Langsung ke konten utama

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb
Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu. 

Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama.


Hal : Cerai Gugat   
Surabaya, ...................
                                                                                                   
Kepada
Yth.  Ketua Pengadilan Agama Kota Surabaya
Kota Surabaya
Jl. .......

Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           : …………………………..Binti…………………………………………….
Umur                           : ……………tahun
Agama                         : ………………………………………………………………………………….
Pekerjaan                    : ………………………………………………………………………………..
Pendidikan                 : ……………………………………………………………………………….
Tempat kediaman di :  Jalan……………Komp./Gang…………RT/RW………No………….
Desa/Kelurahan……………..Kecamatan……………………..Kabupaten/Kota……………
Selanjutnya di sebut sebagai Penggugat
Dengan hormat, Penggugat mengajukan gugatan perceraian berlawanan dengan:
Nama                           : …………………………..Bin………………………………………………..
Umur                           : ……………tahun
Agama                         : ………………………………………………………………………………….
Pekerjaan                    : ………………………………………………………………………………..
Pendidikan                 : ……………………………………………………………………………….
Tempat kediaman di :  Jalan……………Komp./Gang…………RT/RW………No………….
Desa/Kelurahan…………………….Kecamatan……………….
Kabupaten/Kota…………….Propinsi……………..
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Adapun alasan/dalil – dalil gugatan Penggugat sebagai berikut :
  1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal ……………………………….., dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan …………………………….. sesuai Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah*) Nomor: …………………..tanggal ……………………;
  2. Bahwa, sesaat setelah akad nikah Tergugat mengucapkan sighat taklik talak (talak bersyarat) terhadap Penggugat yang bunyinya sebagaimana tercantum di dalam Buku Kutipan Akta Nikah tersebut ;
  3. Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di ………………………………………………… kemudian pindah di ………………………………………………………………….. selama ….tahun … bulan dan selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah rukun baik sebagaimana layaknya suami istri, namun belum dikarunia keturunan*) / dan telah di karuniai ……. orang anak masing masing bernama :
    a. ……………………………………………………… lahir tanggal ………………………………………………
    b. ……………………………………………………… lahir tanggal ………………………………………………
    c. ……………………………………………………… lahir tanggal ………………………………………………
    d. ……………………………………………………… lahir tanggal ……………………………………………..
    Ke …. anak tersebut dalam asuhan …………………………………………………………………..
  4. Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam keadaan rukun namun sejak bulan ……………….. tahun ……………… ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, yaitu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain :
    4.1……………………………………………….
    4.2……………………………………………….
    4.3……………………………………………….
  5. Bahwa Perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya sejak tanggal ……… bulan …………. Tahun ………….. hingga sekarang selama kurang lebih ……….. tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di ………………………………….dan Tergugat bertempat tinggal di ………………………………….. dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi;
  6. Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;
  7. Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil;
  8. Bahwa atas dasar uraian di atas, gugatan Penggugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116;
  9. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Surabaya c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Primair:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menetapkan putus perkawinan Penggugat dengan Tergugat karena perceraian ;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
Subsidair:
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,
………………Binti…………………………



CATATAN TAMBAHAN:
Jika anak dimintakan hak asuh maka tambahkan ini pada angka 8 selanjutnya mengikuti nomor kelanjutannya.
  1. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
Contoh contoh alasan pilih salah satu yang mudah untuk di buktikan:
- Tergugat tidak dapat memberi nafkah secara layak kepada Penggugat karena Tergugat tidak mau / malas / jarang bekerja dan bekerja hanya untuk dirinya sendiri tanpa memperhatikan Penggugat dan rumah tangga bersama dan ia tidak mempunyai penghasilan tetap dan hanya dapat memberikan penghasilan setiap harinya / minggunya / bulannya sebesar Rp. …. ,- ( ) sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama karena bagi Penggugat minimal kebutuhan setiap hari / minggu / bulan sebesar Rp. ….. ,- ( );\

- Tergugat tidak pernah memberi nafkah wajib kepada Penggugat karena Tergugat tidak mau bekerja sehingga ia sama sekali tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama dan untuk memenuhinya terpaksa Penggugat bekerja sendiri dan juga masih ditanggung sepenuhnya oleh orangtua Penggugat;

- Tergugat bermain cinta dengan perempuan lain bernama …, yakni ia telah hidup kumpul serumah dengan perempuan tersebut di .. / antara ia dengan perempuan tersebut saling berkirim surat cinta / antara ia dengan perempuan tersebut sering berjalan bersama;

