Langsung ke konten utama

BELAJAR SEJARAH: SOSOK PEMIMPIN DAN RAKYATNYA

Tadi malam nonton ILC TV One "Setelah Ahok Minta Maaf", berbarengan juga di stasiun televisi swasta lainnya tayangin penangkapan OTT oleh Polri di kantor Kemenhub soal pungli dan bahkan Presiden turun langsung ke lokasi Sontak tadi malam hingga pagi ini saya buka Medos di grup-grup WA, Telegram dan FB serta Twitter ILC dan OTT Pungli jadi viral di Medsos. Beragam tanggapan, pengalihan isu lah, presiden urusin recehan lah, hingga candaan lucu para nitizen yang mengomentarai para narasumber di ILC tadi malam he..he.. Beberapa teman banyak yang membahas ILC dan kasus pungli, saya ikuti dan nikmati saja pembicaraan mereka sambil belajar dan menambah ilmu dari pendapat maupun opini mereka ILC dan OTT Polri hingga presiden turun langsung ke lokasi, kalo saya gabungkan saya jadi teringat acara tasqif 2 tahun yang lalu. Saat itu sang muwajih mengutip pepatah Arab "PEMIMPIN ADALAH CERMINAN MASYARAKATNYA" Apa yang disampaikan muwajih tersebut sampai saat ini masih melekat diingatan saya, bahkan catatan - catatan penting waktu tasqif tersebut masih saya simpan, dan via FB ini saya share ke teman semua. Seorang pemimpin dan rakyat memiliki hubungan yang sangat erat. Karena pemimpin itu berasal dari rakyat, maka seperti pemimpin itulah kualitas mayoritas rakyatnya. Ibnul Qayyim Al Jauziyah dalam Miftah Darus Sa’adah berkata, “Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zhalim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zhalim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan.Dengan demikian, setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.” Maka benarlah ungkapan “Rakyat itu mengikuti agama pemimpinnya.” Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya oleh seseorang: “Mengapa saat Abu Bakar dan Umar menjabat sebagai khalifah kondisinya tertib, namun saat Utsman dan engkau yang menjadi khalifah kondisinya kacau?” Jawab Ali: “Karena saat Abu Bakar dan Umar menjadi khalifah, mereka didukung oleh orang-orang seperti aku dan Utsman, namun saat Utsman dan aku yang menjadi khalifah, pendukungnya adalah kamu dan orang-orang sepertimu.” Para pakar sejarah mengatakan bahwa obsesi Khalifah al-Walid ibn Abdul Malik adalah membangun. Maka rakyatnya pun demikian. Jika ada seorang bertemu kawannya, maka pertanyaan yang terlontar: “Apa yang sudah kau bangun? Kau bangun dengan apa tanah yang kau miliki?” Sedangkan obsesi saudaranya, Khalifah Sulaiman ibn Abdul Malik adalah perempuan, sehingga rakyatnya pun demikian. Jika ada seseorang bertemu dengan kawannya, maka yang pertama kali ditanyakan: “Berapa kali kamu menikah? Berapa budak perempuan yang kau miliki?” Sedangkan obsesi Khalifah Umar ibn Abdul Aziz adalah membaca al-Qur’an, shalat dan beribadah. Kondisi masyarakat di masa beliau juga seperti itu. Jika ada seseorang bertemu dengan kawannya, pertanyaan pertama yang terlontar adalah: “Berapa rakaat shalat malam yang kau rutinkan? Berapa banyak kau membaca al-Qur’an? Shalat apa saja yang kerjakan semalam?” Dalam atsar disebutkan, “Sebagaimana keadaan diri kalian, demikian pula kalian akan dipimpin”. Maksudnya adalah : Allah akan menjadikan pemimpin manusia sesuai dengan keadaan diri-diri mereka. Atsar ini, walaupun tidak sah diriwayatkan secara bersambung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hanya saja maknanya benar. “Dan demikianlah, Kami jadikan sebagian orang-orang zalim pemimpin atas sebagian yang lain, sesuai dengan apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am ayat 129) Maka, janganlah heran jika engkau melihat penguasamu sering berjanji namun mengingkari, banyak bicara namun tidak dilaksanakan, gemar hura-hura tapi mengaku sederhana, bilang bekerja tapi hanya membangun citra, dan menggampangkan masalah tapi tak pernah berhasil menyelesaikannya, karena demikianlah mayoritas rakyat yang dipimpinnya. Jadi, apa yang kita saksikan tadi malam di ILC debat argumen yang pro dan kontra Ahok semakin gamblang seperti yang saya posting di FB tadi malam, mana yang berbicara berdasar imu dan mana yang berbicara berdasar nafsu. Dan mungkin juga saya sependapat dengan kebanyakan netizen bahwa lembaga penegak hukum ngurusi yang recehan dan mengabaikan yang milyaran, ya mungkin begitulah cerminan masyarakat kita. Allahu a'lam bish showab 10 Muharram 1438 H / 12 Oktober 2016 - Kang Arip -

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

KHUTBAH NIKAH - (1)

  dok.pribadi pernikahan Juni & Nana Khutbah nikah ini saya bacakan sewaktu pernikahan Juni & Nana versi videonya ada di link youtube https://www.youtube.com/watch?v=bqBWHyI4gtQ   إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه . يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَع...

CARA GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA

Assalamu'alaikum sobat, karena banyaknya pertanyaan dari klien tentang prosedur urus perceraian di Pengadilan Agama, daripada setiap ditanya saya menerangkan berulangkali, mending saya tulis saja di blog dan silahkan di dowload atau di copas sebagai referensi. Pertama-tama saya awali dengan mukadimah bahwa yang namanya perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan. Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pel...

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...............