“STUDI
KASUS BISNIS SYARIAH SYIAR AQIQAH”
Oleh
Arip Imawan, SH, SHEL
Program
Pasca Sarjana Magister Hukum Ekonomi Syariah
Universitas
Muhammadiyah Surabaya
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Sehingga kami
dapat menyusun makalah ini yang berjudul "BISNIS SYARIAH, SYIAR AQIQAH"
tepat pada waktunya. Dan tidak lupa kami sampaikan shalawat serta salam kepada
Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam yang gelap gulita ke
alam yang terang benderang ini.
kami menyadari bahwa didalam
pembuatan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, terutama
pemilik bisnis Syiar Aqiqah bersama timnya dan bapak Dian Berkah selaku dosen
pembimbing yang telah membantu memberikan gambaran bagaimana mengadakan
penelitian yang ilmiah dilapangan, untuk itu dalam
kesempatan ini kami menghaturkan rasa hormat
dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam
pembuatan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi kita semua, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran
sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Aqiqah adalah suatu tradisi islam yang mana telah ada sejak zaman Nabi saw.
Yakni selamatan atas kelahiran seorang bayi ke dunia. Kelahiran bayi dirayakan
merupakan sebagai rasa syukur terhadap Allah swt yang mana terlahirnya anak
didunia. Tradisi ini bertujuan untuk menjamu dengan memasak daging yang mana
mempunyai tujuan yang baik yakni bentuk sosial yang mana adanya interaksi
sosial masyarakat.
Tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya
ibadah aqiqah disambut luar biasa oleh para pengusaha aqiqah, dimana-mana kini
menjamur layanan aqiqah siap saji yang menawarkan barbagai kelebihan dan
keunggulan masing-masing.
Tak dapat dihindari adanya peluang bisnis
aqiqah yang berprospek cerah dimasa depan membuat adanya pedagang nakal yang
memanfaatkan peluang ini untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya,
diantaranya dengan memasang harga yang kelewat murah dan tidak masuk akal.
Dipinggir jalan sering sekali kita jumpai banner atau spanduk dengan bunyi
Aqiqah Siap Saji Murah hanya Rp. 650 ribu saja. lalu muncul dibenak hati kita
sebuah pertanyaan, kalo 650 ribu sudah masak siap saji, itu kambingnya
seberapa? Sedangkan harga kambing dipasar kambing yang memenuhi ketentuan
syarat sah aqiqah sekitar Rp. 1 jutaan hingga 3 jutaan. Jangan - jangan itu
bisnis aqiqah abal-abal yang penuh tipu-tipu.
Sebagai konsumen yang cerdas hendaknya kita
bisa memilih dan menentukan, pilih layanan aqiqah yang jelas dan kredibel.
Layanan yang tentunya sesuai dengan syariat Islam. Maka dari itu kita akan
bahas lebih jelas tentang bisnis syariah syiar aqiqah dalam makalah ini.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa Pengertian bisnis Aqiqah?
2. Apa Dasar Hukum bisnis Aqiqah?
3. Bagaimanakah pengelolaan bisnis Aqiqah?
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan saya dalam menyusun makalah ini
adalah agar kita mengerti tentang bisnis Aqiqah yang benar – benar sesuai
syariah dan juga untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah hukum ekonomi syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN BISNIS AQIQAH
A.
PENGERTIAN BISNIS
Dalam
ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis
kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti
“sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian,
sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan
B.
PENGERTIAN
BISNIS SYARIAH
Bisnis
syariah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli yang berlandaskan
hukum syariah atau sistem Islam. Jadi bisnis ini dibatasi oleh cara mendapatkan
keuntungan dan mengembangkannya dengan konsep halal dan haram. Jika halal
dijalankan namun jika haram maka ditinggalkan
C.
PENGERTIAN AQIQAH
Aqiqah berasal dari kata aqiq yang
berarti rambut bayi yang baru lahir. Karena itu aqiqah selalu diartikan
mengadakan, selamatan lahirnya seorang bayi dengan menyembelih hewan (sekurangnya
seekor kambing). Menurut istilah syara’ artinya menyembelih ternak pada
hari ketujuh dari kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi nama dan
rambutnya di potong.
Pengertian bisnis aqiqah syariah adalah sebuah usaha jual beli atau jasa
untuk membantu kaum muslimin dalam menunaikan ibadah aqiqahnya
2.