- Tergugat sering meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa tujuan dan/atau tanpa alasan yang sah dan pulangnya sering larut malam bahkan sampai pagi atau …. hari, ternyata ia pulang kerumah orangtuanya karena tidak betah tinggal di rumah kediaman bersama / ia bermain judi kartu dengan teman-temannya / apabila ditanya darimana saja ia selama itu, ia hanya menjawab dari main ke rumah teman / bahwa itu bukan urusan Penggugat;

- Tergugat tidak betah tinggal di rumah orangtua Penggugat dengan alasan jauh dari tempat kerjanya / tanpa alasan yang jelas dan sah sedangkan Penggugat juga tidak betah tinggal di rumah orangtua Tergugat karena Penggugat harus merawat dan mengurus orangtua Penggugat dan pula rumah Tergugat sepi dari segala hal yang menyangkut kebutuhan rumah tangganya;

- Tergugat sering minum-minuman keras bahkan sampai sering mabuk dan hal tersebut jelas terlihat sewaktu ia pulang entah darimana, dimana jalannya sempoyongan dan dari mulutnya menyengat bau alkhohol;

- Tergugat sering cemburu buta, yakni ia menuduh Penggugat ada hubungan dengan laki-laki lain tanpa bukti dan/atau alasan yang sah;

- Tergugat sering berhutang kepada orang lain tanpa bermusyawarah dan/atau tanpa sepengetahuan Penggugat, yang penggunaan uangnya tidak untuk kepentingan rumah tangga bersama dan bahkan Penggugatlah yang kemudian membayar hutang-hutang Tergugat tersebut karena Tergugat menyuruh orang-orang yang memberi hutang kepada Tergugat itu untuk menagihnya kepada Penggugat;

- Tergugat sama sekali tidak mau memperhatikan Penggugat beserta anaknya, yakni ia lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan Penggugat dan anaknya seperti dalam hal membeli pakaian, membeli alat-alat kecantikan sebagaimana layaknya isteri atau juga membeli perabot rumah tangga yang memang termasuk dalam kebutuhan primer;

- Tergugat melakukan tindak pidana pembunuhan / pencurian / perampokan / pemerkosaan lebih kurang bulan …… tahun ….. berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri ……, Tergugat dihukum pernjara selama …. tahun / saat ini dalam proses pihak berwajib, sehingga Tergugat selama menjalani hukuman, tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami, dan atas tindakan Tergugat tersebut menimbulkan aib pada keluarga yang akan berdampak psikologis kepada Penggugat atau anak penggugat. Selama Tergugat menjalani hukuman Penggugat bekerja keras sendiri memenuhi kebutuhan rumah tangganya sehingga Penggugat merasa keberatan dan tertekan atas keadaan tersebut;

- Tergugat pada bulan……. tahun ……. melakukan penganiayaan yang berat kepada Penggugat, yakni menempeleng Penggugat sampai pingsan/memar, melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, memukul Penggugat dengan benda-benda keras sehingga Penggugat mengalami cidera berat dan harus dirawat dirumah sakit hingga beberapa hari. Karena kejadian tersebut, Penggugat merasakan trauma yang hebat, dan selalu ketakutan apabila bertemu dengan Tergugat, oleh karena keselamatan jiwa Peggugat yang terancam, maka Penggugat tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangga dengan Tergugat, dengan demikian perlakuan Tergugat tersebut telah melanggar janji ta’lik talak yang diucapkan sesudah akad nikah, untuk itu Penggugat merasa keberatan (tidak rela) dan bersedia membayar iwadl (pengganti);

- Tergugat sejak bulan …… tahun ….. mengalami kecelakaan/menderita lumpuh akibat strok/impoten (lemah syahwat) yang sampai sekarang berlangsung ….tahun …..bulan, meskipun Tergugat telah berobat baik secara medis maupun non medis Tergugat belum menunjukkan tanda-tanda kesembuhan, sehingga selama itu Tergugat tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami/ tidak dapat memberi nafkah lahir maupun bathin kepada Penggugat sehingga Penggugat mengalami penderitaan yang cukup berat oleh karena itu Peggugat tidak sanggup melanjutkan rumah tangga dengan Tergugat

