Langsung ke konten utama

“PERSEKUSI, MEROBEK DEMOKRASI”

Lagi – lagi jagad media social heboh persekusi yang dilakukan para preman di Bandara Sultan Sarif Kasim Riau terhadap Neno Warisman salah satu deklalator tagar #2019GantiPresiden. Bahkan tadi pagi di TV One, mantan Komisioner Komnas HAM RI Dr. Maneger Nasution MA mengatakan bahwa apa yang terjadi di Riau yang dialami oleh Neno Warisman adalah bentuk persekusi yang sistematis karena kejadian ini terulang kedua kalinya, dan kemana Negara? Negara harus hadir dan melindungi hak asasi warganya yang ingin menyampaikan hak berpendapatnya yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Terlepas dari pro kontra akan diadakannya deklarasi #2019GantiPresiden di Riau dan Surabaya, saya pribadi mengapresiasi kedua tagar tersebut baik tagar #2019GantiPresiden maupun tagar #2019TetepPresiden, karena masing masing dilindungi oleh Undang-Undang.
Saya pribadi mengutuk keras segala bentuk tindakan persekusi terhadap siapapun dan menuntut para pelaku persekusi ditangkap dan dihukum.

Saya kutip UUD 1945:
Pasal 26 ayat 1 “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara”.
Pasal 27 ayat 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Sebagai praktisi hukum, saya ingin bertanya?
Pertama, Neno Warisman orang WNA atau WNI? Pasti jawabannya sepakat Neno Warisman WNI. Jika demikian Neno Warisman adalah saudara kita karena sama-sama warga Indonesia, sama seperti kita, ia punya KTP dan dokumen resmi lainnya dari Negara, sesuai Pasal 26 ayat 1 UUD 1945

Kedua, sebagai WNI Neno Warisman punya hak tidak? Ya punya hak sebagaimana yang ada dalam Pasal 27 ayat 1 dan ayat2 UUD 1945. Haknya apa? Ia berhak bepergian dari satu daerah kedaerah yang lain, hak dia untuk berkunjung ke Riau, ke Surabaya, ke Batam bahkan keliling Nusantara tidak boleh ada yang melarang karena haknya dilindungi Negara. Ia berhak hidup bebas tanpa ada yang menghalangi atau bahkan mempersekusinya layaknya penjahat dengan tidak berprikemanusiaan. Karena hak dia untuk hidup dan diperlakukan secara manusiawi dilindungi Negara.

Ketiga, Neno Warisman punya akal punya mulut punya hati tidak? Jawabnya pasti punya. Jika begitu, hak nya dia untuk bersuara menyampaikan pendapat dan aspirasinya, hak dia untuk berserikat dan berkempok sesuai keyakinannya, hak dia untuk menuangkan ide dan gagasannya lewat tulisan tulisannya yang dituangkan dalam buku dan puisinya dan tidak seorangpun boleh menghalanginya meskipun ia alat Negara seperti Polri maupun TNI. Karena apa yang ia sampaikan, apa yang ia lakukan dilindungi oleh Negara, dan sudah seharusnya Negara hadir dalam hal ini Polri dan TNI mengamankan acara yang ia gelar bersama kelompoknya, karena apa yang ia lakukan sekali lagi masih sesuai konstitusi Negara Republik Indonesia.

Persekusi adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Dan setiap warga Negara wajib dilindungi dari segala tindakan persekusi. Dan jika ini dibiarkan, maka Persekusi akan merobek demokrasi yang di Indonesia.

Jika masih saja ada kelompok-kelompok yang tidak suka dengan gerakan tagar #2019GantiPresiden silahkan bikin hal serupa sesuai Undang-Undang yang berlaku dan justru jangan mempersekusi atau menghalang-halangi, justru yang menghalangi gerakan tagar #2019GantiPresiden mereka melawan hukum dan UUD 1945. Silahkan bikin kegiatan tandingan entah itu tagar #2019tetepPresiden atau tagar apalah itu namanya dan saling hormati hak sesama anak bangsa.

Saya berharap terhadap institusi Negara dalam hal ini Polri, Junjung tinggi UUD 1945 karena gerakan tagar #2019GantiPresiden maupun tagar #2019TetepPresiden adalah gerakan legal yang dilindungi UUD 1945, di berbagai media social dan berita yang saya dapat penyelenggara tagar #2019GantiPresiden juga sudah melayangkan surat pemberitahuan ke kepolisian terkait, berarti gerakan tersebut memiliki iktikad baik, dan sudah menjadi tugas kepolisian untuk mengamankan kegiatan tersebut sebagaimana Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat Brosur Pasang Baru PDAM Giri Tirta Gresik Dari ke-7 persyaratan tersebut saya bawa ke kantor PDAM Giri Tirta Gresik pada hari jumat 5 Juli 2019. Saya temui Customer Service (CS), kedatangan saya ditanya k

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...................          

SYAIKH HASAN ASY SYADZILY, TOKOH SUFI YANG KAYA RAYA

Quthbul Muhaqqiqin Sulthonil Auliya’is Sayyidinasy Syekh Abul Hasan Ali asy-Syadzily  lahir Ghumarah, Maroko, tahun 593H/1197 M. Beliau wafat di Humaitsara, Mesir, tahun 656 H/1258 M. Beliau merupakan Pendiri Tarekat Syadziliyah yang merupakan salah satu tarekat sufi terkemuka di dunia. Beliau dipercayai oleh para pengikutnya sebagai salah seorang keturunan Nabi Muhammad saw. yang lahir di desa Ghumarah, dekat kota Sabtah, daerah Maghreb (sekarang termasuk wilayah Maroko, Afrika Utara) pada tahun 593 H/1197 M. Berikut ini nasab Abu Hasan Asy-Syadzili : Abul Hasan, bin Abdullah Abdul Jabbar, bin Tamim, bin Hurmuz, bin Hatim, bin Qushay, bin Yusuf, bin Yusya’, bin Ward, bin Baththal, bin Ahmad, bin Muhammad, bin Isa, bin Muhammad, bin Hasan, bin Ali bin Abi Thalib suami Fatimah binti Rasulullah saw.  Syekh Abul Hasan asy-Syadzali meninggal dunia di Iskadariyah pada tahun 656 H. Pada awal masa kecilnya beliau sudah dibekali oleh orang tuanya dasar-dasar agama yang kuat

TELADAN SULTAN HAMENGKUBUWONO IX DAN POLISI

Saya senang dengan pelajaran sejarah, karena dari sejarahlah kita bisa belajar tentang makna keteladanan, dimana keteladanan saat ini sudah menjadi barang yang langka. Kita bisa belajar dari teladan seorang Polisi dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.   Suatu pagi di tahun 1969, saat itu sebuah mobil sedan buatan tahun 50 melintasi perempatan Soko, Pekalongan. Di dalam mobil sedan tersebut ada Sultan Hamengku Buwono IX yang tengah dalam perjalanan menuju ke Tegal. Rupanya Raja Jogja itu melakukan pelanggaran menerobos lampu lalu lintas, kemudian seorang polantas menghentikan mobil Sultan Hamengku Buwono IX. Polantas tersebut bernama Royadin dengan pangkat Brigadir kemudian menanyakan pada pengemudi mobil sedan tersebut. "Selamat pagi. Bisa lihat rebuweesnya (saat ini bernama SIM)?" tanya Brigadir Royadin. Pengemudi lantas membuka kaca mobilnya. "Ada apa pak polisi?" ucap Sopir Ngarso Dalem tenang.   Mengetahui siapa yang ada di balik kemudi, Royadin gemetar. Adalah ha

HARI PERTAMA DI MASJID NABAWI

Rabu 24 April 2019 tepat pukul 19.45 kami tiba di Silver Mubarok Hotel, sebuah hotel bintang 3 yang memiliki 123 kamar ini berada di pusat kota Madinah yang berjarak 400 meter dari Masjid Nabawi, tinggal lurus jalan kaki langsung ke pintu 25 Masjid Nabawi . Sesampainya di hotel seluruh jamaah umroh Rihaal dipersilahkan menikmati dinner di floor M di Lt 2, perut yang keroncongan melihat menu makanan yang disajikan khas nusantara siap untuk disantap, tak lupa doa makan pun dilantunkan “Bismillahirrahmanirrahim, Allahumma bariklana fimarozaqtana waqina adzabannar” ROOM 806 Para jamaah yang asyik menikmati santap malam, sedangkan Tour Leader ust Ivan dan mbak Novi sibuk mondar mandir bagikan kunci room pada jamaah, sesuai list yang dikirim di WA Group, saya kebagian room no 806 bersama mas Bahrodin dari Klaten, pak Marzuki dari Palembang, dan mas Hendri dari Jogja. Usai dapatkan kunci, saya bersama mas Bahrodin dan mas Hendri pun berbegas menuju room 806, wow tipe room qu