Langsung ke konten utama

HAK MERK DAN HAK CIPTA LEMBAGA KURSUS


PERTANYAAN

Assalamu’alaikum pak Arip. Saya dan teman-teman sedang menyusun sebuah kurikulum lembaga kursus di Bojonegoro, rencananya kurikulum kursusan tersebut akan kami bukukan. Mohon saran dan bantuannya langkah apa yang harus kami tempuh agar nama kursusan dan kurikulum yang kami kembangkan tidak dipakai orang lain dan kursusan yang kita kembangkan terlindungi dari hukum HAKI. Terimakasih, wassalamu’alaikum. (Rafi-Bojonegoro).

 

JAWAB

Waalaikumsalam pak Rafi. Ada dua hal yang kami tangkap dari pertanyaan pak Rafi, yang pertama adalah nama lembaga kursusan dan yang kedua tentang kurikulum pembelajaran yang ada dikursusan tersebut agar dilindungi oleh Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual/HAKI.

 

Perlu diketahui bahwasanya HAKI diklasifikasikan menjadi dua kategori, Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaanya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuatu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta ini mencakup dua hal yaitu hak moral dan hak ekonomi sebagaimana pasal 5 sampai pasal 19 UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Contoh penerbitan buku, penerbitan lagu.

 

Sedangkan Hak Kekayaan Industri terbagi menjadi empat kategori yaitu, Hak Paten, Hak Merk, Hak Desain Industri dan Rahasia Dagang.

1.      Hak Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. UU nomor 13 tahun 2001 tentang Hak Paten. Contoh hak paten seperti sensor finger print.

2.      Hak Merk adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merk yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. UU nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Contoh Hak Merk adalah logo atau nama perusahan.

3.      Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. UU nomor 31 tahun 2000 tentang Hak Desain Industri. Contoh perangkat elektronik portable

4.      Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik Rahasia Dagang. UU nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Contoh resep makanan disebuah restoran.

 

Setelah mengetahui masing-masing pengertian HAKI, kami menyarankan agar lembaga kursusan dan kurikulum yang akan dibukukan terlindungi UU, maka segera saja daftarkan nama dan logo lembaga serta buku-buku yang akan diterbitkan oleh lembaga kursusan pak Rafi agar mendapatkan Hak Merk dan Hak Cipta dari Dirjen HAKI Kemenkumham RI.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Arip Imawan, SH, MH, CM, SHEL (advokat di Moslem Lawyers Association)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Relawan PKS Jatim: Dari Ritsleting Ajaib Hingga Mie Pesawat

Ini kali ke-3 saya menjadi relawan kemanusiaan, yang pertama saat gunung merapi meletus ditahun 2010 yang banyak menelan korban jiwa diantaranya mbah Marijan juru kunci gunung merapi. Dan terjun menjadi relawan kedua kalinya saat gunung kelud meletus ditahun 2014. Dan awal tahun 2026 ini merupakan perjalanan terjauh menjadi relawan sekaligus menemani dan mengawal orang nomor satu di DPW PKS Jawa Timur, pak Bagus Prasetia Lelana. Karena membersamai ketua DPW, saya kira   perjalanan ini akan penuh dengan rapat dan diskusi serius tentang kemanusiaan. Ternyata saya salah, sangat salah, selama sepekan menemani pak Bagus, dalam aksi tanggap bencana di Aceh Tamiang, yang terjadi justru kelucuan demi kelucuan, dari sebelum berangkat sampai pulang yang merupakan cobaan iman dan kesabaran saya wkwkwk. Ritsleting Ajaib: Saku yang Ada Tapi Tak Pernah Ada Bermula dari informasi dari relawan yang sudah hadir duluan di Aceh Tamiang, jika disana tidak ada bank karena kondisi lumpuh total dan...

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

SYAIKH HASAN ASY SYADZILY, TOKOH SUFI YANG KAYA RAYA

Quthbul Muhaqqiqin Sulthonil Auliya’is Sayyidinasy Syekh Abul Hasan Ali asy-Syadzily  lahir Ghumarah, Maroko, tahun 593H/1197 M. Beliau wafat di Humaitsara, Mesir, tahun 656 H/1258 M. Beliau merupakan Pendiri Tarekat Syadziliyah yang merupakan salah satu tarekat sufi terkemuka di dunia. Beliau dipercayai oleh para pengikutnya sebagai salah seorang keturunan Nabi Muhammad saw. yang lahir di desa Ghumarah, dekat kota Sabtah, daerah Maghreb (sekarang termasuk wilayah Maroko, Afrika Utara) pada tahun 593 H/1197 M. Berikut ini nasab Abu Hasan Asy-Syadzili : Abul Hasan, bin Abdullah Abdul Jabbar, bin Tamim, bin Hurmuz, bin Hatim, bin Qushay, bin Yusuf, bin Yusya’, bin Ward, bin Baththal, bin Ahmad, bin Muhammad, bin Isa, bin Muhammad, bin Hasan, bin Ali bin Abi Thalib suami Fatimah binti Rasulullah saw.  Syekh Abul Hasan asy-Syadzali meninggal dunia di Iskadariyah...

Ormas Berbasis Suku: Antara Identitas Budaya dan Tantangan Persatuan Bangsa

Dipenghujung akhir 2025, viral di media massa, seorang Dosen yang berseteru dengan salah satu ormas yang berbasis kesukuan di Malang. Selang beberapa bulan, viral kembali seorang nenek di Surabaya yang diusir paksa oleh oknum yang disinyalir dari ormas kesukuan tertentu yang memicu kegeraman masyarakat  luas. Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan, tidak ada larangan sekelompok orang membuat wadah berupa organisasi masyarakat (ormas) kesukuan untuk melestarikan budaya, bahasa dan tradisi daerah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Selain itu, ormas kesukuan juga dapat menjadi sarana solidaritas sosial, terutama bagi masyarakat perantau yang membutuhkan dukungan sosial dan kebersamaan di lingkungan baru. Tantangan terhadap Persatuan Bangsa Meski demikian, ormas berbasis suku juga menyimpan potensi tantangan. Ketika identitas kesukuan ditonjolkan secara berlebihan, muncul risiko eksklusivitas yang memisahkan “kelompok sendiri” dari masyarakat luas. Kondisi ini dapat memicu...

ANTASENA DI TEMARAM DUPI ONE

Aksi Santri Dupi One Temaram XI Sabtu 13 Juli 2024, atas undangan Pondok Pesantren Daarul Ukhuwwah Putri 1 (DUPI One) saya menghadiri Milad sekaligus Temaram (Tebar Semangat Muharram) ke-11 ini bersama istri dan anak. Sesuai himbauan pihak pondok agar para tamu undangan tidak membawa kendaraan roda 4, sebagai wujud mematuhi aturan pondok saya pun menggunakan transportasi online Gocar untuk menuju pondok, alhamdulillah lancar dan tidak terjadi kemacetan akibat crowded akses jalan yang sempit seperti saat awal kedatangan maupun perpulangan santri Setibanya di lokasi, banyak stand bazar yang disajikan, dari kulineran hingga pakaian yang rupanya stand – stand tersebut merupakan sponsorship dari rangkaian Temaram. Kata putri saya “Ayah, Temaramnya habisin biaya banyak banget (sambil nyebutin angka dalam rupiah)”, saya tersenyum dan justru bangga Pasca melewati stand bazar, saya langsung menuju Hall Masjid Aisyah binti Abu Bakar dan disambut dengan senyum ramah para santri penerima t...