DASAR HUKUM BISNIS AQIQAH
1.
AL-QUR’AN
Dalam
Al Qur’an terdapat berbagai ayat yang membahas tentang bisnis berdasarkan
prinsip syariah yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan berbagai masalah
bisnis, di antaranya :
a)
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama suka diantara kamu.” (QS.AnNisa:29)
b)
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
(QS: Al-Baqarah Ayat: 267)
2.
AL-HADITS
Dalam kitab-kitab Hadits yang disusun oleh para ulama ahli hadits
dapat diketahui bahwa banyak sekali hadits Rasulullah SAW yang berkaitan
langsung dengan kegiatan bisnis Islam. Hadits Rasulullah SAW yang dapat
dijadikan rujukan dapat diambil dalam beberapa kitab Hadits sebagai berikut:
a)
“Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika
suka suka sama suka.” (HR Bukhari).
b)
“
Dua orang jual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak,
selama keduanya belum berpisah dari tempat akad.” (HR Bukhari dan Muslim)
3.
PENGELOLAAN BISNIS AQIQAH
Syiar Aqiqoh
adalah Pusat Layanan Jasa Aqiqoh yang mengedepankan pelayanan sesuai syariah
yaitu memastikan kambing yang digunakan aqiqah disembelih utuh satu ekor dan
diolah sesuai akad dengan pemesan. Berdiri pada tahun 2005, Syiar Aqiqah
melayani ratusan pelanggan tiap bulannya dan Menjamin setiap aqiqah yang
dipesan pelanggan bernilai ibadah.
Dalam
pengelolaannya Syiar Aqiqah menerapkan dua hal, pertama pemberdayaan ekonomi
umat, kedua bisnis aqiqah yang sesuai syariat.
A.
PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
1)
Syiar Aqiqah membangun sinergisitas sesama
keluarga dan saudara yang memiliki peternakan kambing di Trenggalek sebagai
pengadaan penyedia kambing – kambing aqiqah. Kambing – kambing dari Trenggalek
dikirim ke Surabaya dirawat dan dibuatkan kandang yang menampung ratusan
kambing dan domba yang siap untuk qurban maupun aqiqah.
2)
Kandang kambing milik sendiri yang menampung
ratusan ekor kambing siap untuk aqiqah maupun qurban. Untuk perawatan kambing –
kambing Syiar Aqiqah memperkerjakan sanak – saudara maupun teman sebagai tukang
pencari rumput dan perawat kambing – kambing. Karena kandang milik sendiri,
maka calon pelanggan bisa leluasa memilah dan memilih kambing maupun domba yang
sesuai seleranya untuk aqiqah maupun qurban
3)
Tempat potong milik sendiri juga mempekerjakan
4 orang pemotong yang memiliki keahlian khusus dalam penyembelihan kambing
beserta pengolahannya mulai dari penyembelihan, penyesetan kulit, hingga
pencucian daging kambing agar bersih suci siap masak
4)
Dapur milik sendiri yang berada satu tempat
dengan gedung kantor pusat Syiar Aqiqah. Juru masak Syiar Aqiqah adalah ibu –
ibu janda maupun kaum dhuafa yang diberdayakan untuk mengolah masakan Syiar
Aqiqah setiap harinya.
5)
Perekrutan karyawan untuk customer service
direkrut dari panti – panti asuhan, dari sanak kerabat maupun teman yang
membutuhkan pekerjaan. Karyawan marketing dan bagian pengiriman direkrut dari
kerabat dekat maupun jaringan teman yang bisa dipercaya dan memiliki keahlian
khusus dibidang marketing dan mengemudi baik kendaraan bermotor maupun roda
empat.
B.
PRINSIP BISNIS AQIQAH YANG SESUAI SYARIAT
Syiar Aqiqah memiliki tanggung jawab besar
dalam menerapkan bisnis jasa layanan Aqiqah ini dengan menjamin pelaksanaan
penyembelian kambing hingga proses memasak sesuai syariah. Dimulai dari
pendadaan hewan aqiqah, penyembelihan, kualitas masakan hingga pengiriman
semaksimal mungkin sesuai syariah.