Semoga bermanfaat
Wassalamu'alaikum wr wb

Komentar

  1. Saya mau menceraikan istri saya.karna selingkuh dan sudah menjual diri,dan sudah ingkar dari agama islam.anak saya 3 perempuan umur 10.8.3tahun
    Gimana cara saya mendapatkan hak asuh anak saya.karna istri saya membawa anak saya yang umur 3tahun.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ajukan permohonan hak asuh anak ke pengadilan agama

      Hapus
  2. Aku ingin menggugat suami saya dia sdh selingkuh tp saya ingin mengajukan cerai dg tdk bicara perselingkuhan akan tetapi dg dia tak pernah mnafkah dan ga plg.. Apa gugatan saya akan ddterima

    BalasHapus
  3. Selamat malam pak...
    Pak saya mau tanya info.
    Pak persyaratan untuk daftar perceraian gmn ya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. persyaratan permohonan / gugatan cerai di pengadilan agama adalah:
      1. surat nikah asli
      2. foto copy surat nikah
      3. foto copy KTP pemohon/penggugat
      4. foto copy KK pemohon/penggugat
      5. Surat keterangan dari kelurahan
      6. materai

      Hapus
  4. Ko ga sesuai syarat formilnya ya

    BalasHapus
  5. Aku ingin menggugat suami ku, krn dua malas bekerja dab lebih mementingkan dirinya sendiri dan teman-temannya serta menelantarkan aku dan anakku. Anakku 1.. Apakah aku bisa mendapat hak asuh anakku?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa, ajukan gugatan cerai dan sekaligus permohonan hak asuh anak

      Hapus
  6. Saya tidak mau dicerai pak karna saya masih ingin mempertahankan anak dah ke utuhan rumah tangga,tapi suami bersikeras ingin menceraikan saya,perceraian ini didalangi sama klg suami pak apakah dari pihak pengadilan akan terus berlanjut dan pd akhir ny kita cerai,, pribadi aq ga ingin bercerai aq ingin pertahankan rumah tangga kami

    BalasHapus
  7. Saya tidak mau dicerai pak karna saya masih ingin mempertahankan anak dah ke utuhan rumah tangga,tapi suami bersikeras ingin menceraikan saya,perceraian ini didalangi sama klg suami pak apakah dari pihak pengadilan akan terus berlanjut dan pd akhir ny kita cerai,, pribadi aq ga ingin bercerai aq ingin pertahankan rumah tangga kami

    BalasHapus
  8. Saya ingin menceraikan istri saya karena saya mau kawin. Lagi .gimana ?

    BalasHapus
  9. Kalau saya buat surat talak yg d tanda tangani suami d atas materai... Tp d pengadilan agama saya sebagai pengugat bisa tidak? Agar proses nya cpt selesai... Mhn d jwab

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

KACA FILM 3M ASLI BERGARANSI DI GRESIK

dok.pribadi Saya bersama Owner dan staf Auto Big dealer resmi 3M Berawal dari kebutuhan mengganti kaca film mobil yang sudah pudar, maka carilah kaca film di toko – toko aksesoris mobil terdekat. Saya tanya – tanya dulu berapa harga kaca film merk Solar Guard dan 3M mengingat mobil yang kita punyai sudah disematkan kaca film Solar Guard dan 3M bawaan dari dealer.   Pertama saya main ke toko cutting sticker yang menjual kaca film, saya tanya adakah kaca film merk Solar Guard atau 3M ? oleh penjualnya saya ditunjukkan harga kaca film 3M dengan pemasangan full depan samping kanan kiri dan belakang dibanderol 3,5 juta, kalo Solar Guard dibanderol 5 juta an.  dok.pribadi Kartu garansi 3M palsu Saya pun tanya apakah ada garansinya? Sipenjual menjawab ada garansinya 5 tahun. Saya pun minta dilihatkan contoh kaca film Solar Guard maupun 3M, sipenjual mengatakan kalo Solar Guard nya kosong yang ada 3M, saya pun ditunjukkan kaca film 3M dan diterawangkan kalo kaca fi...

CARA GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA

Assalamu'alaikum sobat, karena banyaknya pertanyaan dari klien tentang prosedur urus perceraian di Pengadilan Agama, daripada setiap ditanya saya menerangkan berulangkali, mending saya tulis saja di blog dan silahkan di dowload atau di copas sebagai referensi. Pertama-tama saya awali dengan mukadimah bahwa yang namanya perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan. Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pel...