Langsung ke konten utama

LANGKAH HUKUM KENA GUSUR PEMBANGUNAN WADUK


dok pribadi Meninjau langsung lokasi pembangunan bendungan di desa punduttrate

TANYA
Assalamu'alaikum pak Arip, Saya dan warga terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan air bersih didesa, dengan adanya bendungan diharapkan warga desa tidak kesulitan cari air bersih ketika musim kemarau, yang jadi masalah ganti rugi tidak sebanding dengan yang kami alami. Setiap rapat mesti mentok belum ada kata sepakat antara warga dan pemerintah desa. Tahu – tahu alat berat datang dan main gusur lahan milik warga dengan dalih untuk kepentingan umum. Langkah hukum apa yang harus saya tempuh bersama warga lain yang terdampak. Terimakasih (H Tamim – Gresik)

JAWAB
Wa'alaikumsalam Pak H Tamim, pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c “waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya”

Dalam Pasal 9 juga diatur tentang:
1.      Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
2.      Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil

Terkait ganti rugi diatur dalam Pasal 38 ayat (1) “Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)”.

Berdasar dari ketetuan tersebut, jika pak H Tamim dan warga pemilik tanah lainnya tidak setuju dengan besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil perundingan musyawarah, maka pak H Tamim dapat mengajukan keberatan pada pengadilan negeri setempat. Dan tanah pak H Tamim tidak dapat digusur dengan paksa karena berdasarkan Pasal 5 UU 2/2012, pemilik tanah wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Arip Imawan, SH, SHEL, CM (advokat di Moslem Lawyers Association)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...............

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

RALAT DOA, TERINGAT SOSOK SYAIKH HATIM AL-ASHAM

Jagad medsos sedang ramai membicarakan ralat/klarifikasi doa yang dipanjatkan oleh romo KH Maimoen Zubair dalam acara sarang berdzikir untuk Indonesia maju yang dihadiri Presiden Jokowi. Dimana doa yang dipanjatkan Romo KH Maimoen Zubair untuk Prabowo jadi Presiden padahal yang duduk disamping beliau adalah Presiden Jokowi, sontak ketua PPP Rohmahurmuzi meminta pada sang kiai untuk mendoakan jokowi, maka romo KH Maimoen Zubair pun mengulangi doanya dengan terlebih dahulu meminta maaf bahwa beliau sudah sepuh karena usia sudah 90 tahunan. Saya sejak kecil mengenyam pendidikan di pesantren, banyak kisah dan hikayat yang saya dapat dari kiai - kiai saya tentang karomah - karomah wali - wali Allah, bahkan karomah para kiai sepuh, mulai dari hadratus Syaikh Hasyim As'ary/Mbah Hasyim, romo KH Ma'shum Jauhari/Gus Ma'shum, romo KH Hammim Thohari Jazuli/Gus Miek, romo KH Abdullah Faqih Langitan hingga romo KH Maimoen Zubair/Mbah Maimoen, insya Allah yang pernah nya...

SANTRI DURHAKA

dok.pribadi saat isi kajian Ramadhan Akisah ada seorang santri yang sedang nyantri di Rubat Tarim Yaman yang diasuh langsung oleh Habib Abdullah Assyatiri, dia santri dikenal sangat alim, cerdas dan pintar hingga mampu menghafal Kitab Tuhfatul Muhtaj 4 jilid. Semua tau bahwa ia sangat cerdas dan pandai bahkan diprediksi oleh banyak orang sebagai calon Ulama Besar atau seorang Ilmuwan Termasyhur. Nah, Suatu hari disaat Habib Abdullah mengisi pengajian rutin santri, tiba tiba sang Habib bertanya kepada santri yang lainnya tentang kemanakah santri yang sangat terkenal pandai dan cerdas itu? “Kemana si fulan?” Semua santri bingung dan tidak bisa menjawab pertanyaan sang guru. Ternyata santri yang dimaksud tidak ada di pondok, melainkan keluar berniat mengisi pengajian di kota Mukalla tanpa izin. Akhirnya Habib Abdullah As Syatiri yg sangat terkenal Allamah dan Waliyulloh berkata : “baiklah, orangnya boleh keluar tanpa izin, tapi ilmunya tetap disini!”. Di kota Mukalla, santri yang sudah te...