Langsung ke konten utama

3 GOLONGAN ULAMA

Di Grup FB dan WA ramai bicarakan pelecehan ayat al-Maidah oleh Ahok. Belum selesai pembicaraan tersebut dibahas, muncul pembahasan baru tentang Parpol Islam yang mendukung Ahok Era demokrasi sah – sah saja bicara apa saja, karena berbicara di lindungi UU dan tidak ada yang melarang selama yang dibicarakan ada dasar fakta dan datanya bukan sekedar fitnah dan adu domba. Tentang pelecehan ayat al-Qur’an oleh Ahok sudah ada yang mengusut dan melaporkannya dari ormas-ormas Islam. Begitu pula kecaman dari Muhammadiyah, FPI, FUI, PB Mathlaul Anwar dan lainnya. Yang lagi hangat jadi pembicaraan di grup FB dan WA tentang dukungan Parpol Islam yang terang-terangan dukung Ahok yang menuai pro kontra, saya sendiri sampai bingung jawabnya ditanyai teman-teman di grup heemmmm..... Dukung mendukung calon dalam perpolitikan sah-sah saja, tidak ada yang melarang, sekali lagi ini era demokrasi Yang jadi perdebatan di grup adalah disayangkannya ada parpol Islam yang dukung cagub “non muslim” dan bahkan banyak teman yang menyayangkan padahal parpol tersebut banyak berkumpul para ulama kharismatik Bicara ulama saya jadi teringat pesan kiai saya waktu masih mondok dulu, kiai saya mengingatkan dengan wejangannya “cong, elingo lan waspodo, ulama iku onok telu, ulama agomo, ulama negoro, ulama umat, gandolono ulama agomo” Melihat fenomena saat ini, kelihatannya apa yang diwejangkan kiai saya 18 tahun yang silam sudah menggejala dan terbukti bertebaran disekitar kita Yang diwejangkan oleh kiai saya, jika dikupas kira-kira begini. Ulama agama adalah mereka yang menyebarkan agama Islam dan berfatwa tentang agama berdasarkan ilmu. Mereka tidak peduli apakah fatwanya sesuai dengan selera manusia ataukah tidak. Ulama-ulama inilah yang dicontohkan oleh hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, KH Ahmad Hasan, Mohammad Nasir, Buya Hamka dll. Mereka berjuang demi agama dan umat dengan ilmu dan tidak silau dengan jabatan dan harta yang didapat, bahkan mereka rela dipenjara demi mempertahankan hujjahnya yang berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah serta fiqih yang dipegangnya Ulama negara adalah mereka yang melihat apa yang di inginkan penguasa dan mengeluarkan fatwa sesuai dengan keinginan penguasa, walaupun harus mengotak -atik Al-Quran dan As-Sunnah. Rupanya ini sudah menghinggapi para ulama kita yang terjun di dunia politik yang serba pragmatis. Siapakah mereka?... silahkan sebut sendiri baik ulamanya hingga generasi berikutnya.. he..he.. Ulama ummat adalah mereka yang melihat apa yang di inginkan masyarakat. Apabila melihat masyarakat menginginkan yang ini maka iapun akan berfatwa sesuai dengan selera masyarakat. Kemudian ia berusaha untuk mengartikan ayat atau hadits agar sesuai dengan keinginan masyarakat. Kiai saya pernah menyinggung tentang tentang ulama umat ini yang lebih familier dengan sebutan ulama media, merekalah ulama yang dibesarkan oleh media, bukan karena keilmuannya dan kefaqihannya, tapi lebih karena popularitasnya dan ratingnya. Siapakah mereka?... sobat semua lebih tahu daripada saya he..he.. 7 Muharram 1438 H / 8 Oktober 2016 Kang Arip

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LIBATKAN ANAK DALAM MEMILIH PONDOK, AGAR IA TAHU KONSEKUENSINYA "Serba Serbi Pondok Pesantren"

dok.pribadi Alhamdulillah saya dilahirkan sebagai Muslim, Saya alumni Pesantren Al Falah Tuban, istri alumni Pesantren Qirta Gresik, anak pertama saya alumni Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, dan anak kedua kami memilih Darul Ukhuwah Putri 1 untuk tempatnya mondok. Sebagai orangtua tentunya kami ingin anak-anak kami menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah dan bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya pendidikan sangat berperan bagi terbentuknya anak-anak yang shalih dan shalihah. Pondok pesantren bagi kami adalah tempat yang pas untuk mendidik anak-anak kami, karena saya dan istri sudah merasakan bagaimana pondok pesantren menanamkan ketauhidan akhlakul karimah dan muamalah. Sebelum memondokkan anak, kami ajak anak-anak berdiskusi, pingin pondok yang bagaimaima? Pondok salaf tradisional seperti ayah bundanya dulu, atau pondok modern yang lagi ngetren saat ini? Lewat media youtube mereka bisa melihat profil pondok pesantren yang ada di Indonesia terutama di Jawa Timur   Anak per...

Ormas Berbasis Suku: Antara Identitas Budaya dan Tantangan Persatuan Bangsa

Dipenghujung akhir 2025, viral di media massa, seorang Dosen yang berseteru dengan salah satu ormas yang berbasis kesukuan di Malang. Selang beberapa bulan, viral kembali seorang nenek di Surabaya yang diusir paksa oleh oknum yang disinyalir dari ormas kesukuan tertentu yang memicu kegeraman masyarakat  luas. Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan, tidak ada larangan sekelompok orang membuat wadah berupa organisasi masyarakat (ormas) kesukuan untuk melestarikan budaya, bahasa dan tradisi daerah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Selain itu, ormas kesukuan juga dapat menjadi sarana solidaritas sosial, terutama bagi masyarakat perantau yang membutuhkan dukungan sosial dan kebersamaan di lingkungan baru. Tantangan terhadap Persatuan Bangsa Meski demikian, ormas berbasis suku juga menyimpan potensi tantangan. Ketika identitas kesukuan ditonjolkan secara berlebihan, muncul risiko eksklusivitas yang memisahkan “kelompok sendiri” dari masyarakat luas. Kondisi ini dapat memicu...

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

NGAJI HUKUM BAGI GURU - GURU

Assalamu'alaikum sobat, semoga akhir pekan ini kita senantiasa dalam lindungan Allah swt. aamiin Sobat, maraknya pemberitaan di media massa, baik koran maupun televisi di beberapa daerah di Indonesia ada guru dilaporkan ortu murid ke kepolisian dengan dalih kekerasan pada murid, menghukum murid yang tidak disiplin dengan hukuman fisik keranah hukum hingga berujung masuk bui, bahkan ada murid dan orangtua murid memukuli guru ningga luka parah menjadi perhatian serius para guru-guru Sekolah Islam Terpadu (SIT) se kabupaten Gresik. Gerakan Sekolah Sadar Hukum yang diprakarsai guru - guru SIT Gresik menggelar acara “NGAJI HUKUM” yang diselenggarakan pada hari Ahad 29/5/16 dengan menghadirkan nara sumber yang berkompeten dibidangnya, ibu Indah Cahyani, SH, MH Dosen Hukum Universitas Trunojoyo dan saya sendiri kang Arip dari Advokat MoslemLawyers Association/MLA Menurut panitia Ngaji Hukum mas Ichwan Jaelani, ia mengatakan miris melihat fenomena guru sekarang ini yang b...