Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

SERTIFIKAT TANAH DIMAKAN RAYAP

  PERTANYAAN Assalamualaikum pak Arip, Saya punya 2 sertifikat tanah yang dimakan rayap, apakah bisa diurus agar dapat sertifikat baru atau prosedurnya bagaimana? (Muhclisin – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam pak Muhclisin, terimakasih atas pertanyaannya di rubrik Hukum Majalah Amal. Terkait sertifikat yang rusak ataupun hilang akibat bencana alam atau dimakan rayap dan kerusakan sertifikat akibat lainnya, merujuk pada Pasal 57 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah , pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar diterbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang rusak atau hilang. Perlu pak Muhclisin ketahui, bahwa Sertifikat tanah yang bapak miliki sebagai pemegang hak atas tanah sebenarnya hanyalah salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor BPN. Sehingga, permohonan sertifikat pengganti ini dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor