Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

KENAPA ADA PUTUSAN BANDING DAN KASASI ?

  PERTANYAAN Assalamu’alikum pak Arip, saya punya kasus tanah, saya digugat dan menang di pengadilan negeri, tapi penggugat tidak terima malah mengajukan banding dan kasasi yang prosesnya lama, capek saya. Yang saya tanyakan, kenapa harus ada putusan banding sampai putusan kasasi? Kenapa tidak satu saja putusan final di pengadilan negeri?. (Zakaria – Surabaya)   JAWAB Terimakasih pak Zakaria atas pertanyaannya. Menjawab pertanyaan pak Zakaria yang inti pertanyaannya jika kami sederhanakan, mengapa putusan pengadilan tidak sekali saja yaitu putusan ditingkat pertama (pengadilan negeri) dan mengapa harus ada putusan banding (pengadilan tinggi) dan putusan kasasi (Mahkamah Agung) ?, jawabannya karena dasar konstitusinya adalah UUD 1945 pasal 24 ayat (2) menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, d