/akan diusir otomatis reaksi anak akan berontak dan melawan untuk melindungi orangtua kita. Begitu juga MUI, MUI sebagai wadahnya ormas-ormas Islam di Indonesia jika wadahnya digoyang ya otomatis lah seluruh Ormas yang menjadi anggotanya tak rela MUI digoyang. 

Keberadaan MUI itu de jure dan de facto, MUI itu didirikan oleh beragam Ormas Islam, TNI dan Polri dan didukung pemerintah waktu itu era Presiden Soeharto, bahkan pada Rakernas MUI pada 20 Desember 1989 presiden Soeharto mengatakan "Pemerintah berkepentingan dengan adanya suatu Majelis Ulama Indonesia yang akan berperan sebagai penghubung dengan umat Islam Indonesia yang demikian banyak jumlahnya itu, baik yang telah bergabung pada salah satu organisasi yang ada maupun yang belum" 

Baca juga Perpres nomor 151 tahun 2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia menyebutkan "Majelis Ulama Indonesia adalah wadah musyawarah para ulama pemimpin dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami serta meningkatkan pastisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional". Berarti keberadaan MUI diakui legal saham sebagai Mitra strategis negara. 

Baca lagi di pasal 26 ayat 2 UU Perbankan Syariah yang menyatakan "prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia", jadi keberadaan MUI apalagi fatwa MUI mempunyai kedudukan hukum yang sangat kuat bagi hajat hidup masyarakat Indonesia disegala bidang terutama ekonomi dengan penduduk Indonesia yang mayoritas Islam, jadi jangan asal "jeplak" bubarkan MUI tanpa mempertimbangkan dampaknya yang bisa membuat ekonomi Indonesia buyar. 

Fatwa DSN MUI bukan cuma di UU Perbankan saja, tapi ada 24 fatwa DSN MUI yang lain yang khusus bahas tentang pasar modal Syariah, ada 700 emiten di pasar modal, dan 400 lebih adalah emiten Syariah, jika MUI dibubarkan tidak berlaku itu fatwa DSN MUI apa yang terjadi? Bedol deso itu para investor, ekonomi bisa crash. 

Masak gak ingat dan masih segar dalam ingatan begitu gencarnya pemerintah menggerakkan perekonomian Islam dengan ditandai margernya bank-bank syariah milik BUMN menjadi BSI dengan target menjadikan bank syariah 10 terbesar di dunia, apalagi BEI barusan juga mendapat penghargaan PMS terbaik internasional dari Global Islamic Finance Award (GIFA), bahkan BEI juga menjadi the best Supporting institution for Islamic Finance of the year 3 tahun berturut-turut. 

Berpikirkah jernih sebelum bikin tagar bubarkan MUI, ingat sumbangsih MUI itu besar bagi negara dan bangsa ini daripada pembuat dan pendukung tagar bubarkan MUI. Saya bertanya pada pembuat dan pendukung tagar bubarkan MUI, apa sumbangsih anda pada negara selama ini? 

By: Arip Imawan - Lawyer MLA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat Brosur Pasang Baru PDAM Giri Tirta Gresik Dari ke-7 persyaratan tersebut saya bawa ke kantor PDAM Giri Tirta Gresik pada hari jumat 5 Juli 2019. Saya temui Customer Service (CS), kedatangan saya ditanya k

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...................          

SYAIKH HASAN ASY SYADZILY, TOKOH SUFI YANG KAYA RAYA

Quthbul Muhaqqiqin Sulthonil Auliya’is Sayyidinasy Syekh Abul Hasan Ali asy-Syadzily  lahir Ghumarah, Maroko, tahun 593H/1197 M. Beliau wafat di Humaitsara, Mesir, tahun 656 H/1258 M. Beliau merupakan Pendiri Tarekat Syadziliyah yang merupakan salah satu tarekat sufi terkemuka di dunia. Beliau dipercayai oleh para pengikutnya sebagai salah seorang keturunan Nabi Muhammad saw. yang lahir di desa Ghumarah, dekat kota Sabtah, daerah Maghreb (sekarang termasuk wilayah Maroko, Afrika Utara) pada tahun 593 H/1197 M. Berikut ini nasab Abu Hasan Asy-Syadzili : Abul Hasan, bin Abdullah Abdul Jabbar, bin Tamim, bin Hurmuz, bin Hatim, bin Qushay, bin Yusuf, bin Yusya’, bin Ward, bin Baththal, bin Ahmad, bin Muhammad, bin Isa, bin Muhammad, bin Hasan, bin Ali bin Abi Thalib suami Fatimah binti Rasulullah saw.  Syekh Abul Hasan asy-Syadzali meninggal dunia di Iskadariyah pada tahun 656 H. Pada awal masa kecilnya beliau sudah dibekali oleh orang tuanya dasar-dasar agama yang kuat

TELADAN SULTAN HAMENGKUBUWONO IX DAN POLISI

Saya senang dengan pelajaran sejarah, karena dari sejarahlah kita bisa belajar tentang makna keteladanan, dimana keteladanan saat ini sudah menjadi barang yang langka. Kita bisa belajar dari teladan seorang Polisi dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.   Suatu pagi di tahun 1969, saat itu sebuah mobil sedan buatan tahun 50 melintasi perempatan Soko, Pekalongan. Di dalam mobil sedan tersebut ada Sultan Hamengku Buwono IX yang tengah dalam perjalanan menuju ke Tegal. Rupanya Raja Jogja itu melakukan pelanggaran menerobos lampu lalu lintas, kemudian seorang polantas menghentikan mobil Sultan Hamengku Buwono IX. Polantas tersebut bernama Royadin dengan pangkat Brigadir kemudian menanyakan pada pengemudi mobil sedan tersebut. "Selamat pagi. Bisa lihat rebuweesnya (saat ini bernama SIM)?" tanya Brigadir Royadin. Pengemudi lantas membuka kaca mobilnya. "Ada apa pak polisi?" ucap Sopir Ngarso Dalem tenang.   Mengetahui siapa yang ada di balik kemudi, Royadin gemetar. Adalah ha

HARI PERTAMA DI MASJID NABAWI

Rabu 24 April 2019 tepat pukul 19.45 kami tiba di Silver Mubarok Hotel, sebuah hotel bintang 3 yang memiliki 123 kamar ini berada di pusat kota Madinah yang berjarak 400 meter dari Masjid Nabawi, tinggal lurus jalan kaki langsung ke pintu 25 Masjid Nabawi . Sesampainya di hotel seluruh jamaah umroh Rihaal dipersilahkan menikmati dinner di floor M di Lt 2, perut yang keroncongan melihat menu makanan yang disajikan khas nusantara siap untuk disantap, tak lupa doa makan pun dilantunkan “Bismillahirrahmanirrahim, Allahumma bariklana fimarozaqtana waqina adzabannar” ROOM 806 Para jamaah yang asyik menikmati santap malam, sedangkan Tour Leader ust Ivan dan mbak Novi sibuk mondar mandir bagikan kunci room pada jamaah, sesuai list yang dikirim di WA Group, saya kebagian room no 806 bersama mas Bahrodin dari Klaten, pak Marzuki dari Palembang, dan mas Hendri dari Jogja. Usai dapatkan kunci, saya bersama mas Bahrodin dan mas Hendri pun berbegas menuju room 806, wow tipe room qu