Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

UU PESANTREN, FORMALITAS ATAU JEBAKAN ?

dok.pribadi saya bersama KH. Mahfud Syaubari Tiga bulan yang lalu UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren disahkan dan ini menjadi babak baru bagi dunia kepesantrenan di Indonesia. Pesantren yang sudah ada sejak beratus tahun yang lalu dengan ke khasan lokalnya tumbuh berkembang mencetak generasi – generasi yang berahklak mulia dan membaur dengan masyarakat penuh dengan kebebasannya justru kini harus diatur sedemikian rupa dengan adanya UU Pesantren.  Sebelum saya bahas pasal – pasal yang multitafsir di UU Pesantren, terlebih dulu kita harus mendefinisikan apa itu pesantren? Menurut KH I mam Zarkasyi Gontor beliau mendefinisikan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam dengan sistem asrama atau pondok, di mana kiai sebagai figur sentralnya, masjid sebagai pusat kegiatan yang menjiwainya, dan pengajaran agama Islam dibawah bimbingan kiai yang diikuti santri sebagai kegiatan utamanya .  Dari definisi tersebut, Pesantren tidak bisa lepas dari 5 hal pokok: Pertama, Pondok

KPR LUNAS, SHM TIDAK DIBERIKAN BANK

TANYA Saya punya kredit perumahan di bank, dan kredit saya sudah lunas, bukti lunas juga sudah ada, tapi SHM sebagai jaminan saya tidak juga dikasih, bahkan sekarang sudah setahun lebih SHM tersebut tidak dikasihkan dengan alasan bagian data arsip sudah resign, saya tanya lagi ke bagian data arsip pegawai bank yang baru katanya SHM nya hilang, setiap saya ke bank selalu dipingpong padahal SHM itu hak saya, apa yang harus saya lakukan, saya lapor ke polisi atau bagaimana, mohon bantuan solusinya ya pak (pak Win Surabaya) JAWAB Terimakasih pak Win telah berkunjung ke rubri k konsultasi hokum . Pak Win mengatakan bahwa yang dijadikan jaminan adalah SHM dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah / UU Hak Tanggungan. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut: