Langsung ke konten utama

TELADAN SULTAN HAMENGKUBUWONO IX DAN POLISI

Saya senang dengan pelajaran sejarah, karena dari sejarahlah kita bisa belajar tentang makna keteladanan, dimana keteladanan saat ini sudah menjadi barang yang langka. Kita bisa belajar dari teladan seorang Polisi dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
 
Suatu pagi di tahun 1969, saat itu sebuah mobil sedan buatan tahun 50 melintasi perempatan Soko, Pekalongan. Di dalam mobil sedan tersebut ada Sultan Hamengku Buwono IX yang tengah dalam perjalanan menuju ke Tegal. Rupanya Raja Jogja itu melakukan pelanggaran menerobos lampu lalu lintas, kemudian seorang polantas menghentikan mobil Sultan Hamengku Buwono IX. Polantas tersebut bernama Royadin dengan pangkat Brigadir kemudian menanyakan pada pengemudi mobil sedan tersebut. "Selamat pagi. Bisa lihat rebuweesnya (saat ini bernama SIM)?" tanya Brigadir Royadin. Pengemudi lantas membuka kaca mobilnya. "Ada apa pak polisi?" ucap Sopir Ngarso Dalem tenang.
 
Mengetahui siapa yang ada di balik kemudi, Royadin gemetar. Adalah hal lumrah mengingat status Sultan sebagai orang pemegang kuasa tertinggi di Yogyakarta. Namun, Royadin tetap berusaha menjalankan tugasnya yakni menegakkan keadilan dimana setiap pelanggar tentunya harus ditindak.
 
Berbeda sengan kondisi zaman sekarang yang ketika kebanyakan orang ditilang, mereka lantas ngamuk di jalan. Bahkan tak jarang jika yang tertangkap adalah kalangan pejabat atau orang penting, mereka akan menekan polisi dengan kekuasaannya. 
 
Akan tetapi kondisinya berbeda di tahun 1960 an. Sultan begitu disegani oleh warga sebagai raja dan juga pemimpin daerah. Hal membuat heran Royadin saat itu adalah Sultan sama sekali tak melakukan perlawanan. Sultan pun tak ngamuk-ngamuk seperti yang dilakukan pejabat atau pelanggar lalu lintas zaman sekarang. Bahkan tak menggunakan kekuasaannya untuk menekan polisi dengan pangkat Brigadir itu.
 
"Ndak usah, saya pasti salah, sampean (anda) yang benar. Lalu bagaimana?" tanya Sultan kepada Brigadir Royadin.
Royadin lantas melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sesuai dengan tugasnya sebagai penegak hukum.
"Maaf Sinuwun saya tilang" pungkas Royadin.
"Baik Brigadir, kamu buatkan surat itu, nanti saya ikuti aturannya, saya harus segera ke Tegal" jawab Sultan.
 
Surat tilang pun dibuat dan Sultan lantas melanjutkan perjalanan ke Tegal. Royadin pun membawa rebuwees untuk diserahkan ke markas kepolisian Pekalongan. Aksi berani Royadin lantas menjadi perbincangan di apel keesokan harinya.
 
Royadin lantas dipanggil oleh Komisaris Polisi dan mendapat amukan. Atasannya berpendapat bahwa harusnya Royadin tak sekaku itu menerapkan peraturan, mengingat yang ditilangnya adalah orang dengan kekuasaan tertinggi di Jogja. Ditakutkan kasusnya akan semakin rumit apa lagi jika kasus sampai ke telinga Menteri Kepolisian Negara saat itu.
 
"Royadin!!! Apa apaan ini? Kamu tau siapa Beliau? Apa kamu tidak berfikir siapa beliau? Siapa?? Ngawur kamu! Sembrono! Berita Ini bisa sampai ke Menteri Kepolisian Negara tahu??" kata Komisaris Polisi yang sambil memaki Royadin.
 
Royadin pun jadi bahan olok teman dikesatuannya. Bahkan ada yang mengejek bahwa bisa saja Royadin bakal dihukum hingga dimutasi ke pinggiran Pekalongan. Royadin hanya bisa pasrah. Polisi dengan pangkat brigadir bisa kalah dengan orang yang jauh lebih tinggi kekuasaan darinya.
Beberapa hari selanjutnya, surat dari Sultan sampai ke markas polisi Pekalongan. Brigadir Royadin dipanggil Komisaris di kantornya. Ia telah siap dengan apapun keputusan yang ada dalam surat.
"Ini ada surat, kamu besok pindah saja sekeluarga" kata Komisaris Polisi.
 
"Kenapa harus sekeluarga pak? Saya masih sanggup mengayuh sepeda kalau dipindah ke pinggiran kota. Saya mau dipindah kemana pak?" tanya Brigadir Royadin kebingungan.
"Apa kamu mau mengayuh sepeda dari Jogja Pekalongan pulang pergi?" tanya Komisaris.
Rupanya isi surat dari Sultan menginginkan agar Brigadir Royadin dipindah tugaskan ke Yogyakarta. Sultan juga memberi mandat agar pangkat Royadin dinaikkan satu tingkat atas aksinya menegakkan hukum dengan tegas.
 
"Mohon dipindahkan Brigadir Royadin ke Jogjakarta sebagai polisi yang tegas, saya selaku Pemimpin Jogjakarta akan menempatkan Brigadir Royadin bersama keluarga di wilayah Jogjakarta dan saya meminta kepada pihak kepolisian untuk menaikan pangkatnya satu tingkat," isi surat yang ditandatangani oleh Sri Sultan HB IX.
 
Royadin pun menimbang-nimbang tawaran tersebut. Akhirnya ia pun memilih untuk tetap bertugas di tempatnya dan Sultan menghargai keputusan Royadin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASANG BARU PDAM GRESIK, GAMPANG DAN CEPAT

Air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan bagi manusia, karena merupakan kebutuhan primer. Air untuk minum, mandi, cuci dan seabrek kebutuhan lain yang tak bisa dilepaskan dari air. dok pribadi Kantor Pusat PDAM Giri Tirta Gresik Saya akan berbagi pengalaman tentang cara daftar baru sebagai pelanggan PDAM. Kebetulan saya tinggal di wilayah Gresik maka sayapun datangi PDAM Giri Tirta Gresik yang berada di jalan Permata No. 7 Graha Bunder Asri Gresik Pertama – tama sebelum datang ke kantor PDAM, siapkan dahulu persyaratannya: 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy PBB 4.        Foto Copy SHM / AJB 5.        Foto Copy PLN 6.        Foto Copy Tagihan PDAM milik tetangga 7.        Surat Pengantar dari RT setempat ...

TANAH GIRIK, PETOK D & LETTER C

  PERTANYAAN Assalamualaikum, pak Arip mohon pencerahan singkat kekuatan hukum tanah yang punya Surat Girik, Petok D dan Petok C dibanding tanah yang sudah bersertipikat?. Terimakasih, wassalamualaikum (Marjadi – Gresik) JAWAB Waalaikumsalam, terimakasih pak Marjadi atas pertanyaannya . Perlu diketahui bahwa terkait pertanahan sudah ada UU yang mengaturnya, yaitu UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau yang biasa disebut UUPA. Sebelum menjawab pertanyaan bapak terkait kekuatan hukumnya, terlebih dahulu kita bahas satu persatu apa itu Girik, petok D dan petok C / Letter C. 1. Tanah Girik   Istilah tanah Girik ini masih melekat di masyarakat khususnya didaerah pedesaan. Istilah tanah Girik biasanya digunakan masyarakat untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik merupakan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik...

CONTOH SURAT GUGATAN CERAI (UNTUK ISTRI)

Assalamu'alaikum wrwb Sobat, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang cara membuat surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Seperti biasa sebelum ke materi pokok pembuatan surat gugatan saya kasih mukadimah dulu.  Sobat, seringkali isteri yang ingin menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama menemui kendala dalam membuat surat gugatan perceraian, sehingga terkadang  mengeluarkan biaya yang lumayan demi meminta bantuan hukum untuk membuatkan surat gugatan cerai tersebut. perceraian adalah perkara halal, tetapi dibenci Allah Swt. Walaupun demikian, ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan keduabelah pihak takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri sehingga perceraian adalah jalan terbaik. pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh format surat permohonan atau gugatan cerai dari seorang isteri kepada suaminya  yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama. Hal : Cerai Gugat    Surabaya, ...............

KHUTBAH NIKAH - (1)

  dok.pribadi pernikahan Juni & Nana Khutbah nikah ini saya bacakan sewaktu pernikahan Juni & Nana versi videonya ada di link youtube https://www.youtube.com/watch?v=bqBWHyI4gtQ   إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه . يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَع...

GUS BAHA' "MANUSIA QUR'AN"

Pernah suatu ketika Ust Adi Hidayat mengatakan bahwa di Rembang ada manusia Qur'an, dan beliu menyebut nama Gus Baha' sebagai manusia Qur'an Begitupula pada sebuah kesempatan, Prof. Quraisy Syihab berkata "Sulit ditemukan orang yang sangat memahami dan hafal detail-detail Al-Qur'an hingga detail-detail fiqh yang tersirat dalam ayat-ayat Al-Qur'an seperti Pak Baha'". KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang lebih akrab dipanggil Gus Baha' adalah putra seorang ulama' ahli Qur'an KH. Nursalim Al-Hafizh dari Narukan, Kragan, Rembang, Jawa Tengah, sebuah desa di pesisir utara pulau jawa. KH. Nursalim adalah murid dari KH. Arwani Al-Hafizh Kudus dan KH. Abdullah Salam Al-Hafizh Pati. Dari silsilah keluarga ayah beliau inilah terhitung dari buyut beliau hingga generasi ke-empat kini merupakan ulama'-ulama' ahli Qur'an yang handal. Silsilah keluarga dari garis ibu beliau merupakan silsilah keluarga bes...