PERTANYAAN
Assalamu’alaikum pak Arip. Saya dan teman-teman sedang menyusun sebuah kurikulum lembaga kursus di Bojonegoro, rencananya kurikulum kursusan tersebut akan kami bukukan. Mohon saran dan bantuannya langkah apa yang harus kami tempuh agar nama kursusan dan kurikulum yang kami kembangkan tidak dipakai orang lain dan kursusan yang kita kembangkan terlindungi dari hukum HAKI. Terimakasih, wassalamu’alaikum. (Rafi-Bojonegoro).
JAWAB
Waalaikumsalam pak Rafi. Ada dua hal yang kami tangkap dari pertanyaan pak Rafi, yang pertama adalah nama lembaga kursusan dan yang kedua tentang kurikulum pembelajaran yang ada dikursusan tersebut agar dilindungi oleh Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual/HAKI.
Perlu diketahui bahwasanya HAKI diklasifikasikan menjadi dua kategori, Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaanya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuatu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta ini mencakup dua hal yaitu hak moral dan hak ekonomi sebagaimana pasal 5 sampai pasal 19 UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Contoh penerbitan buku, penerbitan lagu.
Sedangkan Hak Kekayaan Industri terbagi menjadi empat kategori yaitu, Hak Paten, Hak Merk, Hak Desain Industri dan Rahasia Dagang.
1. Hak Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. UU nomor 13 tahun 2001 tentang Hak Paten. Contoh hak paten seperti sensor finger print.
2. Hak Merk adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merk yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. UU nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Contoh Hak Merk adalah logo atau nama perusahan.
3. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. UU nomor 31 tahun 2000 tentang Hak Desain Industri. Contoh perangkat elektronik portable
4. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik Rahasia Dagang. UU nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Contoh resep makanan disebuah restoran.
Setelah mengetahui masing-masing pengertian HAKI, kami menyarankan agar lembaga kursusan dan kurikulum yang akan dibukukan terlindungi UU, maka segera saja daftarkan nama dan logo lembaga serta buku-buku yang akan diterbitkan oleh lembaga kursusan pak Rafi agar mendapatkan Hak Merk dan Hak Cipta dari Dirjen HAKI Kemenkumham RI.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Arip Imawan, SH, MH, CM, SHEL (advokat di Moslem Lawyers Association)
Komentar
Posting Komentar