Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

SYAIKH HASAN ASY SYADZILY, TOKOH SUFI YANG KAYA RAYA

Quthbul Muhaqqiqin Sulthonil Auliya’is Sayyidinasy Syekh Abul Hasan Ali asy-Syadzily  lahir Ghumarah, Maroko, tahun 593H/1197 M. Beliau wafat di Humaitsara, Mesir, tahun 656 H/1258 M. Beliau merupakan Pendiri Tarekat Syadziliyah yang merupakan salah satu tarekat sufi terkemuka di dunia. Beliau dipercayai oleh para pengikutnya sebagai salah seorang keturunan Nabi Muhammad saw. yang lahir di desa Ghumarah, dekat kota Sabtah, daerah Maghreb (sekarang termasuk wilayah Maroko, Afrika Utara) pada tahun 593 H/1197 M. Berikut ini nasab Abu Hasan Asy-Syadzili : Abul Hasan, bin Abdullah Abdul Jabbar, bin Tamim, bin Hurmuz, bin Hatim, bin Qushay, bin Yusuf, bin Yusya’, bin Ward, bin Baththal, bin Ahmad, bin Muhammad, bin Isa, bin Muhammad, bin Hasan, bin Ali bin Abi Thalib suami Fatimah binti Rasulullah saw.  Syekh Abul Hasan asy-Syadzali meninggal dunia di Iskadariyah pada tahun 656 H. Pada awal masa kecilnya beliau sudah dibekali oleh orang tuanya dasar-dasar agama yang kuat

LANGKAH HUKUM KENA GUSUR PEMBANGUNAN WADUK

dok pribadi Meninjau langsung lokasi pembangunan bendungan di desa punduttrate TANYA Assalamu'alaikum pak Arip, Saya dan warga terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan air bersih didesa, dengan adanya bendungan diharapkan warga desa tidak kesulitan cari air bersih ketika musim kemarau, yang jadi masalah ganti rugi tidak sebanding dengan yang kami alami. Setiap rapat mesti mentok belum ada kata sepakat antara warga dan pemerintah desa. Tahu – tahu alat berat datang dan main gusur lahan milik warga dengan dalih untuk kepentingan umum. Langkah hukum apa yang harus saya tempuh bersama warga lain yang terdampak. Terimakasih (H Tamim – Gresik) JAWAB Wa'alaikumsalam Pak H Tamim, pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c “ waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, s