Dalam dua Minggu terakhir, saya dapat beragam curhatan dari beberapa teman dan
kolega terkait dampak mewabahnya Covid-19, diantaranya ada yang dirumahkan dari
tempat kerjanya, ada yang di PHK, ada yang omset bisnis garmennya turun drastis
hingga 80%, ada yang kredit macet tidak bisa angsur rumah, tidak bisa angsur
motor, ada yang curhat tidak bisa bayari guru-gurunya karena sekolahnya swasta,
ada yang curhat rumahnya sudah di plangkat sita Bank, bahkan ada yang curhat
dibuat untuk makan besok saja masih bingung, sert ada juga teman yang nawarin
kendaraannya untuk dijual karena mereka sudah tidak punya lagi stok keuangan
jika lockdown betulan dilakukan, bahkan ada WA masuk yang isinya minta zakatan
dibagikan sekarang jangan nunggu puasa.
Dari beberapa curhatan tersebut kebanyakan yang mereka sampaikan terkait ekonomi, cari kerja susah, PHK dimana-mana, bahkan ada teman yang bilang, "wis gak mikir Klambi riyoyoan, sing penting onok sing dipangan sak Iki wis untung/sudah tidak mikir baju lebaran, yang penting ada yang dimakan sekarang sudah untung" itulah fakta yang dihadapi saat ini
Sebagai praktisi hukum, saya membacanya ini akan menjadi bom waktu bagi negeri ini jika tidak cepat diantisipasi, kenapa? Karena faktor ekonomi salah satu penyebab terjadinya sebuah tindak kejahatan kriminalitas. Masyarakat yang ekonominya lemah cenderung akan melakukan tindak kejahatan entah itu pencurian, penjambretan, pencopetan, perampokan hingga penjarahan.
Dalam kurun beberapa tahun terakhir kriminalitas terjadi biasanya memasuki tahun ajaran baru dimana biaya sekolah yang membumbung tinggi, menjelang tahun baru dan menjelang lebaran dimana masyarakat membutuhkan kebutuhan ekstra untuk biaya anak sekolah, untuk kebutuhan natal tahun baru serta kebutuhan mudik lebaran dan lain sebagainya.
Pengangguran yang meningkat dikarenakan banyaknya PHK akibat lesunya ekonomi, banyak pabrik gulung tikar juga bisa menjadi penyebab maraknya tindak kriminalitas, yang biasanya dapat penghasilan dari kerja kemudian dipaksa berhenti tidak bekerja karena PHK sedangkan skill tidak ada terus apa yang harus ia perbuat? Ketika mata sudah gelap, hati tertutup, pinjam sana sini tidak dapat, atas nama dalil keterpaksaan tindak kriminal pun mereka lakukan demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ketidakadilan juga akan memicu tindak kriminal ditengah masyarakat, bisa jadi hukum jalanan terjadi bila keadilan tidak ditegakkan, apalagi sudah menjadi rahasia umum dimasyarakat terjadinya KKN demi mencukupi kebutuhan keluarganya. Banyak kasus yang terungkap ketika pembagian bansos para penerima ternyata kroni-kroninya dan cuma sebagian kecil saja yang tersalurkan dimasyarakat. Dan saya membayangkan apabila itu terjadi ketika suatu daerah memberlakukan lockdown atau yang sekarang di sebut PSBB, suplay sembako atau bansos dari pemerintah yang didistribusikan lewat perangkat-perangkat daerah hingga desa, namun tidak tepat sasaran dan ditimbun segelintir oknum perangkat yang menyebabkan ketidakadilan tidak menutup kemungkinan keributan amuk massa dan penjarahan akan terjadi karena mewabahnya Covid-19 ini susah diprediksi kapan berakhirnya.
Mungkin institusi Polri sudah mendeteksi akan terjadinya tindak kriminal, tak mengherankan jika jauh-jauh hari Polri sudah mensosialisasikan dan menyiapkan pasukan nya untuk mengantisipasi tindak kriminalitas kerusuhan dan penjarahan yang terjadi dimasa Covid-19.
Faktor ekonomi, pengangguran dan ketidakadilan yang memicu tindak kriminal harus diantisipasi oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini pemerintahan, dengarkan keluh kesah masyarakat, terima saran dari para pakar yang berkompeten baik pakar kesehatan tentang penanggulangan covid-19 dan pakar ekonomi dan tokoh masyarakat demi tercapainya stabilitas ekonomi dan keadilan dimasyarakat. Dan jangan sampai pemerintah menutup diri dari saran dan kritik masyarakat serta main ancam yang kritik pemerintah penjara, hal tersebut justru akan memantik gejolak dan perlawanan yang lebih besar, jika sudah seperti tinggal tunggu bom waktu kriminalitas semakin brutal dan merajalela, karena hak-hak masyarakat merasa diabaikan.
Dari beberapa curhatan tersebut kebanyakan yang mereka sampaikan terkait ekonomi, cari kerja susah, PHK dimana-mana, bahkan ada teman yang bilang, "wis gak mikir Klambi riyoyoan, sing penting onok sing dipangan sak Iki wis untung/sudah tidak mikir baju lebaran, yang penting ada yang dimakan sekarang sudah untung" itulah fakta yang dihadapi saat ini
Sebagai praktisi hukum, saya membacanya ini akan menjadi bom waktu bagi negeri ini jika tidak cepat diantisipasi, kenapa? Karena faktor ekonomi salah satu penyebab terjadinya sebuah tindak kejahatan kriminalitas. Masyarakat yang ekonominya lemah cenderung akan melakukan tindak kejahatan entah itu pencurian, penjambretan, pencopetan, perampokan hingga penjarahan.
Dalam kurun beberapa tahun terakhir kriminalitas terjadi biasanya memasuki tahun ajaran baru dimana biaya sekolah yang membumbung tinggi, menjelang tahun baru dan menjelang lebaran dimana masyarakat membutuhkan kebutuhan ekstra untuk biaya anak sekolah, untuk kebutuhan natal tahun baru serta kebutuhan mudik lebaran dan lain sebagainya.
Pengangguran yang meningkat dikarenakan banyaknya PHK akibat lesunya ekonomi, banyak pabrik gulung tikar juga bisa menjadi penyebab maraknya tindak kriminalitas, yang biasanya dapat penghasilan dari kerja kemudian dipaksa berhenti tidak bekerja karena PHK sedangkan skill tidak ada terus apa yang harus ia perbuat? Ketika mata sudah gelap, hati tertutup, pinjam sana sini tidak dapat, atas nama dalil keterpaksaan tindak kriminal pun mereka lakukan demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ketidakadilan juga akan memicu tindak kriminal ditengah masyarakat, bisa jadi hukum jalanan terjadi bila keadilan tidak ditegakkan, apalagi sudah menjadi rahasia umum dimasyarakat terjadinya KKN demi mencukupi kebutuhan keluarganya. Banyak kasus yang terungkap ketika pembagian bansos para penerima ternyata kroni-kroninya dan cuma sebagian kecil saja yang tersalurkan dimasyarakat. Dan saya membayangkan apabila itu terjadi ketika suatu daerah memberlakukan lockdown atau yang sekarang di sebut PSBB, suplay sembako atau bansos dari pemerintah yang didistribusikan lewat perangkat-perangkat daerah hingga desa, namun tidak tepat sasaran dan ditimbun segelintir oknum perangkat yang menyebabkan ketidakadilan tidak menutup kemungkinan keributan amuk massa dan penjarahan akan terjadi karena mewabahnya Covid-19 ini susah diprediksi kapan berakhirnya.
Mungkin institusi Polri sudah mendeteksi akan terjadinya tindak kriminal, tak mengherankan jika jauh-jauh hari Polri sudah mensosialisasikan dan menyiapkan pasukan nya untuk mengantisipasi tindak kriminalitas kerusuhan dan penjarahan yang terjadi dimasa Covid-19.
Faktor ekonomi, pengangguran dan ketidakadilan yang memicu tindak kriminal harus diantisipasi oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini pemerintahan, dengarkan keluh kesah masyarakat, terima saran dari para pakar yang berkompeten baik pakar kesehatan tentang penanggulangan covid-19 dan pakar ekonomi dan tokoh masyarakat demi tercapainya stabilitas ekonomi dan keadilan dimasyarakat. Dan jangan sampai pemerintah menutup diri dari saran dan kritik masyarakat serta main ancam yang kritik pemerintah penjara, hal tersebut justru akan memantik gejolak dan perlawanan yang lebih besar, jika sudah seperti tinggal tunggu bom waktu kriminalitas semakin brutal dan merajalela, karena hak-hak masyarakat merasa diabaikan.
Komentar
Posting Komentar