Langsung ke konten utama

PENGACARA APAAN ? AMANAH ATAU KHIANAT

dok. Tim Pengacara MLA (2017)

Sungguh sulit menggambarkan profesi satu ini. Bekerja dan mengelola keuangan secara mandiri, tak digaji pemerintah, tapi keberadaanya sederajat dengan Hakim, Jaksa dan Polisi. Bahkan bagi klien seorang pengacara bisa dianggap sebagai "sang raja penyelamat". Apa yang diperintahkan ibarat "sabda pandita ratu". Klien tidak boleh membantah, wajib taat advice Lawyer, jika tidak nurut ? Tangani saja perkara sendiri.
 
Pengacara bisa menjadi raja, tetapi pada kondisi tertentu pengacara bagaikan anak yatim piatu tanpa ayah dan ibu. Tidak ada yang mempedulikan, tidak ada yang mengapresiasi, tidak ada yang menjamin saku baju terisi atau tidak. 

Dalam konteks itu-lah, orang bisa pahami tidak ada tempat bagi pribadi yang lemah untuk meniti profesi pengacara. Setiap pengacara dituntut menjadi petarung, karena posisinya yang memang menjadi pembela. Tidak mungkin hadir pada diri pembela jiwa-jiwa yang kerdil, jiwa-jiwa yang rapuh, apalagi jiwa labil yang mudah mengganti posisi berdiri diatas kaki yang lain.
 
Pada praktiknya, meski tidak mayoritas, profesi ini juga dihinggapi pribadi pragmatis, oportunistik. Oknum pengacara, yang sangat mudah memisahkan kaki dimana kepentingan pribadi diuntungkan. Amanah itu adalah sebatas harga, besaran rupiah akan mendorong kecenderungan loyalitas.
 
Tidak perlu menghardik, tidak perlu mengeluarkan sumpah serapah, biasa saja. Setiap profesi pasti ada penyimpangan. Pada akhirnya, seorang pengacara akan dikumpulkan dengan klien yang seirama.
Yang jujur, amanah, bermartabat, istiqomah, akan berhimpun dengan klien-klien yang amanah, menghargai jasa hukum, mengapresiasi terhadap karya advokat yang tidak berbentuk fisik. Yang khianat, licik, selingkuh dan tidak setia, akan berkumpul dengan klien-klien yang munafik dan pragmatis, mulut manis tapi berhati bengis, pengacarapun diperlakukan habis manis sepah dibuang.
 


dok. Tim Hukum PHPU di MK RI (2024)

Pengacara tidak perlu mengukur isi kantong klien, atau mengukur ketebalan kantong lawan, cukup jalankan amanah, rezeki sudah ada yang mengatur. Tidak berkurang hak karena berjuang, tidak berkelimpahan harta karena pengkhianatan. Kalau belum rezeki, dikejar tetap berlari. Kalau sudah milik kita, saat kita tidur pun, ada saja yang transfer ke rekening kita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

KHUTBAH NIKAH - (1)

  dok.pribadi pernikahan Juni & Nana Khutbah nikah ini saya bacakan sewaktu pernikahan Juni & Nana versi videonya ada di link youtube https://www.youtube.com/watch?v=bqBWHyI4gtQ   إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه . يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَع...

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...............

GUS BAHA' "MANUSIA QUR'AN"

Pernah suatu ketika Ust Adi Hidayat mengatakan bahwa di Rembang ada manusia Qur'an, dan beliu menyebut nama Gus Baha' sebagai manusia Qur'an Begitupula pada sebuah kesempatan, Prof. Quraisy Syihab berkata "Sulit ditemukan orang yang sangat memahami dan hafal detail-detail Al-Qur'an hingga detail-detail fiqh yang tersirat dalam ayat-ayat Al-Qur'an seperti Pak Baha'". KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang lebih akrab dipanggil Gus Baha' adalah putra seorang ulama' ahli Qur'an KH. Nursalim Al-Hafizh dari Narukan, Kragan, Rembang, Jawa Tengah, sebuah desa di pesisir utara pulau jawa. KH. Nursalim adalah murid dari KH. Arwani Al-Hafizh Kudus dan KH. Abdullah Salam Al-Hafizh Pati. Dari silsilah keluarga ayah beliau inilah terhitung dari buyut beliau hingga generasi ke-empat kini merupakan ulama'-ulama' ahli Qur'an yang handal. Silsilah keluarga dari garis ibu beliau merupakan silsilah keluarga bes...