Assalamu'alaikum sobat, karena banyaknya pertanyaan dari klien tentang prosedur urus perceraian di Pengadilan Agama, daripada setiap ditanya saya menerangkan berulangkali, mending saya tulis saja di blog dan silahkan di dowload atau di copas sebagai referensi.
Pertama-tama saya awali dengan mukadimah bahwa yang namanya perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan.
Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Teruntuk Anda pemeluk agama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama.
1. Apa Saja dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan?
Sebelum anda berangkat ke pengadilan, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:
Setelah anda menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan gugatan cerai, anda harus mengetahui kemana anda akan mengajukannya. Gugatan perceraian harus di ajukan di tempat kediaman tergugat.
Jadi, jika misalkan pada saat akan mengajukan gugat cerai pihak Istri berada di Kabupaten Gresik sedangkan pihak Suami berada di Kota Surabaya, maka ajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Gresik.
3. Lalu, alasan apa saja yang dapat diterima oleh pengadilan?
Ketika anda sampai di pengadilan, lalu datanglah ke Pusat Bantuan Hukum di Pengadilan tempat anda berada, untuk membuat surat gugatan. Perlu anda ketahui, tidak semua Pengadilan Agama memiliki Pusat Bantuan Hukum, oleh karena itu, anda bisa menggunakan jasa pengacara, dan tentunya ini akan lebih memudahkan anda ketika berperkara di Pengadilan Agama. Anda bisa konsultasi dan memakai jasa kantor hukum Moslem Lawyers Association, bisa kirim email permasalahan Anda ke moslemlawyers@gmail.com
Lalu, ketika anda akan membuat Surat Gugatan, maka persiapkan alasan-alasan mengapa anda ingin mengajukan gugatan terhadap suami anda. Berikut alasan-alasan yang dapat diterima oleh pengadilan ketika akan mengajukan gugatan:
Sejatinya, perceraian adalah salah satu hal yang boleh dilakukan (halal), namun hal ini sangat dibenci oleh Allah SWT.
Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum wr wb
Pertama-tama saya awali dengan mukadimah bahwa yang namanya perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan.
Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Teruntuk Anda pemeluk agama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama.
1. Apa Saja dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan?
Sebelum anda berangkat ke pengadilan, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:
- Surat Nikah asli
- Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, lalu dilegalisir
- Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai, dan dilegalisir
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon)
- Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
- Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor
- Kuitansi berupa surat jual-beli
- Dan lain sebagainya.
Setelah anda menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan gugatan cerai, anda harus mengetahui kemana anda akan mengajukannya. Gugatan perceraian harus di ajukan di tempat kediaman tergugat.
Jadi, jika misalkan pada saat akan mengajukan gugat cerai pihak Istri berada di Kabupaten Gresik sedangkan pihak Suami berada di Kota Surabaya, maka ajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Gresik.
3. Lalu, alasan apa saja yang dapat diterima oleh pengadilan?
Ketika anda sampai di pengadilan, lalu datanglah ke Pusat Bantuan Hukum di Pengadilan tempat anda berada, untuk membuat surat gugatan. Perlu anda ketahui, tidak semua Pengadilan Agama memiliki Pusat Bantuan Hukum, oleh karena itu, anda bisa menggunakan jasa pengacara, dan tentunya ini akan lebih memudahkan anda ketika berperkara di Pengadilan Agama. Anda bisa konsultasi dan memakai jasa kantor hukum Moslem Lawyers Association, bisa kirim email permasalahan Anda ke moslemlawyers@gmail.com
Lalu, ketika anda akan membuat Surat Gugatan, maka persiapkan alasan-alasan mengapa anda ingin mengajukan gugatan terhadap suami anda. Berikut alasan-alasan yang dapat diterima oleh pengadilan ketika akan mengajukan gugatan:
- Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
- Suami anda telah meninggalkan anda selama dua tahun berturut turut tanpa ada keterangan atau argumen yang jelas.
- Setelah pernikahan, suami anda dikenai sanksi penjara selama lima tahun.
- Suami anda melakukan kekerasan secara fisik maupun non fisik.
- Suami anda tidak bisa menunaikan kewajibannya dikarenakan cacat fisik.
- Terjadi percekcokan terus menerus tanpa menemui jalan keluar.
- Suami anda telah sengaja melanggar shigat talik talak sesuai yang diucapkannya saat ijab kabul.
- Suami anda berpindah agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis. (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
Sejatinya, perceraian adalah salah satu hal yang boleh dilakukan (halal), namun hal ini sangat dibenci oleh Allah SWT.
Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum wr wb
Komentar
Posting Komentar