Langsung ke konten utama

DAMPAK COVID-19 PICU KRIMINALITAS

Dalam dua Minggu terakhir, saya dapat beragam curhatan dari beberapa teman dan kolega terkait dampak mewabahnya Covid-19, diantaranya ada yang dirumahkan dari tempat kerjanya, ada yang di PHK, ada yang omset bisnis garmennya turun drastis hingga 80%, ada yang kredit macet tidak bisa angsur rumah, tidak bisa angsur motor, ada yang curhat tidak bisa bayari guru-gurunya karena sekolahnya swasta, ada yang curhat rumahnya sudah di plangkat sita Bank, bahkan ada yang curhat dibuat untuk makan besok saja masih bingung, sert ada juga teman yang nawarin kendaraannya untuk dijual karena mereka sudah tidak punya lagi stok keuangan jika lockdown betulan dilakukan, bahkan ada WA masuk yang isinya minta zakatan dibagikan sekarang jangan nunggu puasa.

Dari beberapa curhatan tersebut kebanyakan yang mereka sampaikan terkait ekonomi, cari kerja susah, PHK dimana-mana, bahkan ada teman yang bilang, "wis gak mikir Klambi riyoyoan, sing penting onok sing dipangan sak Iki wis untung/sudah tidak mikir baju lebaran, yang penting ada yang dimakan sekarang sudah untung" itulah fakta yang dihadapi saat ini

Sebagai praktisi hukum, saya membacanya ini akan menjadi bom waktu bagi negeri ini jika tidak cepat diantisipasi, kenapa? Karena faktor ekonomi salah satu penyebab terjadinya sebuah tindak kejahatan kriminalitas. Masyarakat yang ekonominya lemah cenderung akan melakukan tindak kejahatan entah itu pencurian, penjambretan, pencopetan, perampokan hingga penjarahan.

Dalam kurun beberapa tahun terakhir kriminalitas terjadi biasanya memasuki tahun ajaran baru dimana biaya sekolah yang membumbung tinggi, menjelang tahun baru dan menjelang lebaran dimana masyarakat membutuhkan kebutuhan ekstra untuk biaya anak sekolah, untuk kebutuhan natal tahun baru serta kebutuhan mudik lebaran dan lain sebagainya.

Pengangguran yang meningkat dikarenakan banyaknya PHK akibat lesunya ekonomi, banyak pabrik gulung tikar juga bisa menjadi penyebab maraknya tindak kriminalitas, yang biasanya dapat penghasilan dari kerja kemudian dipaksa berhenti tidak bekerja karena PHK sedangkan skill tidak ada terus apa yang harus ia perbuat? Ketika mata sudah gelap, hati tertutup, pinjam sana sini tidak dapat, atas nama dalil keterpaksaan tindak kriminal pun mereka lakukan demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ketidakadilan juga akan memicu tindak kriminal ditengah masyarakat, bisa jadi hukum jalanan terjadi bila keadilan tidak ditegakkan, apalagi sudah menjadi rahasia umum dimasyarakat terjadinya KKN demi mencukupi kebutuhan keluarganya. Banyak kasus yang terungkap ketika pembagian bansos para penerima ternyata kroni-kroninya dan cuma sebagian kecil saja yang tersalurkan dimasyarakat. Dan saya membayangkan apabila itu terjadi ketika suatu daerah memberlakukan lockdown atau yang sekarang di sebut PSBB, suplay sembako atau bansos dari pemerintah yang didistribusikan lewat perangkat-perangkat daerah hingga desa, namun tidak tepat sasaran dan ditimbun segelintir oknum perangkat yang menyebabkan ketidakadilan tidak menutup kemungkinan keributan amuk massa dan penjarahan akan terjadi karena mewabahnya Covid-19 ini susah diprediksi kapan berakhirnya.

Mungkin institusi Polri sudah mendeteksi akan terjadinya tindak kriminal, tak mengherankan jika jauh-jauh hari Polri sudah mensosialisasikan dan menyiapkan pasukan nya untuk mengantisipasi tindak kriminalitas kerusuhan dan penjarahan yang terjadi dimasa Covid-19.

