DEKLARASI, DEMONSTRASI DAN MAKAR
Oleh
Arip Imawan, SH, SHEL
Advokat & Lawyer
Postingan saya di medsos tentang "PERSEKUSI MEROBEK DEMOKRASI" banyak dilike dan dishare oleh teman dan saudara baik di facebook maupun grup-grup WA katanya sebagai pencerahan agar tidak menjadi justifikasi kelompok tertentu yang jelang pemilu 2019 suasana kian memanas dan berita hoax semakin bertebaran
Masih hangat dimedia sosial soal penghadangan Neno Warisman dan pembubaran paksa aksi-aksi deklarasi tagar #2019GantiPresiden dibeberapa tempat di Indonesia. Televisi pun ramai memberitakan hal tersebut dan jadi headline berita dan jadi tranding topik di medsos.
Yang tak kalah serunya ketika media elektronik baik televisi maupun radio menghadirkan nara sumber yang pro dan kontra dengan adanya pembubaran aksi tagar #2019GantiPresiden saya pribadi sebagai pemirsa televisi dan pendengar radio kadang-kadang menarik nafas panjang dan geleng-geleng kepala, karena melihat ada juga narasumber yang berbicara dan berargumen tanpa kompetensi yang dimiliki, akhirnya yang keluar dari perkataanya (maaf dalam bahasa jawa) sukur jeplak alias asal ngomong yang penting menurutnya benar
Sebelum saya menulis di facebook ini, tadi malam saya berdiskusi di WAG Advokat, diskusi seputar UU 1945 dan UU No 9 tahun 1998 serta perkap No 9 Tahun 2008 dan perkap no 7 tahun 2012. Kenapa sebelum saya tulis dan posting di medsos, saya sampaikan keteman-teman sesama advokat, karena informasi yang tersaji di media massa apalagi nara sumber yang dihadirkan kadang tidak memahami secara utuh Undang-undang yang dimaksud untuk diperdebatkan di publik yang bisa jadi menggiring opini untuk keuntungan golongan tertentu dan menyudutkan golangan yang lain, karena saya lihat ada beberapa politisi sudah membangun opini dengan istilah Makar yang disematkan untuk kelompok yang berseberangan dengan kelompoknya
Agar tidak bingung dan tidak serta menelan mentah-mentah informasi yang ada dimedia dan terpengaruh dengan retorika politisi membangun opini deklarasi sama saja demo yang bisa mengancam keutuhan NKRI dan ini makar dan lain-lain, lebih enaknya kita urai satu persatu apa itu Deklarasi, Demonstrasi dan Makar, agar kita tidak terjebak pada opini atau berita hoax yang menyesatkan
Deklarasi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Deklarasi bermakna pernyataan ringkas dan jelas tentang suatu hal. Saya kasih contoh dari zaman dulu hingga zaman now he..he..
Zaman awal kemerdekaan Republik Indonesia ada Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Era Reformasi demokrasi, menjamurlah deklarasi Partai Politik,deklarasi Cabub Cawabub, hingga deklarasi Capres Cawapres. Bahkan ada deklarasi "deklarasi tolak politik uang dan SARA di Pilkada 2018" yang diselenggarakan oleh Bawaslu di Kuningan Raya Hotel 10 Pebruari 2018. Dan yang lagi ngetop trending topik adalah deklarasi #2019GantiPresiden.
Jika merujuk pada kata Deklarasi, ada kesamaan tidak antara deklarasi Djuanda, Deklarasi Parpol, Deklarasi Capres maupun deklarasi #2019GantiPresiden ? jawabannya ada kesamaan, sama-sama deklarasinya, sama-sama menyatakan sesuatu hal yang singkat jelas tentang sesuatu hal sesuai apa yang ia sampaikan kepublik baik secara pribadi maupun berkelompok dalam mendeklarasikan dirinya yang kemudian disebut deklarator.
Demonstrasi, demonstrasi dikenal juga sebagai demo atau unjuk rasa adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum.
Demonstrasi bisa berujung damai penuh persaudaraan jika apa yang disuarakan para pengunjuk rasa mendapat respon baik dari yang di demo, tapi unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda akibat ketidakpuasan pada yang di demo. Saya kasih contoh demonstrasi dari zaman dulu hingga zaman sekarang
Pada tanggal 10 Januari 1966 Mahasiswa melakukan demonstrasi besar-besaran yang dalam sejarah kita kenal dengan nama Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yaitu Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Perombakan Kabinet Dwikora dan Penurunan Harga/Perbaikan Ekonomi. Demonstrasi besar-besaran ini akibat ketidakpercayaan masyarakat, terutama gerakan-gerakan mahasiswa terhadap kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan Presiden Ir. Sukarno dalam menangani persoalan-persoalan politik, keamanan dan ekonomi pasca pemberontakan G-30-S/PKI (Partai Komunis Indonesia).
Sepanjang Mei 1998, terjadi demonstrasi besar-besaran yang puncaknya 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari Presiden, dan sejarah mencatat era itu dinamai era Reformasi.
Demo besar-besaran ini dipicu krisis moneter pada pertengahan tahun 1997, harga-harga kebutuhan melambung tinggi, daya beli masyarakat pun berkurang. Tuntutan mundurnya Presiden Soeharto menjadi agenda nasional gerakan mahasiswa. Ibarat gayung bersambut, gerakan mahasiswa dengan agenda reformasi mendapat simpati dan dukungan dari rakyat. Agenda reformasi yang menjadi tuntutan para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan diantaranya Adili Soeharto dan kroni-kroninya, Laksanakan amandemen UUD 1945, Hapuskan Dwi Fungsi ABRI, Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya, Tegakkan supremasi hukum, dan Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN
Aksi 2 Desember atau yang disebut juga Aksi 212 adalah Aksi Bela Islam III terjadi pada 2 Desember 2016 di Monas Jakarta, di mana jutaan massa umat Islam menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipenjara karena melakukan penistaan terhadap Al-Qur'an. Aksi ini juga dikenal dengan sebutan Aksi Damai 212 karena berjalan dengan tertib rapi dan bersih jauh dari kesan anarkis.
