Langsung ke konten utama

3 GOLONGAN ULAMA

Di Grup FB dan WA ramai bicarakan pelecehan ayat al-Maidah oleh Ahok. Belum selesai pembicaraan tersebut dibahas, muncul pembahasan baru tentang Parpol Islam yang mendukung Ahok Era demokrasi sah – sah saja bicara apa saja, karena berbicara di lindungi UU dan tidak ada yang melarang selama yang dibicarakan ada dasar fakta dan datanya bukan sekedar fitnah dan adu domba. Tentang pelecehan ayat al-Qur’an oleh Ahok sudah ada yang mengusut dan melaporkannya dari ormas-ormas Islam. Begitu pula kecaman dari Muhammadiyah, FPI, FUI, PB Mathlaul Anwar dan lainnya. Yang lagi hangat jadi pembicaraan di grup FB dan WA tentang dukungan Parpol Islam yang terang-terangan dukung Ahok yang menuai pro kontra, saya sendiri sampai bingung jawabnya ditanyai teman-teman di grup heemmmm..... Dukung mendukung calon dalam perpolitikan sah-sah saja, tidak ada yang melarang, sekali lagi ini era demokrasi Yang jadi perdebatan di grup adalah disayangkannya ada parpol Islam yang dukung cagub “non muslim” dan bahkan banyak teman yang menyayangkan padahal parpol tersebut banyak berkumpul para ulama kharismatik Bicara ulama saya jadi teringat pesan kiai saya waktu masih mondok dulu, kiai saya mengingatkan dengan wejangannya “cong, elingo lan waspodo, ulama iku onok telu, ulama agomo, ulama negoro, ulama umat, gandolono ulama agomo” Melihat fenomena saat ini, kelihatannya apa yang diwejangkan kiai saya 18 tahun yang silam sudah menggejala dan terbukti bertebaran disekitar kita Yang diwejangkan oleh kiai saya, jika dikupas kira-kira begini. Ulama agama adalah mereka yang menyebarkan agama Islam dan berfatwa tentang agama berdasarkan ilmu. Mereka tidak peduli apakah fatwanya sesuai dengan selera manusia ataukah tidak. Ulama-ulama inilah yang dicontohkan oleh hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, KH Ahmad Hasan, Mohammad Nasir, Buya Hamka dll. Mereka berjuang demi agama dan umat dengan ilmu dan tidak silau dengan jabatan dan harta yang didapat, bahkan mereka rela dipenjara demi mempertahankan hujjahnya yang berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah serta fiqih yang dipegangnya Ulama negara adalah mereka yang melihat apa yang di inginkan penguasa dan mengeluarkan fatwa sesuai dengan keinginan penguasa, walaupun harus mengotak -atik Al-Quran dan As-Sunnah. Rupanya ini sudah menghinggapi para ulama kita yang terjun di dunia politik yang serba pragmatis. Siapakah mereka?... silahkan sebut sendiri baik ulamanya hingga generasi berikutnya.. he..he.. Ulama ummat adalah mereka yang melihat apa yang di inginkan masyarakat. Apabila melihat masyarakat menginginkan yang ini maka iapun akan berfatwa sesuai dengan selera masyarakat. Kemudian ia berusaha untuk mengartikan ayat atau hadits agar sesuai dengan keinginan masyarakat. Kiai saya pernah menyinggung tentang tentang ulama umat ini yang lebih familier dengan sebutan ulama media, merekalah ulama yang dibesarkan oleh media, bukan karena keilmuannya dan kefaqihannya, tapi lebih karena popularitasnya dan ratingnya. Siapakah mereka?... sobat semua lebih tahu daripada saya he..he.. 7 Muharram 1438 H / 8 Oktober 2016 Kang Arip

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

KHUTBAH NIKAH - (1)

  dok.pribadi pernikahan Juni & Nana Khutbah nikah ini saya bacakan sewaktu pernikahan Juni & Nana versi videonya ada di link youtube https://www.youtube.com/watch?v=bqBWHyI4gtQ   إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه . يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَع...

CARA GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA

Assalamu'alaikum sobat, karena banyaknya pertanyaan dari klien tentang prosedur urus perceraian di Pengadilan Agama, daripada setiap ditanya saya menerangkan berulangkali, mending saya tulis saja di blog dan silahkan di dowload atau di copas sebagai referensi. Pertama-tama saya awali dengan mukadimah bahwa yang namanya perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan. Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pel...

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...............