Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

JUAL RUKO YANG SERTIPIKATNYA DI BANK

TANYA Assalamu’alaikum pak Arip. Saya mau tanya, kakak saya dilaporkan ke Polisi dan kasusnya sekarang sudah di kejaksaan. Kejadiannya berawal ketika kakak saya menjual ruko yang sertifikatnya masih di bank. Tapi kakak saya sudah menerima uang DP/Panjar. Di dalam perjanjian jual beli kakak saya berjanji menebus sertifikat yang di bank dalam waktu 6 bulan. Tapi ternyata usaha kakak saya bangkrut dan tidak mampu menyelesaikan angsuran di bank. Sementara si pembeli menginginkan segera ruko itu atau   uang DP/panjar kembali. Karena kakak saya belum sanggup mengembalikan DP/panjar tersebut, akhirnya pembeli melaporkan kakak saya ke Polisi dengan tuduhan penipuan? Sementara teman – teman saya memberi saran bahwa yang dialami kakak saya adalah kasus perdata? dan langkah apa yang bisa saya tempuh? (Luqman – Gresik) JAWAB Wa’alaikumsalam pak Luqman. Terlebih dahulu saya akan jawab satu persatu dari pertanyaan pak Luqman. Pertama, Sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk men

JUAL BELI TANAH TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS

TANYA Assalamu’alikum pengasuh rubrik Konsultasi Hukum kotakamal Indonesia, saya mau tanya, apakah bisa kita menarik kembali hak milik atas tanah yang telah terjual? Mengingat tanah tersebut adalah tanah warisan yang dulunya waktu jual beli tanpa persetujuan ahli waris. Terima kasih. (Bu Salamah – Surabaya) JAWAB Wa’alaikumsalam bu Salamah.   Berdasarkan cerita bu Salamah, yang kami tangkap kira-kira begini, waktu jual beli tersebut, penjual tidak menyertakan sertifikat tanah yang sebenarnya sudah ada, serta belum ditandatanganinya surat jual beli oleh para ahli waris. Jika begitu, berarti jual beli tersebut sebenarnya belum terjadi karena belum ada tanda tangan persetujuan dari para ahli waris. Yang perlu bu Salamah ketahui, bahwa dalam jual beli tanah, perbuatan hukum jual beli tersebut harus dilakukan dengan dibuatnya akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT, karena Akta PPAT tersebut adalah bukti adanya peralihan hak atas tanah yang diakibatkan oleh jual beli terse

PENGGELAPAN DANA PERUSAHAAN

TANYA Assalamu’alikum nara sumber Rubrik Konsultasi Hukum, sebelumnya saya sampaikan terimakasih karena majalah amal ada rubrik konsultasi hukumnya, sebagai donator yang awam hukum jadi tercerahkan. Saya ada masalah terkait pekerjaan yang menyangkut anak buah saya di perusahaan tentang penggelapan. Kejadiannya berawal dari laporan bulanan perusahaan dan menyatakan perusahaan kehilangan uang 50 jutaan, dan diketahui ternyata hilangnya uang 50 jutaan tersebut menurut perusahaan   telah terjadi penggelapan dana yang dilakukan oleh tiga orang anak buah saya, yang mana saya sama sekali tidak tahu menahu soal itu, dan perusahaan meminta saya untuk bertanggung jawab atas perbuatan anak buah saya, dan saya diultimatum jika tidak segera mengembalikan dana tersebut maka saya akan dilaporkan ke Polisi. Apa yang harus saya lakukan menghadapi masalah ini padahal saya tidak tahu menahu tentang penggelapan tersebut? Apakah sebagai atasan saya harus menanggung hukum karena perbuatan