Ada juga demo yang sudah pasti waktunya, "May Day" yang setiap tanggal 1 Mei para buruh melakukan aksi demonstrasi, yang tuntutannya pada pemerintah seputar menurunkan harga beras, listrik, BBM, dan bangun ketahanan pangan, ketahanan energi dan menolak upah murah, agar buruh bisa hidup layak.
Dari kejadian demo Tritura pada orde lama, demo reformasi yang menumbangkan orde baru, demo damai 212 serta demonstrasi buruh yang diperingati setiap tahunnya, apakah ada kesamaan? ada, kesamaannya adalah sama-sama berunjuk rasa memprotes kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro rakyat maupun umat.
Makar, dalam KBBI istilah makar bisa diartikan akal busuk; tipu muslihat yang sudah diketahui lawannya, bisa juga diartikan perbuatan seseorang dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang lain.
Dalam konteks negara, Makar adalah perlawanan terhadap pemerintahan yang sah dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintahan atau menentang kebijaksanaan yang sudah menjadi ketetapan dengan melawan hukum, baik melalui kekuatan senjata maupun dengan kekuatan lainnya atau dengan cara lain.
Tindakan makar dalam KUHP Pasal 87 "dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksud dengan Pasal 53 KUHP".
Menurut Pasal 53 ayat (1) KUHP ada tiga syaratnya yang harus ada agar seseorang dapat dipidana melakukan percobaan kejahatan, yaitu Niat. Permulaan pelaksanaan. Pelaksanaannya itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya.
Sedangkan kejahatan yang masuk dalam kategori makar yang mengancam kepentingan hukum atas keamanan dan keselamatan negara sebagaimana dimuat dalam Bab I Buku II KUHP tentang kejahatan terhadap keamanan negara terdiri dari 3 bentuk, yaitu:
1. Menyerang Keamanan Presiden atau Wakilnya. Jenis kejahatan makar dengan cara menyerang keamanan Presiden atau Wakil Presiden disebutkan dalam Pasal 104 KUHP, “makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
2. Menyerang Keamanan dan Keutuhan Wilayah Negara
Kejahatan yang menyerang keamanan dan keutuhan wilayah ini adalah juga berupa kejahatan makar. Kejahatan makar yang dimaksud ini dirumuskan pada Pasal 106 KUHP, “makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
3. Menyerang Kepentingan Hukum Tegaknya Pemerintahan Negara. Makar yang dimaksud disini tidak dengan perbuatan dengan kekerasan menggunakan senjata. Makar disini misalnya dengan membentuk organisasi dengan alat-alatnya seperti anggaran dasar, program kerja, tujuan yang ingin dicapai dan sebagainya yang semua wujud kegiatan itu menuju pada suatu tujuan yang lebih besar ialah menggulingkan pemerintahan yang sah. Makar dalam bentuk ini ialah kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP, ayat 1 "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Ayat 2 "Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun"
Contoh nyata perbuatan makar sejak zaman dulu hingga sekarang: Pemberontakan PKI di tahun 1948 atau yang juga disebut Peristiwa Madiun adalah pemberontakan komunis yang terjadi pada tanggal 18 September 1948 di kota Madiun, puncaknya pada 30 September 1965 yang biasa kita kenal dengan G-30S PKI, dan idiologi komunis hingga saat ini masih ada, yang bisa kita deteksi adalah cara-cara mereka mengadu domba umat dan main kasar dengan menciptakan konflik serta berbuat anarkis.
Organisasi Papua Merdeka (disingkat OPM) adalah organisasi yang didirikan pada tahun 1965 untuk mengakhiri pemerintahan provinsi Papua dan Papua Barat yang sebelumnya dikenal sebagai Irian Jaya untuk memisahkan diri dari Indonesia, dan hingga detik ini personil mereka masih ada dan sering membuat resah di bumi Papua.
Gerakan Aceh Merdeka atau GAM adalah sebuah organisasi separatis yang memiliki tujuan supaya Aceh lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konflik antara pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang diakibatkan perbedaan keinginan ini telah berlangsung sejak tahun 1976 dan menyebabkan jatuhnya korban hampir 15.000 jiwa.
Naik turun tensi perundingan pemerintah dan GAM selama bertahun - tahun akhirnya terjadi kesepakatan damai kedua belah pihak pada tanggal 5 Agustus 2005. Kemudian pada 27 Desember, GAM melalui juru bicara militernya, Sofyan Dawood, menyatakan bahwa sayap militer GAM telah dibubarkan secara formal.
Dari makar yang dibuat PKI, OPM, dan GAM apakah ada kesamaan? ada, yaitu mereka ingin memisahkan diri dari Indonesia, mereka memiliki idiologi berbeda tidak mengakui Pancasila, mereka bersenjata dan selalu membuat kriminalitas dan tak segan-segan membunuh orang yang tidak sejalan dengan idiologinya.
Jika sudah memahami arti Deklarasi, Demonstrasi dan Makar, silahkan simpulkan sendiri apakah yang sedang jadi tranding topik di jagad media sosial saat ini masuk kategori Makar ? atau merupakan hal yang wajar dalam iklim demokrasi untuk melakukan deklarasi maupun demonstrasi.
Komentar
Posting Komentar