Langsung ke konten utama

STUDI KASUS BISNIS SYARIAH SYIAR AQIQAH







“STUDI KASUS BISNIS SYARIAH SYIAR AQIQAH”

Oleh Arip Imawan, SH, SHEL
Program Pasca Sarjana Magister Hukum Ekonomi Syariah 
Universitas Muhammadiyah Surabaya


KATA  PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kehadirat  Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Sehingga kami dapat menyusun makalah ini yang berjudul "BISNIS SYARIAH, SYIAR AQIQAH" tepat pada waktunya. Dan tidak lupa kami sampaikan shalawat serta salam kepada Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam yang gelap gulita ke alam yang terang benderang ini.
kami menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, terutama pemilik bisnis Syiar Aqiqah bersama timnya dan bapak Dian Berkah selaku dosen pembimbing yang telah membantu memberikan gambaran bagaimana mengadakan penelitian yang ilmiah dilapangan, untuk itu dalam kesempatan ini kami menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Aqiqah adalah suatu tradisi islam yang mana telah ada sejak zaman Nabi saw. Yakni selamatan atas kelahiran seorang bayi ke dunia. Kelahiran bayi dirayakan merupakan sebagai rasa syukur terhadap Allah swt yang mana terlahirnya anak didunia. Tradisi ini bertujuan untuk menjamu dengan memasak daging yang mana mempunyai tujuan yang baik yakni bentuk sosial yang mana adanya interaksi sosial masyarakat.
Tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya ibadah aqiqah disambut luar biasa oleh para pengusaha aqiqah, dimana-mana kini menjamur layanan aqiqah siap saji yang menawarkan barbagai kelebihan dan keunggulan masing-masing.
Tak dapat dihindari adanya peluang bisnis aqiqah yang berprospek cerah dimasa depan membuat adanya pedagang nakal yang memanfaatkan peluang ini untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, diantaranya dengan memasang harga yang kelewat murah dan tidak masuk akal. Dipinggir jalan sering sekali kita jumpai banner atau spanduk dengan bunyi Aqiqah Siap Saji Murah hanya Rp. 650 ribu saja. lalu muncul dibenak hati kita sebuah pertanyaan, kalo 650 ribu sudah masak siap saji, itu kambingnya seberapa? Sedangkan harga kambing dipasar kambing yang memenuhi ketentuan syarat sah aqiqah sekitar Rp. 1 jutaan hingga 3 jutaan. Jangan - jangan itu bisnis aqiqah abal-abal yang penuh tipu-tipu.
Sebagai konsumen yang cerdas hendaknya kita bisa memilih dan menentukan, pilih layanan aqiqah yang jelas dan kredibel. Layanan yang tentunya sesuai dengan syariat Islam. Maka dari itu kita akan bahas lebih jelas tentang bisnis syariah syiar aqiqah dalam makalah ini.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Pengertian bisnis Aqiqah?
2.      Apa Dasar Hukum bisnis Aqiqah?
3.      Bagaimanakah pengelolaan bisnis Aqiqah?

C.    TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan saya dalam menyusun makalah ini adalah agar kita mengerti tentang bisnis Aqiqah yang benar – benar sesuai syariah dan juga untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah hukum ekonomi syariah.
  
BAB II
PEMBAHASAN

1.        PENGERTIAN BISNIS AQIQAH
A.    PENGERTIAN BISNIS
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan

B.     PENGERTIAN BISNIS SYARIAH
Bisnis syariah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli yang berlandaskan hukum syariah atau sistem Islam. Jadi bisnis ini dibatasi oleh cara mendapatkan keuntungan dan mengembangkannya dengan konsep halal dan haram. Jika halal dijalankan namun jika haram maka ditinggalkan

C.     PENGERTIAN AQIQAH
Aqiqah berasal dari kata aqiq yang berarti rambut bayi yang baru lahir. Karena itu aqiqah selalu diartikan mengadakan, selamatan lahirnya seorang bayi dengan menyembelih hewan (sekurangnya seekor kambing). Menurut istilah syara’ artinya menyembelih ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi nama dan rambutnya di potong.