Faktor ekonomi, pengangguran dan ketidakadilan yang memicu tindak kriminal harus diantisipasi oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini pemerintahan, dengarkan keluh kesah masyarakat, terima saran dari para pakar yang berkompeten baik pakar kesehatan tentang penanggulangan covid-19 dan pakar ekonomi dan tokoh masyarakat demi tercapainya stabilitas ekonomi dan keadilan dimasyarakat. Dan jangan sampai pemerintah menutup diri dari saran dan kritik masyarakat serta main ancam yang kritik pemerintah penjara, hal tersebut justru akan memantik gejolak dan perlawanan yang lebih besar, jika sudah seperti tinggal tunggu bom waktu kriminalitas semakin brutal dan merajalela, karena hak-hak masyarakat merasa diabaikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat Brosur Pasang Baru PDAM Giri Tirta Gresik Dari ke-7 persyaratan tersebut saya bawa ke kantor PDAM Giri Tirta Gresik pada hari jumat 5 Juli 2019. Saya temui Customer Service (CS), kedatangan saya ditanya k

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...................          

SYAIKH HASAN ASY SYADZILY, TOKOH SUFI YANG KAYA RAYA

Quthbul Muhaqqiqin Sulthonil Auliya’is Sayyidinasy Syekh Abul Hasan Ali asy-Syadzily  lahir Ghumarah, Maroko, tahun 593H/1197 M. Beliau wafat di Humaitsara, Mesir, tahun 656 H/1258 M. Beliau merupakan Pendiri Tarekat Syadziliyah yang merupakan salah satu tarekat sufi terkemuka di dunia. Beliau dipercayai oleh para pengikutnya sebagai salah seorang keturunan Nabi Muhammad saw. yang lahir di desa Ghumarah, dekat kota Sabtah, daerah Maghreb (sekarang termasuk wilayah Maroko, Afrika Utara) pada tahun 593 H/1197 M. Berikut ini nasab Abu Hasan Asy-Syadzili : Abul Hasan, bin Abdullah Abdul Jabbar, bin Tamim, bin Hurmuz, bin Hatim, bin Qushay, bin Yusuf, bin Yusya’, bin Ward, bin Baththal, bin Ahmad, bin Muhammad, bin Isa, bin Muhammad, bin Hasan, bin Ali bin Abi Thalib suami Fatimah binti Rasulullah saw.  Syekh Abul Hasan asy-Syadzali meninggal dunia di Iskadariyah pada tahun 656 H. Pada awal masa kecilnya beliau sudah dibekali oleh orang tuanya dasar-dasar agama yang kuat

TELADAN SULTAN HAMENGKUBUWONO IX DAN POLISI

Saya senang dengan pelajaran sejarah, karena dari sejarahlah kita bisa belajar tentang makna keteladanan, dimana keteladanan saat ini sudah menjadi barang yang langka. Kita bisa belajar dari teladan seorang Polisi dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.   Suatu pagi di tahun 1969, saat itu sebuah mobil sedan buatan tahun 50 melintasi perempatan Soko, Pekalongan. Di dalam mobil sedan tersebut ada Sultan Hamengku Buwono IX yang tengah dalam perjalanan menuju ke Tegal. Rupanya Raja Jogja itu melakukan pelanggaran menerobos lampu lalu lintas, kemudian seorang polantas menghentikan mobil Sultan Hamengku Buwono IX. Polantas tersebut bernama Royadin dengan pangkat Brigadir kemudian menanyakan pada pengemudi mobil sedan tersebut. "Selamat pagi. Bisa lihat rebuweesnya (saat ini bernama SIM)?" tanya Brigadir Royadin. Pengemudi lantas membuka kaca mobilnya. "Ada apa pak polisi?" ucap Sopir Ngarso Dalem tenang.   Mengetahui siapa yang ada di balik kemudi, Royadin gemetar. Adalah ha

HARI PERTAMA DI MASJID NABAWI

Rabu 24 April 2019 tepat pukul 19.45 kami tiba di Silver Mubarok Hotel, sebuah hotel bintang 3 yang memiliki 123 kamar ini berada di pusat kota Madinah yang berjarak 400 meter dari Masjid Nabawi, tinggal lurus jalan kaki langsung ke pintu 25 Masjid Nabawi . Sesampainya di hotel seluruh jamaah umroh Rihaal dipersilahkan menikmati dinner di floor M di Lt 2, perut yang keroncongan melihat menu makanan yang disajikan khas nusantara siap untuk disantap, tak lupa doa makan pun dilantunkan “Bismillahirrahmanirrahim, Allahumma bariklana fimarozaqtana waqina adzabannar” ROOM 806 Para jamaah yang asyik menikmati santap malam, sedangkan Tour Leader ust Ivan dan mbak Novi sibuk mondar mandir bagikan kunci room pada jamaah, sesuai list yang dikirim di WA Group, saya kebagian room no 806 bersama mas Bahrodin dari Klaten, pak Marzuki dari Palembang, dan mas Hendri dari Jogja. Usai dapatkan kunci, saya bersama mas Bahrodin dan mas Hendri pun berbegas menuju room 806, wow tipe room qu