Langsung ke konten utama

JANGAN TURUTI GENGSI, COVID-19 WAKTU TERBAIK INTROSPEKSI DIRI


Sebulanan ini banyak orang kelimpungan karena faktor keuangan. Dampak Covid-19 membuat ekonomi terpuruk disegala bidang, kaya miskin, PNS swasta, semua kena imbas.

Sebagai konsultan hukum, sebulanan ini banyak yang konsultasi terkait restrukturisasi kredit di perbankan maupun leasing, bahkan ada yang terjerembab dalam lubang renternir akibat sudah gali lobang tutup lobang mentok. Saya yang tidak mengalami ketika mendengar curhatan dan sebab muasalnya jadi nahan nafas dalam-dalam.

Dari beragam kasus tersebut, saya ambil kesimpulan bahwa gaya hidup telah merubah perilaku mereka. Seiring naiknya status maka gaya hidup pun ikut naik. Ketika penghasilan naik keinginan pun naik, ini yang berbahaya jika gengsi dan gaya hidup mewah sudah merasuki jiwa.

Tahun 2000 saya pernah punya upline di MLM, tiap ada hp keluaran terbaru mesti ia beli, makan selalu direstoran ternama, dihadapan downline uang dikipas-kipaskan, bahkan puluhan cek bank lippo dijejer tinggal di cairkan. Waktu itu saya pun ngiler bagaimana ya caranya agar bisa seperti dia. Untung waktu itu ada kacab pak Malik Abu Bakar almarhum, beliau berpesan pada saya "Arip, hp mu bisa untuk SMS dan telpon?" Saya jawab bisa, beliau meneruskan nasehatnya "Arip, jangan ikuti upline mu yang gonta ganti hp untuk nuruti gengsi, itu bahaya, fungsinya hp untuk komunikasi, yang penting bisa untuk telpon dan nerima SMS sudah cukup" nasehat itu sampai sekarang membekas, jika HP betul-betul rusak saya baru beli baru😀

Ketika kita sehari berpenghasilan 50 ribu / sebulan 1,5jt, yang kita pikirkan cukup untuk makan, bisa bayar listrik dan PDAM tidak telat saja sudah untung. Namun, ketika penghasilan kita naik sehari 100 ribu / sebulan 3 juta, yang tadinya cukup untuk makan dan bayar listrik PDAM, nafsu keinginan untuk lebih mulai merasuki fikir, pingin punya kulkas, pingin punya motor, pingin punya HP bermerk dan seterusnya.

Keinginan memiliki sesuatu itu boleh, asal bisa mengukur diri, mampu tidak ? Itulah yang saat ini terjadi, merasa mampu bayar karena kerjaan sudah pasti, usaha lancar dan sebagainya, iming-iming kredit murah pun diambilnya, sekarang ada DP nol rupiah bisa langsung bawa motor, bahkan HP pun bisa kredit, begitupun pakaian semuanya bisa kredit. Akhirnya kita kerja siang malang banting tulang terima gaji tinggal slip/catatan saja karena gaji langsung untuk bayar kreditan, capeklah kita. Akibat kredit pikiran bisa kalut dan rumah tangga pun terancam sengkarut, apalagi jika ada kebutuhan mendadak ada keluarga yang sakit dan sebagainya, ketika uang habis untuk bayar kredit mau tidak mau usaha cari pinjaman pun dilakukan, jadilah gali lobang tutup lobang seperti lagunya bang Rhoma Irama😀

Sering kali saya sampaikan pada keluarga maupun teman, jangan turuti gengsi, karena gengsi akan membunuhmu, mungkin orang akan takjub dengan kita ketika status kita naik, punya kendaraan, punya rumah mewah, punya usaha banyak, tapi jika itu dibangun dengan hasil hutang ya wassalam, karena hakikat yang kita miliki adalah pinjaman semua akibat hutang, jika tidak bisa bayar, maka kendaraan ditarik, rumah dan usaha disita, terus apa yang kita punya? Yang ada kasak kusuk tetangga membicarakan kebangkrutan kita.

Saya punya kisah nyata dan saya menyaksikannya sendiri, saya punya teman yang ortunya berjualan daun pisang keliling, tiba-tiba orang sekampung dikagetkan karena dalam sekejap bisa bangun rumah beserta perabot mewahnya, orang kampung biasa kasak kusuk hingga menuduh memelihara tuyul😀, waktu berlalu dan tiga tahun kemudian rumah itu disita bank dan terbongkar lah gali lobang tutup lobang, hingga orang tua teman saya itu meninggalkan kampung halaman karena malu dan ngontrak di luar kota.

Ada lagi kisah nyata, teman saya juga, ia pamerin kekayaannya hasil kerjanya selama ini, hingga cewek-cewek pada naksir, nikahlah ia, mewah pernikahannya, tsunami datang, perusahaan tempatnya bekerja bangkrut, skill tidak punya, ujung-ujungnya rumah tangganya berantakan, ia diusir oleh istri dan mertuanya, sempat tahun 2009 saya ketemu dengannya tinggal dikontrakkan pinggir sawah.

Dengan adanya Covid-19, bisa jadi bahan instrospeksi bagi diri kita, bahwa kita jangan terperdaya bahwa adanya kepastian kerja, lancarnya usaha, ya kalo kondisi normal, kalo kondisi seperti saat ini siapa yang bisa menyangka dan menghindar?

Saran yang saya berikan pada mereka yang terlanjur kredit bank atau leasing untuk ajukan restrukturisasi, dan jika memang tidak mampu restrukturisasi ya lepaskan dan ihklaskan kendaraan ditarik dan rumah disita, buka lembaran baru yang lebih baik, hidup apa adanya yang lebih menenteramkan hati dan meringankan fikir.

Covid-19 mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam melindungi diri, berinvestasilah dan kurangi pola hidup konsumtif, hiduplah sederhana jangan turuti gengsi, hidup apa adanya jangan penuh kepura-puraan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

KHUTBAH NIKAH - (1)

  dok.pribadi pernikahan Juni & Nana Khutbah nikah ini saya bacakan sewaktu pernikahan Juni & Nana versi videonya ada di link youtube https://www.youtube.com/watch?v=bqBWHyI4gtQ   إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه . يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَع...

CARA GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA

Assalamu'alaikum sobat, karena banyaknya pertanyaan dari klien tentang prosedur urus perceraian di Pengadilan Agama, daripada setiap ditanya saya menerangkan berulangkali, mending saya tulis saja di blog dan silahkan di dowload atau di copas sebagai referensi. Pertama-tama saya awali dengan mukadimah bahwa yang namanya perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan. Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pel...

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...............