Pengertian bisnis aqiqah syariah adalah sebuah usaha jual beli atau jasa untuk membantu kaum muslimin dalam menunaikan ibadah aqiqahnya

2.        DASAR HUKUM BISNIS AQIQAH
1.      AL-QUR’AN
Dalam Al Qur’an terdapat berbagai ayat yang membahas tentang bisnis berdasarkan prinsip syariah yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan berbagai masalah bisnis, di antaranya :
a)      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS.AnNisa:29)
b)      “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS: Al-Baqarah Ayat: 267)

2.      AL-HADITS
Dalam kitab-kitab Hadits yang disusun oleh para ulama ahli hadits dapat diketahui bahwa banyak sekali hadits Rasulullah SAW yang berkaitan langsung dengan kegiatan bisnis Islam. Hadits Rasulullah SAW yang dapat dijadikan rujukan dapat diambil dalam beberapa kitab Hadits sebagai berikut:
a)       “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari).
b)      “ Dua orang jual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak, selama keduanya belum berpisah dari tempat akad.” (HR Bukhari dan Muslim)

3.      PENGELOLAAN BISNIS AQIQAH
Syiar Aqiqoh adalah Pusat Layanan Jasa Aqiqoh yang mengedepankan pelayanan sesuai syariah yaitu memastikan kambing yang digunakan aqiqah disembelih utuh satu ekor dan diolah sesuai akad dengan pemesan. Berdiri pada tahun 2005, Syiar Aqiqah melayani ratusan pelanggan tiap bulannya dan Menjamin setiap aqiqah yang dipesan pelanggan bernilai ibadah.

Dalam pengelolaannya Syiar Aqiqah menerapkan dua hal, pertama pemberdayaan ekonomi umat, kedua bisnis aqiqah yang sesuai syariat.


A.    PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
1)      Syiar Aqiqah membangun sinergisitas sesama keluarga dan saudara yang memiliki peternakan kambing di Trenggalek sebagai pengadaan penyedia kambing – kambing aqiqah. Kambing – kambing dari Trenggalek dikirim ke Surabaya dirawat dan dibuatkan kandang yang menampung ratusan kambing dan domba yang siap untuk qurban maupun aqiqah.
2)      Kandang kambing milik sendiri yang menampung ratusan ekor kambing siap untuk aqiqah maupun qurban. Untuk perawatan kambing – kambing Syiar Aqiqah memperkerjakan sanak – saudara maupun teman sebagai tukang pencari rumput dan perawat kambing – kambing. Karena kandang milik sendiri, maka calon pelanggan bisa leluasa memilah dan memilih kambing maupun domba yang sesuai seleranya untuk aqiqah maupun qurban
3)      Tempat potong milik sendiri juga mempekerjakan 4 orang pemotong yang memiliki keahlian khusus dalam penyembelihan kambing beserta pengolahannya mulai dari penyembelihan, penyesetan kulit, hingga pencucian daging kambing agar bersih suci siap masak
4)      Dapur milik sendiri yang berada satu tempat dengan gedung kantor pusat Syiar Aqiqah. Juru masak Syiar Aqiqah adalah ibu – ibu janda maupun kaum dhuafa yang diberdayakan untuk mengolah masakan Syiar Aqiqah setiap harinya.
5)      Perekrutan karyawan untuk customer service direkrut dari panti – panti asuhan, dari sanak kerabat maupun teman yang membutuhkan pekerjaan. Karyawan marketing dan bagian pengiriman direkrut dari kerabat dekat maupun jaringan teman yang bisa dipercaya dan memiliki keahlian khusus dibidang marketing dan mengemudi baik kendaraan bermotor maupun roda empat.

