Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2024

PENGACARA APAAN ? AMANAH ATAU KHIANAT

dok. Tim Pengacara MLA (2017) Sungguh sulit menggambarkan profesi satu ini. Bekerja dan mengelola keuangan secara mandiri, tak digaji pemerintah, tapi keberadaanya sederajat dengan Hakim, Jaksa dan Polisi. Bahkan bagi klien seorang pengacara bisa dianggap sebagai "sang raja penyelamat". Apa yang diperintahkan ibarat "sabda pandita ratu". Klien tidak boleh membantah, wajib taat advice Lawyer, jika tidak nurut ? Tangani saja perkara sendiri.   Pengacara bisa menjadi raja, tetapi pada kondisi tertentu pengacara bagaikan anak yatim piatu tanpa ayah dan ibu. Tidak ada yang mempedulikan, tidak ada yang mengapresiasi, tidak ada yang menjamin saku baju terisi atau tidak.  Dalam konteks itu-lah, orang bisa pahami tidak ada tempat bagi pribadi yang lemah untuk meniti profesi pengacara. Setiap pengacara dituntut menjadi petarung, karena posisinya yang memang menjadi pembela. Tidak mungkin hadir pada diri pembela jiwa-jiwa yang kerdil, jiwa-jiwa yang rapuh, apalagi jiwa labil y