Langsung ke konten utama

“PERSEKUSI, MEROBEK DEMOKRASI”

Lagi – lagi jagad media social heboh persekusi yang dilakukan para preman di Bandara Sultan Sarif Kasim Riau terhadap Neno Warisman salah satu deklalator tagar #2019GantiPresiden. Bahkan tadi pagi di TV One, mantan Komisioner Komnas HAM RI Dr. Maneger Nasution MA mengatakan bahwa apa yang terjadi di Riau yang dialami oleh Neno Warisman adalah bentuk persekusi yang sistematis karena kejadian ini terulang kedua kalinya, dan kemana Negara? Negara harus hadir dan melindungi hak asasi warganya yang ingin menyampaikan hak berpendapatnya yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Terlepas dari pro kontra akan diadakannya deklarasi #2019GantiPresiden di Riau dan Surabaya, saya pribadi mengapresiasi kedua tagar tersebut baik tagar #2019GantiPresiden maupun tagar #2019TetepPresiden, karena masing masing dilindungi oleh Undang-Undang.
Saya pribadi mengutuk keras segala bentuk tindakan persekusi terhadap siapapun dan menuntut para pelaku persekusi ditangkap dan dihukum.

Saya kutip UUD 1945:
Pasal 26 ayat 1 “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara”.
Pasal 27 ayat 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Sebagai praktisi hukum, saya ingin bertanya?
Pertama, Neno Warisman orang WNA atau WNI? Pasti jawabannya sepakat Neno Warisman WNI. Jika demikian Neno Warisman adalah saudara kita karena sama-sama warga Indonesia, sama seperti kita, ia punya KTP dan dokumen resmi lainnya dari Negara, sesuai Pasal 26 ayat 1 UUD 1945

Kedua, sebagai WNI Neno Warisman punya hak tidak? Ya punya hak sebagaimana yang ada dalam Pasal 27 ayat 1 dan ayat2 UUD 1945. Haknya apa? Ia berhak bepergian dari satu daerah kedaerah yang lain, hak dia untuk berkunjung ke Riau, ke Surabaya, ke Batam bahkan keliling Nusantara tidak boleh ada yang melarang karena haknya dilindungi Negara. Ia berhak hidup bebas tanpa ada yang menghalangi atau bahkan mempersekusinya layaknya penjahat dengan tidak berprikemanusiaan. Karena hak dia untuk hidup dan diperlakukan secara manusiawi dilindungi Negara.

Ketiga, Neno Warisman punya akal punya mulut punya hati tidak? Jawabnya pasti punya. Jika begitu, hak nya dia untuk bersuara menyampaikan pendapat dan aspirasinya, hak dia untuk berserikat dan berkempok sesuai keyakinannya, hak dia untuk menuangkan ide dan gagasannya lewat tulisan tulisannya yang dituangkan dalam buku dan puisinya dan tidak seorangpun boleh menghalanginya meskipun ia alat Negara seperti Polri maupun TNI. Karena apa yang ia sampaikan, apa yang ia lakukan dilindungi oleh Negara, dan sudah seharusnya Negara hadir dalam hal ini Polri dan TNI mengamankan acara yang ia gelar bersama kelompoknya, karena apa yang ia lakukan sekali lagi masih sesuai konstitusi Negara Republik Indonesia.

Persekusi adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Dan setiap warga Negara wajib dilindungi dari segala tindakan persekusi. Dan jika ini dibiarkan, maka Persekusi akan merobek demokrasi yang di Indonesia.

Jika masih saja ada kelompok-kelompok yang tidak suka dengan gerakan tagar #2019GantiPresiden silahkan bikin hal serupa sesuai Undang-Undang yang berlaku dan justru jangan mempersekusi atau menghalang-halangi, justru yang menghalangi gerakan tagar #2019GantiPresiden mereka melawan hukum dan UUD 1945. Silahkan bikin kegiatan tandingan entah itu tagar #2019tetepPresiden atau tagar apalah itu namanya dan saling hormati hak sesama anak bangsa.

Saya berharap terhadap institusi Negara dalam hal ini Polri, Junjung tinggi UUD 1945 karena gerakan tagar #2019GantiPresiden maupun tagar #2019TetepPresiden adalah gerakan legal yang dilindungi UUD 1945, di berbagai media social dan berita yang saya dapat penyelenggara tagar #2019GantiPresiden juga sudah melayangkan surat pemberitahuan ke kepolisian terkait, berarti gerakan tersebut memiliki iktikad baik, dan sudah menjadi tugas kepolisian untuk mengamankan kegiatan tersebut sebagaimana Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

KHUTBAH NIKAH - (1)

  dok.pribadi pernikahan Juni & Nana Khutbah nikah ini saya bacakan sewaktu pernikahan Juni & Nana versi videonya ada di link youtube https://www.youtube.com/watch?v=bqBWHyI4gtQ   إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه . يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَع...

GUS BAHA' "MANUSIA QUR'AN"

Pernah suatu ketika Ust Adi Hidayat mengatakan bahwa di Rembang ada manusia Qur'an, dan beliu menyebut nama Gus Baha' sebagai manusia Qur'an Begitupula pada sebuah kesempatan, Prof. Quraisy Syihab berkata "Sulit ditemukan orang yang sangat memahami dan hafal detail-detail Al-Qur'an hingga detail-detail fiqh yang tersirat dalam ayat-ayat Al-Qur'an seperti Pak Baha'". KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang lebih akrab dipanggil Gus Baha' adalah putra seorang ulama' ahli Qur'an KH. Nursalim Al-Hafizh dari Narukan, Kragan, Rembang, Jawa Tengah, sebuah desa di pesisir utara pulau jawa. KH. Nursalim adalah murid dari KH. Arwani Al-Hafizh Kudus dan KH. Abdullah Salam Al-Hafizh Pati. Dari silsilah keluarga ayah beliau inilah terhitung dari buyut beliau hingga generasi ke-empat kini merupakan ulama'-ulama' ahli Qur'an yang handal. Silsilah keluarga dari garis ibu beliau merupakan silsilah keluarga bes...

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...............