B.     PRINSIP BISNIS AQIQAH YANG SESUAI SYARIAT
Syiar Aqiqah memiliki tanggung jawab besar dalam menerapkan bisnis jasa layanan Aqiqah ini dengan menjamin pelaksanaan penyembelian kambing hingga proses memasak sesuai syariah. Dimulai dari pendadaan hewan aqiqah, penyembelihan, kualitas masakan hingga pengiriman semaksimal mungkin sesuai syariah.
1)      Sebagaimana bisnis lainnya, Syiar Aqiqah juga melakukan marketing pemasaran atau promosi dan pengenalan ke mayarakat luas melalui door to door, penyebaran brosur, pemasangan spanduk – spanduk, banner, iklan di media sosial baik elektronik maupun cetak
2)      Calon pelanggan yang ingin memesan aqiqah bisa dating langsung ke kantor maupun layanan jemput bola dengan menugaskan tim kunjungan untuk menjelaskan produk layanan Syiar Aqiqah
3)      Pelanggan yang mendapat penjelasan secara lengkap dari Syiar Aqiqah jika ingin memesan langsung maka langkah awal adalah adanya akad antara calon pelanggan dan Syiar Aqiqah yang dituangkan dalam formulir data pelanggan dan cara pembayarannya. Didalam akad tertuang nama pengaqiqah, nama yang diaqiqahi, jenis kambing aqiqah, jenis masakan, tempat pengiriman dan harga yang disepakati.
4)      Kambing aqiqah yang akan disembelih sesuai syariat, diantaranya;
                                              i.            Syarat Jumlah dan jenis Kelamin Kambing Aqiqah, Berdasarkan hadist Nabi, untuk anak laki-laki menggunakan dua ekor kambing serta untuk anak perempuan menggunakan satu ekor kambing saja. Namun, manakala tidak mampu melaksanakannya, maka bisa dengan 1 ekor kambing yang digunakan untuk melakukan aqiqah dan anda akan mendapatkan balasan berupa pahala. Untuk jenis kelamin, tidak masalah apakah kambing jantan atau kambing betina. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi Muhammad SAW dari Ummu Kurz, “…tidak mudharat bagi kamu apakah kambing laki-laki atau perempuan..“.
                                            ii.            Syarat Fisik Kambing Aqiqah, Menurut pendapat ulama salaf, syarat fisik kambing untuk aqiqah ini sama seperti syarat hewan qurban. Kondisi fisik hewan harus sehat, berat timbangannya, tidak cacat, bebas penyakit, dan cukup umur.
                                          iii.            Syarat Umur Kambing Aqiqah, Hewan aqiqah yang tidak memiliki cukup usia, akan berimplikasi pada ibadah aqikah yang dilaksanakan menjadi tidak sah. Berikut kutipan Hadist yang diriwayatkan oleh Muslim mengenai usia hewan qurban. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim ). Apa itu Musinnah? Musinnah adalah kecukupan usia dari hewan sembelihan. Musinnah dari kambing adalah telah berusia 1 (satu) tahun (masuk tahun kedua). Musinnah dari sapi adalah telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Musinnah unta adalah telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Apa itu Jadza’ah? Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam bulan hingga satu tahun.
                                          iv.            Pengolahan masakan aqiqah satu masakan satu aqiqah, didapur Syiar Aqiqah berjajar puluhan tungku/kompor masakan Aqiqah dari pemesanan pelanggan. Kenapa satu masakan satu aqiqah? Agar aqiqah yang dipesan benar – benar syariah tidak bercampur dengan pengaqiqah lain sebagaimana akad yang sudah disepakati.
                                            v.            Pengiriman pesanan aqiqah sesuai pesanan pengaqiqah, dikirim ke rumah pelanggan atau sesuai permintaan pelanggang, aqiqah diberikan ke panti asuhan atau lembaga sosial lainnya
                                          vi.            Jika semua tahapan dan prosedur sudah dilalui, Syiar Aqiqah memberikan apresiasi pada pelanggan berupa penghargaan atas kepercayaan yang diberikan pada Syiar Aqiqah berupa pemberian sertipikat Aqiqah. Dengan layanan yang paripurna diharapkan pelanggan puas dan kedepan tetap menjadi pelanggan setia Syiar Aqiqah.

BAB IV
PENUTUP

KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sistem pengelolaan bisnis Syiar Aqiqah menggunakan prinsip – prinsip bisnis syariah. Begitupula dalam pengelolaan sumberdaya manusia, Syiar Aqiqah menerapkan pemberdayaan ekonomi keumatan dengan merekrut sanakfamili kerabat dekat, anak – anak yatim dan dhuafa dari panti asuhan sebagai karyawan, hal ini juga baik bagi pertumbuhan ekonomi umat islam terutama bisa mengurangi angka pengangguran didunia kerja.

SUMBER DATA
Wawancara langsung ke kantor Syiar Aqiqah Surabaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...............

CARA GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA

Assalamu'alaikum sobat, karena banyaknya pertanyaan dari klien tentang prosedur urus perceraian di Pengadilan Agama, daripada setiap ditanya saya menerangkan berulangkali, mending saya tulis saja di blog dan silahkan di dowload atau di copas sebagai referensi. Pertama-tama saya awali dengan mukadimah bahwa yang namanya perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan. Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pel...

KHUTBAH NIKAH - (1)

  dok.pribadi pernikahan Juni & Nana Khutbah nikah ini saya bacakan sewaktu pernikahan Juni & Nana versi videonya ada di link youtube https://www.youtube.com/watch?v=bqBWHyI4gtQ   إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه . يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَع...