Langsung ke konten utama

CARA GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA

Assalamu'alaikum sobat, karena banyaknya pertanyaan dari klien tentang prosedur urus perceraian di Pengadilan Agama, daripada setiap ditanya saya menerangkan berulangkali, mending saya tulis saja di blog dan silahkan di dowload atau di copas sebagai referensi.

Pertama-tama saya awali dengan mukadimah bahwa yang namanya perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan.

Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Teruntuk Anda pemeluk agama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama.

1. Apa Saja dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan?
Sebelum anda berangkat ke pengadilan, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:
  1. Surat Nikah asli
  2. Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, lalu dilegalisir
  3. Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai, dan dilegalisir
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
  5. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Bilamana kemudian Anda juga ingin menyantumkan gugatan yang menyangkut harta bersama, maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya misalnya:
  1. Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon)
  2. Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
  3. Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor
  4. Kuitansi berupa surat jual-beli
  5. Dan lain sebagainya.
2. Kemana anda harus mengajukan Gugatan Perceraian?
Setelah anda menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan gugatan cerai, anda harus mengetahui kemana anda akan mengajukannya. Gugatan perceraian harus di ajukan di tempat kediaman tergugat.

Jadi, jika misalkan pada saat akan mengajukan gugat cerai pihak Istri berada di Kabupaten Gresik sedangkan pihak Suami berada di Kota Surabaya, maka ajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Gresik.

3. Lalu, alasan apa saja yang dapat diterima oleh pengadilan?
Ketika anda sampai  di pengadilan, lalu datanglah ke Pusat Bantuan Hukum di Pengadilan tempat anda berada, untuk membuat surat gugatan. Perlu anda ketahui, tidak semua Pengadilan Agama memiliki Pusat Bantuan Hukum, oleh karena itu, anda bisa menggunakan jasa pengacara, dan tentunya ini akan lebih memudahkan anda ketika berperkara di Pengadilan Agama. Anda bisa konsultasi dan memakai jasa kantor hukum Moslem Lawyers Association, bisa kirim email permasalahan Anda ke moslemlawyers@gmail.com

Lalu, ketika anda akan membuat Surat Gugatan, maka persiapkan alasan-alasan mengapa anda ingin mengajukan gugatan terhadap suami anda. Berikut alasan-alasan yang dapat diterima oleh pengadilan ketika akan mengajukan gugatan:
  1. Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
  2. Suami anda telah meninggalkan anda selama dua tahun berturut turut tanpa ada keterangan atau argumen yang jelas.
  3. Setelah pernikahan, suami anda dikenai sanksi penjara selama lima tahun.
  4. Suami anda melakukan kekerasan secara fisik maupun non fisik.
  5. Suami anda tidak bisa menunaikan kewajibannya dikarenakan cacat fisik.
  6. Terjadi percekcokan terus menerus tanpa menemui jalan keluar.
  7. Suami anda telah sengaja melanggar shigat talik talak sesuai yang diucapkannya saat ijab kabul.
  8. Suami anda berpindah agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis. (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
Setelahnya anda sampai pada tahap ini, ikuti semua intruksi yang diberikan oleh pihak pengadilan.
Sejatinya, perceraian adalah salah satu hal yang boleh dilakukan (halal), namun hal ini sangat dibenci oleh Allah SWT.

Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum wr wb

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat Brosur Pasang Baru PDAM Giri Tirta Gresik Dari ke-7 persyaratan tersebut saya bawa ke kantor PDAM Giri Tirta Gresik pada hari jumat 5 Juli 2019. Saya temui Customer Service (CS), kedatangan saya ditanya k

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...................          

SYAIKH HASAN ASY SYADZILY, TOKOH SUFI YANG KAYA RAYA

Quthbul Muhaqqiqin Sulthonil Auliya’is Sayyidinasy Syekh Abul Hasan Ali asy-Syadzily  lahir Ghumarah, Maroko, tahun 593H/1197 M. Beliau wafat di Humaitsara, Mesir, tahun 656 H/1258 M. Beliau merupakan Pendiri Tarekat Syadziliyah yang merupakan salah satu tarekat sufi terkemuka di dunia. Beliau dipercayai oleh para pengikutnya sebagai salah seorang keturunan Nabi Muhammad saw. yang lahir di desa Ghumarah, dekat kota Sabtah, daerah Maghreb (sekarang termasuk wilayah Maroko, Afrika Utara) pada tahun 593 H/1197 M. Berikut ini nasab Abu Hasan Asy-Syadzili : Abul Hasan, bin Abdullah Abdul Jabbar, bin Tamim, bin Hurmuz, bin Hatim, bin Qushay, bin Yusuf, bin Yusya’, bin Ward, bin Baththal, bin Ahmad, bin Muhammad, bin Isa, bin Muhammad, bin Hasan, bin Ali bin Abi Thalib suami Fatimah binti Rasulullah saw.  Syekh Abul Hasan asy-Syadzali meninggal dunia di Iskadariyah pada tahun 656 H. Pada awal masa kecilnya beliau sudah dibekali oleh orang tuanya dasar-dasar agama yang kuat

TELADAN SULTAN HAMENGKUBUWONO IX DAN POLISI

Saya senang dengan pelajaran sejarah, karena dari sejarahlah kita bisa belajar tentang makna keteladanan, dimana keteladanan saat ini sudah menjadi barang yang langka. Kita bisa belajar dari teladan seorang Polisi dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.   Suatu pagi di tahun 1969, saat itu sebuah mobil sedan buatan tahun 50 melintasi perempatan Soko, Pekalongan. Di dalam mobil sedan tersebut ada Sultan Hamengku Buwono IX yang tengah dalam perjalanan menuju ke Tegal. Rupanya Raja Jogja itu melakukan pelanggaran menerobos lampu lalu lintas, kemudian seorang polantas menghentikan mobil Sultan Hamengku Buwono IX. Polantas tersebut bernama Royadin dengan pangkat Brigadir kemudian menanyakan pada pengemudi mobil sedan tersebut. "Selamat pagi. Bisa lihat rebuweesnya (saat ini bernama SIM)?" tanya Brigadir Royadin. Pengemudi lantas membuka kaca mobilnya. "Ada apa pak polisi?" ucap Sopir Ngarso Dalem tenang.   Mengetahui siapa yang ada di balik kemudi, Royadin gemetar. Adalah ha

HARI PERTAMA DI MASJID NABAWI

Rabu 24 April 2019 tepat pukul 19.45 kami tiba di Silver Mubarok Hotel, sebuah hotel bintang 3 yang memiliki 123 kamar ini berada di pusat kota Madinah yang berjarak 400 meter dari Masjid Nabawi, tinggal lurus jalan kaki langsung ke pintu 25 Masjid Nabawi . Sesampainya di hotel seluruh jamaah umroh Rihaal dipersilahkan menikmati dinner di floor M di Lt 2, perut yang keroncongan melihat menu makanan yang disajikan khas nusantara siap untuk disantap, tak lupa doa makan pun dilantunkan “Bismillahirrahmanirrahim, Allahumma bariklana fimarozaqtana waqina adzabannar” ROOM 806 Para jamaah yang asyik menikmati santap malam, sedangkan Tour Leader ust Ivan dan mbak Novi sibuk mondar mandir bagikan kunci room pada jamaah, sesuai list yang dikirim di WA Group, saya kebagian room no 806 bersama mas Bahrodin dari Klaten, pak Marzuki dari Palembang, dan mas Hendri dari Jogja. Usai dapatkan kunci, saya bersama mas Bahrodin dan mas Hendri pun berbegas menuju room 806, wow tipe room qu