1)
Sebagaimana bisnis lainnya, Syiar Aqiqah juga
melakukan marketing pemasaran atau promosi dan pengenalan ke mayarakat luas
melalui door to door, penyebaran brosur, pemasangan spanduk – spanduk, banner,
iklan di media sosial baik elektronik maupun cetak
2)
Calon pelanggan yang ingin memesan aqiqah bisa
dating langsung ke kantor maupun layanan jemput bola dengan menugaskan tim
kunjungan untuk menjelaskan produk layanan Syiar Aqiqah
3)
Pelanggan yang mendapat penjelasan secara
lengkap dari Syiar Aqiqah jika ingin memesan langsung maka langkah awal adalah
adanya akad antara calon pelanggan dan Syiar Aqiqah yang dituangkan dalam
formulir data pelanggan dan cara pembayarannya. Didalam akad tertuang nama
pengaqiqah, nama yang diaqiqahi, jenis kambing aqiqah, jenis masakan, tempat
pengiriman dan harga yang disepakati.
4)
Kambing aqiqah yang akan disembelih sesuai
syariat, diantaranya;
i.
Syarat Jumlah dan jenis Kelamin Kambing Aqiqah, Berdasarkan hadist Nabi, untuk anak laki-laki menggunakan dua ekor
kambing serta untuk anak perempuan menggunakan satu ekor kambing saja. Namun,
manakala tidak mampu melaksanakannya, maka bisa dengan 1 ekor kambing yang
digunakan untuk melakukan aqiqah dan anda akan mendapatkan balasan berupa
pahala. Untuk jenis kelamin, tidak masalah apakah kambing jantan atau kambing
betina. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi Muhammad SAW dari Ummu Kurz, “…tidak
mudharat bagi kamu apakah kambing laki-laki atau perempuan..“.
ii.
Syarat Fisik Kambing Aqiqah, Menurut
pendapat ulama salaf, syarat fisik kambing untuk aqiqah ini sama seperti syarat
hewan qurban. Kondisi fisik hewan harus sehat, berat timbangannya, tidak cacat,
bebas penyakit, dan cukup umur.
iii.
Syarat Umur Kambing Aqiqah, Hewan aqiqah yang tidak memiliki cukup usia, akan berimplikasi pada
ibadah aqikah yang dilaksanakan menjadi tidak sah. Berikut kutipan Hadist yang
diriwayatkan oleh Muslim mengenai usia hewan qurban. Dari Jabir radhiyallahu
‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah.
Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.”
(HR. Muslim ). Apa itu Musinnah? Musinnah
adalah kecukupan usia dari hewan sembelihan. Musinnah dari kambing adalah telah
berusia 1 (satu) tahun (masuk tahun kedua). Musinnah dari sapi adalah telah
berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Musinnah unta adalah telah genap lima
tahun (masuk tahun keenam). Apa itu Jadza’ah? Jadza’ah
adalah domba yang telah berusia enam bulan hingga satu tahun.
iv.
Pengolahan masakan aqiqah satu masakan satu
aqiqah, didapur Syiar Aqiqah berjajar puluhan tungku/kompor masakan Aqiqah dari
pemesanan pelanggan. Kenapa satu masakan satu aqiqah? Agar aqiqah yang dipesan
benar – benar syariah tidak bercampur dengan pengaqiqah lain sebagaimana akad
yang sudah disepakati.
v.
Pengiriman pesanan aqiqah sesuai pesanan
pengaqiqah, dikirim ke rumah pelanggan atau sesuai permintaan pelanggang,
aqiqah diberikan ke panti asuhan atau lembaga sosial lainnya
vi.
Jika semua tahapan dan prosedur sudah dilalui,
Syiar Aqiqah memberikan apresiasi pada pelanggan berupa penghargaan atas
kepercayaan yang diberikan pada Syiar Aqiqah berupa pemberian sertipikat
Aqiqah. Dengan layanan yang paripurna diharapkan pelanggan puas dan kedepan
tetap menjadi pelanggan setia Syiar Aqiqah.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
sistem pengelolaan bisnis Syiar Aqiqah menggunakan prinsip – prinsip bisnis
syariah. Begitupula dalam pengelolaan sumberdaya manusia, Syiar Aqiqah
menerapkan pemberdayaan ekonomi keumatan dengan merekrut sanakfamili kerabat
dekat, anak – anak yatim dan dhuafa dari panti asuhan sebagai karyawan, hal ini
juga baik bagi pertumbuhan ekonomi umat islam terutama bisa mengurangi angka
pengangguran didunia kerja.
SUMBER DATA
Wawancara langsung ke kantor Syiar Aqiqah Surabaya
Komentar
Posting Komentar