Langsung ke konten utama

“PERSEKUSI, MEROBEK DEMOKRASI”

Lagi – lagi jagad media social heboh persekusi yang dilakukan para preman di Bandara Sultan Sarif Kasim Riau terhadap Neno Warisman salah satu deklalator tagar #2019GantiPresiden. Bahkan tadi pagi di TV One, mantan Komisioner Komnas HAM RI Dr. Maneger Nasution MA mengatakan bahwa apa yang terjadi di Riau yang dialami oleh Neno Warisman adalah bentuk persekusi yang sistematis karena kejadian ini terulang kedua kalinya, dan kemana Negara? Negara harus hadir dan melindungi hak asasi warganya yang ingin menyampaikan hak berpendapatnya yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Terlepas dari pro kontra akan diadakannya deklarasi #2019GantiPresiden di Riau dan Surabaya, saya pribadi mengapresiasi kedua tagar tersebut baik tagar #2019GantiPresiden maupun tagar #2019TetepPresiden, karena masing masing dilindungi oleh Undang-Undang.
Saya pribadi mengutuk keras segala bentuk tindakan persekusi terhadap siapapun dan menuntut para pelaku persekusi ditangkap dan dihukum.

Saya kutip UUD 1945:
Pasal 26 ayat 1 “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara”.
Pasal 27 ayat 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Sebagai praktisi hukum, saya ingin bertanya?
Pertama, Neno Warisman orang WNA atau WNI? Pasti jawabannya sepakat Neno Warisman WNI. Jika demikian Neno Warisman adalah saudara kita karena sama-sama warga Indonesia, sama seperti kita, ia punya KTP dan dokumen resmi lainnya dari Negara, sesuai Pasal 26 ayat 1 UUD 1945

Kedua, sebagai WNI Neno Warisman punya hak tidak? Ya punya hak sebagaimana yang ada dalam Pasal 27 ayat 1 dan ayat2 UUD 1945. Haknya apa? Ia berhak bepergian dari satu daerah kedaerah yang lain, hak dia untuk berkunjung ke Riau, ke Surabaya, ke Batam bahkan keliling Nusantara tidak boleh ada yang melarang karena haknya dilindungi Negara. Ia berhak hidup bebas tanpa ada yang menghalangi atau bahkan mempersekusinya layaknya penjahat dengan tidak berprikemanusiaan. Karena hak dia untuk hidup dan diperlakukan secara manusiawi dilindungi Negara.

Ketiga, Neno Warisman punya akal punya mulut punya hati tidak? Jawabnya pasti punya. Jika begitu, hak nya dia untuk bersuara menyampaikan pendapat dan aspirasinya, hak dia untuk berserikat dan berkempok sesuai keyakinannya, hak dia untuk menuangkan ide dan gagasannya lewat tulisan tulisannya yang dituangkan dalam buku dan puisinya dan tidak seorangpun boleh menghalanginya meskipun ia alat Negara seperti Polri maupun TNI. Karena apa yang ia sampaikan, apa yang ia lakukan dilindungi oleh Negara, dan sudah seharusnya Negara hadir dalam hal ini Polri dan TNI mengamankan acara yang ia gelar bersama kelompoknya, karena apa yang ia lakukan sekali lagi masih sesuai konstitusi Negara Republik Indonesia.

Persekusi adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Dan setiap warga Negara wajib dilindungi dari segala tindakan persekusi. Dan jika ini dibiarkan, maka Persekusi akan merobek demokrasi yang di Indonesia.

Jika masih saja ada kelompok-kelompok yang tidak suka dengan gerakan tagar #2019GantiPresiden silahkan bikin hal serupa sesuai Undang-Undang yang berlaku dan justru jangan mempersekusi atau menghalang-halangi, justru yang menghalangi gerakan tagar #2019GantiPresiden mereka melawan hukum dan UUD 1945. Silahkan bikin kegiatan tandingan entah itu tagar #2019tetepPresiden atau tagar apalah itu namanya dan saling hormati hak sesama anak bangsa.

Saya berharap terhadap institusi Negara dalam hal ini Polri, Junjung tinggi UUD 1945 karena gerakan tagar #2019GantiPresiden maupun tagar #2019TetepPresiden adalah gerakan legal yang dilindungi UUD 1945, di berbagai media social dan berita yang saya dapat penyelenggara tagar #2019GantiPresiden juga sudah melayangkan surat pemberitahuan ke kepolisian terkait, berarti gerakan tersebut memiliki iktikad baik, dan sudah menjadi tugas kepolisian untuk mengamankan kegiatan tersebut sebagaimana Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Relawan PKS Jatim: Dari Ritsleting Ajaib Hingga Mie Pesawat

Ini kali ke-3 saya menjadi relawan kemanusiaan, yang pertama saat gunung merapi meletus ditahun 2010 yang banyak menelan korban jiwa diantaranya mbah Marijan juru kunci gunung merapi. Dan terjun menjadi relawan kedua kalinya saat gunung kelud meletus ditahun 2014. Dan awal tahun 2026 ini merupakan perjalanan terjauh menjadi relawan sekaligus menemani dan mengawal orang nomor satu di DPW PKS Jawa Timur, pak Bagus Prasetia Lelana. Karena membersamai ketua DPW, saya kira   perjalanan ini akan penuh dengan rapat dan diskusi serius tentang kemanusiaan. Ternyata saya salah, sangat salah, selama sepekan menemani pak Bagus, dalam aksi tanggap bencana di Aceh Tamiang, yang terjadi justru kelucuan demi kelucuan, dari sebelum berangkat sampai pulang yang merupakan cobaan iman dan kesabaran saya wkwkwk. Ritsleting Ajaib: Saku yang Ada Tapi Tak Pernah Ada Bermula dari informasi dari relawan yang sudah hadir duluan di Aceh Tamiang, jika disana tidak ada bank karena kondisi lumpuh total dan...

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

SYAIKH HASAN ASY SYADZILY, TOKOH SUFI YANG KAYA RAYA

Quthbul Muhaqqiqin Sulthonil Auliya’is Sayyidinasy Syekh Abul Hasan Ali asy-Syadzily  lahir Ghumarah, Maroko, tahun 593H/1197 M. Beliau wafat di Humaitsara, Mesir, tahun 656 H/1258 M. Beliau merupakan Pendiri Tarekat Syadziliyah yang merupakan salah satu tarekat sufi terkemuka di dunia. Beliau dipercayai oleh para pengikutnya sebagai salah seorang keturunan Nabi Muhammad saw. yang lahir di desa Ghumarah, dekat kota Sabtah, daerah Maghreb (sekarang termasuk wilayah Maroko, Afrika Utara) pada tahun 593 H/1197 M. Berikut ini nasab Abu Hasan Asy-Syadzili : Abul Hasan, bin Abdullah Abdul Jabbar, bin Tamim, bin Hurmuz, bin Hatim, bin Qushay, bin Yusuf, bin Yusya’, bin Ward, bin Baththal, bin Ahmad, bin Muhammad, bin Isa, bin Muhammad, bin Hasan, bin Ali bin Abi Thalib suami Fatimah binti Rasulullah saw.  Syekh Abul Hasan asy-Syadzali meninggal dunia di Iskadariyah...

Ormas Berbasis Suku: Antara Identitas Budaya dan Tantangan Persatuan Bangsa

Dipenghujung akhir 2025, viral di media massa, seorang Dosen yang berseteru dengan salah satu ormas yang berbasis kesukuan di Malang. Selang beberapa bulan, viral kembali seorang nenek di Surabaya yang diusir paksa oleh oknum yang disinyalir dari ormas kesukuan tertentu yang memicu kegeraman masyarakat  luas. Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan, tidak ada larangan sekelompok orang membuat wadah berupa organisasi masyarakat (ormas) kesukuan untuk melestarikan budaya, bahasa dan tradisi daerah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Selain itu, ormas kesukuan juga dapat menjadi sarana solidaritas sosial, terutama bagi masyarakat perantau yang membutuhkan dukungan sosial dan kebersamaan di lingkungan baru. Tantangan terhadap Persatuan Bangsa Meski demikian, ormas berbasis suku juga menyimpan potensi tantangan. Ketika identitas kesukuan ditonjolkan secara berlebihan, muncul risiko eksklusivitas yang memisahkan “kelompok sendiri” dari masyarakat luas. Kondisi ini dapat memicu...

ANTASENA DI TEMARAM DUPI ONE

Aksi Santri Dupi One Temaram XI Sabtu 13 Juli 2024, atas undangan Pondok Pesantren Daarul Ukhuwwah Putri 1 (DUPI One) saya menghadiri Milad sekaligus Temaram (Tebar Semangat Muharram) ke-11 ini bersama istri dan anak. Sesuai himbauan pihak pondok agar para tamu undangan tidak membawa kendaraan roda 4, sebagai wujud mematuhi aturan pondok saya pun menggunakan transportasi online Gocar untuk menuju pondok, alhamdulillah lancar dan tidak terjadi kemacetan akibat crowded akses jalan yang sempit seperti saat awal kedatangan maupun perpulangan santri Setibanya di lokasi, banyak stand bazar yang disajikan, dari kulineran hingga pakaian yang rupanya stand – stand tersebut merupakan sponsorship dari rangkaian Temaram. Kata putri saya “Ayah, Temaramnya habisin biaya banyak banget (sambil nyebutin angka dalam rupiah)”, saya tersenyum dan justru bangga Pasca melewati stand bazar, saya langsung menuju Hall Masjid Aisyah binti Abu Bakar dan disambut dengan senyum ramah para santri penerima t...