Saya punya kredit perumahan di bank, dan kredit saya sudah lunas,
bukti lunas juga sudah ada, tapi SHM sebagai jaminan saya tidak juga dikasih,
bahkan sekarang sudah setahun lebih SHM tersebut tidak dikasihkan dengan alasan
bagian data arsip sudah resign, saya tanya lagi ke bagian data arsip pegawai
bank yang baru katanya SHM nya hilang, setiap saya ke bank selalu dipingpong
padahal SHM itu hak saya, apa yang harus saya lakukan, saya lapor ke polisi
atau bagaimana, mohon bantuan solusinya ya pak (pak Win Surabaya)
JAWAB
Terimakasih pak Win telah berkunjung ke rubrik konsultasi
hokum. Pak Win mengatakan
bahwa yang dijadikan jaminan adalah SHM dengan hak tanggungan sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah / UU Hak Tanggungan.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, hak
tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
1.
Hapusnya utang
yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
2.
Dilepaskannya
Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
3.
Pembersihan Hak
Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
4. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Melihat pada ketentuan di atas, hak tanggungan tersebut
hapus karena pak Win sudah melunasi utang.
Apabila Bank kreditor tidak mengembalikan SHM, pak Win dapat mencoba meminta dengan cara kekeluargaan. Akan
tetapi jika cara tersebut tetap tidak berhasil, pak Win dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan
melawan hukum (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Perbuatan melawan hukum adalah apabila perbuatan itu
bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa
ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak
tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang
ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu; dan
perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan
karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan
atau kealpaan (kelalaian).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar