dok pribadi Meninjau langsung lokasi pembangunan bendungan di desa punduttrate |
TANYA
Assalamu'alaikum pak Arip, Saya dan warga terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan
bendungan air bersih didesa, dengan adanya bendungan diharapkan warga desa
tidak kesulitan cari air bersih ketika musim kemarau, yang jadi masalah ganti
rugi tidak sebanding dengan yang kami alami. Setiap rapat mesti mentok belum
ada kata sepakat antara warga dan pemerintah desa. Tahu – tahu alat berat
datang dan main gusur lahan milik warga dengan dalih untuk kepentingan umum.
Langkah hukum apa yang harus saya tempuh bersama warga lain yang terdampak.
Terimakasih (H Tamim – Gresik)
JAWAB
Wa'alaikumsalam Pak H Tamim, pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan untuk
kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf c “waduk,
bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan
sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya”
Dalam Pasal 9 juga diatur tentang:
1. Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
2. Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang
layak dan adil
Terkait ganti rugi diatur dalam Pasal 38 ayat (1) “Dalam hal tidak
terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak
yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan
Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)”.
Berdasar dari ketetuan tersebut, jika pak H Tamim dan warga
pemilik tanah lainnya tidak setuju dengan besarnya ganti kerugian berdasarkan
hasil perundingan musyawarah, maka pak H Tamim dapat mengajukan keberatan pada
pengadilan negeri setempat. Dan tanah pak H Tamim tidak dapat digusur dengan
paksa karena berdasarkan Pasal 5 UU 2/2012, pemilik tanah wajib melepaskan
tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah
pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Arip Imawan, SH, SHEL, CM (advokat di
Moslem Lawyers Association)
Komentar
Posting Komentar